Sumbawa Barat,bidikankameranews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumbawa Barat memastikan tidak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan dalam Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sumbawa Barat Herman Jayadi.S.AP., kepada Tim GJI di ruangannya pada Jum’at at ( 23/02 )
Kepastian itu disampaikan KPU atas rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada 1 TPS di Daerah Pemilihan 3.
Menurut Herman Jayadi, tidak terjadinya PSU dikarenakan di KPPS itu tidak punya akses administrasi yang lengkap untuk mengolah peristiwa usulan PSU itu, karena KPPS dalam membuat surat mereka hanya melapor dalam bentuk tulisan tidak bisa diketik seperti layaknya surat- surat elektronik, ” kita maklumi kalau di TPS itu mereka hanya punya HP, kemudian ditingkat KPPS pun demikian, yang pada akhirnya di KPPS tersebut akan memberi laporan kepada Panwas dan Panwascam.
” Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan ” katanya
Menurutnya, Pemungutan suara ulang perlu dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kondisi tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
” Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota ” katanya
Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu pemungutan suara ulang Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) Pemilu 2024 digelar paling lambat tanggal 24 Februari 2024, Sementara batas waktu untuk pelaksanaan PSU sampai tanggal 24 Pebruari 2024, hal ini tidak mungkin dilaksanakan dengan waktu yang mepet dan juga keterbatasan Logistik Pemilu.
“Mengapa? Jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” sambungnya.
”Kawan-kawan dari KPU sudah mengkonfirmasi kepada Bawaslu , bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 1 Desa Benete pada Dapil 3 Kabupaten Sumbawa Barat.
Yang pasti lanjut Herman , bahwa KPPS sudah bekerja sesuai aturan dan rekomendasi Bawaslu. Terutama data pemilih yang tidak berhak, dikeluarkan dari DPK maupun DPTb.
”Proses yang kita lakukan kemarin sudah sesuai. Data pemilih tidak ada lagi nyelinap-nyelinap selain yang DPT atau orang pindah memilih,” tukasnya.( TIM GJI )