

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan 2 ( dua ) remaja terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) masing – masing berinisial AMN alias Ade (22) dan terduga pelaku berinisial ABL alias Agung (20).
Terduga pelaku ditangkap pada Senin, 11 Maret 2024 kemarin, setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor Honda Sonic warna hitam, Nopol EA 5363 FC pada hari sabtu 09 Maret 2024 sekitar pukul 23 : 30 wita di Kos-kosan belakang Kantor PAN, Desa Kerato Kec. Unter Iwes Sumbawa.
Pasa saat itu, korban memarkir sepeda motornya di kos belakang Kantor PAN Desa Kerato, Kec. unter Iwes. Sekitar pukul 23.00 Wita korban keluar bermain bersama teman, saat kembali ke kos sekitar jam 03.10 Wita kendaraan korban sudah lenyap. Atas kejadian tersebut, korban melapor kasus yang dialaminya ke Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin.S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K, S.IK membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mengetahui tentang keberadaan terduga pelaku. Tim yang diketuai Aipda Abdul Razak bergerak ke arah Kos Puncak di Kelurahan Brang biji Sumbawa. di kos tersebut, Tim Puma meringkus terduga pelaku berinisial ABL alias Agung bersama terduga pelaku AL serta mengamankan barang bukti.
“saat diinterogasi singkat, terduga pelaku Agung mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya berinisial AL dan AI”, ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, Tim Puma terus bergerak ke arah Dusun Olat Po, Kecamatan Moyo Hilir dan mengamankan terduga pelaku AL alias Andri alias Bano bersama terduga pelaku AI alias Alif dan menyerahkan ke penyidik Reskrim untuk ditindak lanjuti.
“Ada 4 terduga pelaku yang diamankan, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan”, tandas Kasat Reskrim. (Jim Bidikan)