Jakarta, bidikankameranews.com –
Polri melalui jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus robot trading ‘Viral Blast’. Tersangka PW telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 lalu dan diamankan petugas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (26/1).
Selain PW, tersangka lainnya yakni RPW, ZHP dan MU ditetapkan tersangka terkait investasi bodong berskema piramida atau ponzi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selengkapnya :
https://youtu.be/rwN09lfbaZI?si=7wTSVxME4kxeWmtm