Dittipideksus Bareskrim Polri Berhasil Mengamankan DPO Kasus Robot Trading “Viral Blast” Investasi Bodong Berskema Piramida atau Ponzi

Spread the love

Jakarta, bidikankameranews.com
Polri melalui jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus robot trading ‘Viral Blast’. Tersangka PW telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 lalu dan diamankan petugas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (26/1).

Selain PW, tersangka lainnya yakni RPW, ZHP dan MU ditetapkan tersangka terkait investasi bodong berskema piramida atau ponzi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya :
https://youtu.be/rwN09lfbaZI?si=7wTSVxME4kxeWmtm


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tatap Muka di Desa Penyaring, DR. Supratman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Pelaku UMKM

Ming Jan 28 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – kampanye tatap muka yang dilaksanakan Partai Gerindra Sumbawa terus berlangsung menyasar beberapa desa, […]