Ketua KPUD KSB Sebut  Tidak Ada PSU 

Spread the love

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumbawa Barat memastikan tidak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan dalam Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sumbawa Barat Herman Jayadi.S.AP., kepada Tim GJI di ruangannya pada Jum’at at ( 23/02 )

Kepastian itu disampaikan KPU atas rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada 1 TPS di Daerah Pemilihan 3.

Menurut Herman Jayadi, tidak terjadinya PSU dikarenakan di KPPS itu tidak punya akses administrasi yang lengkap  untuk mengolah peristiwa usulan  PSU itu,  karena KPPS dalam membuat surat mereka hanya melapor dalam bentuk tulisan tidak bisa diketik seperti layaknya surat- surat elektronik, ” kita maklumi kalau  di TPS itu mereka hanya punya HP, kemudian ditingkat KPPS pun demikian, yang pada akhirnya di KPPS tersebut akan memberi laporan kepada Panwas dan Panwascam.

” Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan ” katanya

Menurutnya, Pemungutan suara ulang perlu dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kondisi tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

” Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota ” katanya

Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu pemungutan suara ulang Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) Pemilu 2024 digelar paling lambat tanggal 24 Februari 2024, Sementara batas waktu untuk pelaksanaan PSU sampai tanggal 24 Pebruari 2024, hal ini tidak mungkin dilaksanakan dengan waktu yang mepet dan juga keterbatasan Logistik Pemilu.

“Mengapa? Jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” sambungnya.

”Kawan-kawan dari KPU sudah mengkonfirmasi kepada Bawaslu , bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 1 Desa Benete pada Dapil 3 Kabupaten Sumbawa Barat.

Yang pasti lanjut Herman , bahwa KPPS sudah bekerja sesuai aturan dan rekomendasi Bawaslu. Terutama data pemilih yang tidak berhak, dikeluarkan dari DPK maupun DPTb.

”Proses yang kita lakukan kemarin sudah sesuai. Data pemilih tidak ada lagi nyelinap-nyelinap selain yang DPT atau orang pindah memilih,” tukasnya.( TIM GJI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dinas Kominfotik Miliki Peran Penting dan Urgen dalam Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-Lapor

Jum Feb 23 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Provinsi NTB pimpin rapat terkait Sistem Pengelolaan […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

content-1701