Melapor Dirampok Rp. 36 Juta, Karyawan Indomaret Diamankan Tim Puma Polres Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Tim Puma Reskrim polres sumbawa mengamankan seorang karyawan Indomaret, terduga pelaku pencurian berinisial MAF (27), pada hari selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim., Iptu Regi Halili  S.Tr.K S.IK pada rabu (31/1) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian itu berlangsung pada hari Senin, 29 Desember 2023 sekitar jam 14.30 wita dengan TKP di Gang mangga 1 kelurahan Uma Sima kecamatan Sumbawa. Korbannya berinisial MAF karyawan Indomaret setempat.

Diungkapkan Kasat Reskrim, saat itu korban MAF melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru dialaminya. menurut pengakuan MAF yang bekerja di Indomaret Raya Manggis, bahwa hari senin itu hendak menyetor uang Kas sebanyak Rp 36.600.000 (tiga puluh enam juta enam ratus rupiah) ke Bank BRI. uang tersebut ditaruh dalam tas selempang kemudian  melintas di jalan Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima Sumbawa. tiba – tiba muncul 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda baju kaos hitam menendang dirinya dari arah belakang sehingga korban terjatuh. setelah itu, tas yang berisikan uang tersebut dirampas dan dibawa kabur kearah utara. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 36.600.000 (tiga puluh enam juta rupiah) beserta sebuah dompet yang berisikan identitas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti, ungkap Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Iptu Regi, Tim Puma melakukan interogasi terhadap MAF yang mengaku korban pencurian.
Ketika MAF diinterogasi, korban memberikan keterangan yang berbelit-belit. Setelah beberapa saat, MAF  akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkan tersebut adalah laporan palsu, ternyata dia sendiri yang mengambil uang tersebut dan disimpan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bugis.

“Tim mengamankan batang bukti berupa uang sebesar Rp 18.840.000 ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sekaligus mengamankan terduga pelaku MAF  yang semula berpura – pura menjadi korban ke Mako Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti”, papar Kasat Reskrim.

Terduga Pelaku MAF telah melakukan tindak pidana kejahatan mengambil uang di tempat bekerja serta memberikan laporan palsu, saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Reskrim untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Jim Bidikan)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Caleg DPR RI Partai Gerindra, DR. Supratman Siap Perjuangkan Program Bantuan untuk Masyarakat Pulau Sumbawa

Rab Jan 31 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Calon Legislator DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil NTB 1 […]