Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Pidum 2 Reskrim Polres Sumbawa melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana penggelapan, pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Terduga pelaku seorang sales mobil berinisial JL (34) berdomisili di Pondok Nusantara, Rt. 003 Rw 019, Desa Labuhan Sumbawa.
Terduga pelaku JL diamankan Tim Puma berdasarkan laporan korban Burhan (58) warga Jl. H. Abdurahman Lingkungan Montong Are, Rt. 003 Rw. 289 Sandubaya, Kota Mataram, atas tindak pidana penggelapan uang pada Kamis 04 Januari 2024 lalu di tempat terduga pelaku bekerja, PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO di Jl. By Pass Sumbawa-Bima, Desa pungka Kec. Unter Iwes Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim., Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (7/2/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, korban melaporkan tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan terduga pelaku JL.
“kejadian tersebut pada Kamis 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. pelapor dari lombok ke sumbawa diperintahkan oleh kantor pusat untuk memeriksa semua sales yang ada di sumbawa. dari hasil temuan lapangan, terduga pelaku JL terindikasi bermasalah, sebab ada beberapa outlet yang sudah memberikan pembayaran / uang muka tetapi uangnya tidak disetorkan sebanyak Rp. 13.965.132 (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enama Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah)”, ungkap Iptu Regi.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Iptu Regi, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku JL di Pondok Nusantara, Desa Labuhan Sumbawa dan mengamankan terduga pelaku.
“Saat diinterogasi, JL mengakui perbuatannya dan uang tersebut telah digunakan untuk membeli barang barang serta kebutuhan dirinya”, ungkap Iptu Regi.
Selanjutnya Tim Puma mengamankan terduga pelaku JL ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti. (Jim Bidikan)