Anggota Satreskoba Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Pakirum.
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com– Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di tiga tempat yang berbeda yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin, (26/2/2024).
“Ada tiga pengungkapan kasus dengan tiga laporan polisi di tempat berbeda-beda,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik dihadapan para awak media.
Kapolres juga membacakan, LP kejadian dengan inisial dengan tersangka HK, (37), laki-laki, tidak bekerja, desa Penimbung, Kecamatan Mempawa Hikir Kabupaten Mempawah. Tersangka kedua, H, (40), tidak bekerja, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, KSB. TKP 1 di pelabuhan laut Tano desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano, KSB. TKP II di pinggir gunung belakang rumah lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang. Uraian kejaian HK berawal dari penangkapannya, diamankan oleh anggota Satreskoba pelabuhan penyeberangan Poto Tano dan dilakukan pengeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti apapun dan membawa lelaki HK ke Polres Sumbawa Barat, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut.
HK mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada laki-laki berinisial H yang beralamatkan di Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir. Kemudian anggota Satreskoba melakukan pengembangan ke rumah lelaki H dan melakukan interogasi kepada lelaki H dan lelaki H mengakui telah menerima narkotika jenis sabu yang dititip lelaki HK, kemudian anggota Satreskoba melakukan pengledahan di pinggir gunung belakang rumah lelaki H dan anggota Satreskoba menemukan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Selesai melakukan pengledahan kepada lelaki H dan barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga shabu yang diamankan berat bruto 13,15 gram dan berat netto menjadi 10,15 gram, uji lab di BPOM 0,05 gram dimusnahkan 9,9 gram dan untuk persidangan 0,20 gram.
Kata Kapolres, pasal yang disangkakan kepada lelaki J, HK dan HJ dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman. (**)