Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang wanita terduga pelaku Penipuan (penggelapan) berinisial EV (42) alamat gang tanjung menangis 3, Kelurahan Brang biji Sumbawa, pada Jum’at 02 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 wita.
Kasus tersebut berlangsung pada 15 juli 2022, korbannya Sri Indalasmini (43) alamat perumahan Green Hill blok AAA, Rt/Rw 003/006, Desa Boak Kec. Unter Iwes Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim., Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (7/2/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, korban melapor kasus penipuan yang dialaminya pada selasa 23 Januari 2024 lalu. Antara korban dengan terduga pelaku memiliki hubungan kerjasama atau berbisnis walet, korban merupakan penyedia modal sedangkan terduga pelaku sebagai pengelola bisnis walet tersebut.
“pada tanggal 15 juli 2022 yang lalu, korban ditawarkan harga walet Rp 10.000.000/kg. kemudian korban mentransfer ke rekening terduga pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp 480.000.000 (еmpat ratus delapan puluh juta rupiah)”, ungkap Iptu Regi.
setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, korban menanyakan tentang kelanjutan bisnis walet baik melalui telepon bahkan mencari ke rumah terduga pelaku, namun terduga pelaku hingga saat ini tidak pernah tepati janji dan selalu menghidar. atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan
Sebesar Rp 480 000 000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan mempolisikan terduga pelaku, terang Iptu Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Tanjung menangis 3, kelurahan brang biji sumbawa.
“saat diinterogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengamankannya ke Mako Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti”, tandas Kasat Reskrim. (jim)