Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa bersama jajaran polsek utan mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial SN alias Dewa (38) pada kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 02.50 wita
Penangkapan terhadap terduga pelaku Dewa berdasarkan laporan korban Hasmiati Ayu Zahira, warga Rt 001 Rw 006 Dusun Jorok Tengah, Desa Jorok Kec. Utan Sumbawa pada hari Jumat 12 Januari 2024 yang lalu di Pasar Utan Desa Motong Kec. Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim., Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada kamis (1/2) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Utan pada hari jumat 12 januari 2024 lalu. saat itu, korban ke pasar utan untuk jualan menggunakan kendaraan pick up, kemudian parkir di depan warung makan bugis. korban menyimpan tas yang berisi uang sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tuju ratus ribu rupiah) hp dengan merek Vivo y27s Warna garden green dengan imei 1 865780076053298, imei 2 865780076053280, di atas meja jualan.
“korban meninggalkan tempat jualan dan keburu pulang ke rumahnya karena lupa mematikan api kompor. Setelah balik ke pasar dan melihat tasnya di atas meja jualan sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan melaporkan ke polsek utan”, ungkap Iptu Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Iptu Regi, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Tim Puma Polres Sumbawa bersama Anggota polsek utan bergerak menuju pasar utan tepatnya di desa motong Kec. Utan ( pasar lama). Di pasar lama, Tim mengamankan terduga pelaku yang sedang menurunkan sayur sayuran di atas truk. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku bahwa hp tersebut disimpan di rumahnya di Dusun Tengah Dua, Desa tengah Rt 003 Rw 004 Kec. Utan,
Tim mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan satu buah hp dengan Merek Vivo Y27s dengan warna garden green dengan imei 1 865780076053298, imei 2 865780076053280. Tim juga menemukan barang barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba, diantaranya tujuh klip narkotika jenis sabu, satu buah bong, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, lima buah korek gas, satu buah jarum suntik, dua belas klip kosong, dua buah skop warna bening, satu buah warna biru putih, tiga buah pipa L ukaran setengah inch, enam buah pipet yang berbentuk L, dua belas buah pipet bening, satu buah parang beserta sarung pipa warna putih, papar Iptu Regi.
Tim Puma Polres Sumbawa beserta dua orang anggota polsek utan membawa pelaku ke polsek utan untuk diamankan. (Jim Bidikan)