Ketua KPUD KSB Sebut  Tidak Ada PSU 

Spread the love

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumbawa Barat memastikan tidak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan dalam Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sumbawa Barat Herman Jayadi.S.AP., kepada Tim GJI di ruangannya pada Jum’at at ( 23/02 )

Kepastian itu disampaikan KPU atas rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada 1 TPS di Daerah Pemilihan 3.

Menurut Herman Jayadi, tidak terjadinya PSU dikarenakan di KPPS itu tidak punya akses administrasi yang lengkap  untuk mengolah peristiwa usulan  PSU itu,  karena KPPS dalam membuat surat mereka hanya melapor dalam bentuk tulisan tidak bisa diketik seperti layaknya surat- surat elektronik, ” kita maklumi kalau  di TPS itu mereka hanya punya HP, kemudian ditingkat KPPS pun demikian, yang pada akhirnya di KPPS tersebut akan memberi laporan kepada Panwas dan Panwascam.

” Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan ” katanya

Menurutnya, Pemungutan suara ulang perlu dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kondisi tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

” Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota ” katanya

Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu pemungutan suara ulang Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) Pemilu 2024 digelar paling lambat tanggal 24 Februari 2024, Sementara batas waktu untuk pelaksanaan PSU sampai tanggal 24 Pebruari 2024, hal ini tidak mungkin dilaksanakan dengan waktu yang mepet dan juga keterbatasan Logistik Pemilu.

“Mengapa? Jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” sambungnya.

”Kawan-kawan dari KPU sudah mengkonfirmasi kepada Bawaslu , bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 1 Desa Benete pada Dapil 3 Kabupaten Sumbawa Barat.

Yang pasti lanjut Herman , bahwa KPPS sudah bekerja sesuai aturan dan rekomendasi Bawaslu. Terutama data pemilih yang tidak berhak, dikeluarkan dari DPK maupun DPTb.

”Proses yang kita lakukan kemarin sudah sesuai. Data pemilih tidak ada lagi nyelinap-nyelinap selain yang DPT atau orang pindah memilih,” tukasnya.( TIM GJI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinas Kominfotik Miliki Peran Penting dan Urgen dalam Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-Lapor

Jum Feb 23 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Provinsi NTB pimpin rapat terkait Sistem Pengelolaan […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811