Jakarta, bidikankameranews.com – PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (“AMMAN”) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus –Operasi Produksi (IUPK – OP) (“Bagi Hasil”) AMMAN kepada Pemerintah Provinsi Nusa TenggaraBarat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB. Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).
Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6% kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku. “AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah. Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kataRachmat.
Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama SumbawaBesar sebagai Pembayar Pajak Terbesar. Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.( Red )
-
Wabup H. Ansori Salurkan Bantuan, Tekankan Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di Karang Cemes
Spread the love Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa kembali membuktikan komitmennya dalam penanganan darurat yang cepat dan […]
-
Direksi Jasa Raharja Bangun Sistem Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi Komunikasi
Spread the love Jakarta, bidikankameranews.com – Jasa Raharja terus memperkuat komitmen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan utama […]
-
Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025
Spread the love Jakarta, bidikankameranews.com –Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai […]