Mi6 Yakin Zul-Rohmi Tak Pecah Kongsi, Justru Punya Kans untuk Memimpin NTB di Periode Kedua

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com – Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 haqqulyakin, H Zulkieflimansyah dan Hj Sitti Rohmi Djalilah, akan kembali berpasangan dan melenggang mulus dalam perhelatan Pilgub NTB tahun 2024 ini. Sebagai pasangan petahana, Zul-Rohmi jilid II dinilai paling siap dibanding kandidat lainnya yang kini masih hanya sekadar cek ombak.

”Petahana itu memiliki keuntungan yang signifikan dalam konteks pemilihan, karena mereka telah memiliki pengalaman dalam memimpin dan memiliki rekam jejak yang bisa dinilai oleh pemilih,” kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto didampingi Sekretaris Mi6, Lalu Athari Fathullah dan Dewan Pendiri Mi6, Hendra Kesumah di Mataram, Rabu (20/3/2024).

Analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini menegaskan, sejumlah pihak kini memang mulai menarik-narik figur Sitti Rohmi Djalilah untuk menjadi pasangannya dalam Pilkada NTB. Misalnya muncul di publik opsi duet pasangan Penjabat Gubernur NTB saat ini HL Gita Ariadi dengan Rohmi Djalilah. Hal yang dinilai Didu sebagai suatu hal yang sah-sah saja dalam politik.

”Namanya juga usaha. Orang akan mematut-matutkan dirinya dengan figur seperti Rohmi Djalilah. Apalagi beliau merupakan representasi NWDI, salah satu organisasi massa Islam terbesar di NTB,” kata Didu.

Namun, meski ada upaya seperti itu, Didu meyakini Skuad Zul-Rohmi tidak akan pecah kongsi. Justru sebaliknya, Skuad Zul-Rohmi Jilid II dinilai akan melenggang dalam perhelatan Pilgub NTB yang akan digelar serentak dengan pemilihan bupati dan wali kota di seluruh NTB pada akhir tahun mendatang.

Memang kata Didu, perolehan 8 kursi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD NTB yang merupakan partai tempat Zulkieflimansyah bernaung dan perolehan 3 kursi Partai Perindo yang merupakan perahu politik organisasi massa Islam NWDI tempat Rohmi berkhidmat, masih belum mencukupi untuk mengusung dalon dalam Pilgub NTB. Namun, dukungan syarat minimal 20 persen kursi di DPRD sebagai syarat ambang batas pencalonan kandidat di Pilkada, disebut Didu hanya soal waktu untuk mampu terpenuhi.

”Bagi Partai Politik, petahana itu selalu memiliki daya tarik tersendiri. Itu sebabnya Partai Politik akan lebih cenderung mendukung petahana karena mereka telah membuktikan diri sebagai kandidat yang dapat memenangkan pemilihan sebelumnya,” kata Didu.

Umumnya partai politik ingin menang. Nah, petahana yang telah berhasil dalam masa jabatannya, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, atau pencapaian lainnya, maka pemilih cenderung memberikan dukungan lebih lanjut kepada mereka.

Selain itu kata Didu, prestasi dan rekam jejak positif petahana akan meyakinkan pemilih bahwa mempertahankan status quo adalah pilihan terbaik bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

”Petahana juga sering memiliki keunggulan dalam hal pengenalan nama dan identifikasi dengan pemilih. Makanya, pemilih akan lebih akrab dengan nama petahana dibandingkan dengan calon yang baru,” tukas Didu.

Ditegaskannya, pengenalan nama dan reputasi yang sudah mapan, dengan sendirinya dapat membantu dalam mengumpulkan dukungan dan memperoleh suara dalam pemilihan.

Wajib Waspada

Meski begitu, bukan berarti pasangan Zul-Rohmi Jilid II tak memiliki tantangan. Adanya perubahan sentimen politik kata Didu, dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan hasil pemilihan Pilkada, dan petahana perlu memperhatikan perubahan tersebut dengan cermat.

Dia mengatakan, sentimen politik dapat berubah secara signifikan seiring waktu, terutama dalam menanggapi peristiwa-peristiwa politik, sosial, atau ekonomi yang penting. Di sini, Petahana dituntut harus memperhatikan pergeseran opini publik terkait dengan kinerja pemerintahan mereka.

Selain itu, biasanya akan muncul pula isu-isu baru yang mendapat perhatian publik atau meningkatnya kesadaran akan isu-isu tertentu dapat mengubah dinamika politik secara signifikan. Petahana kata Didu, harus siap menanggapi isu-isu baru ini dengan cepat dan efektif, baik dengan menyampaikan solusi konkret atau dengan mengadaptasi platform media kampanye mereka untuk mencakup isu-isu yang baru muncul.

Yang tidak kalah penting, sekarang di NTB sedang terjadi Perubahan Demografi Pemilih. Perubahan tersebut ada dalam komposisi usia, pendidikan, atau latar belakang ekonomi. Dan biasanya kata Didu, hal ini dapat mempengaruhi preferensi pemilih dan dinamika politik.

”Petahana perlu memahami perubahan demografi ini dan memperhitungkannya dalam strategi kampanye mereka jika ingin menang kembali,” kata Didu.

Contoh paling mutakhir untuk menggambarkan perubahan demografi pemilih ini kata Didu, adalah ajang pesta demokrasi tahun 2024 yang belum lama lewat. Di NTB misalnya, banyak kandidat yang di atas kertas harusnya akan melenggang kembali dengan mulus, namun nyatanya tidak demikian. Yang terjadi, justru banyak yang bertumbangan dan tergantikan oleh pendatang baru.

Pengaruh endorsement politik atau dukungan dari tokoh politik atau figur masyarakat terkemuka, juga layak mendapat perhatian. Ini terutama kata Didu, lantaran terjadinya perubahan kepemimpinan di tingkat nasional.

”Endorsment itu dapat memengaruhi opini publik dan mobilitas politik. Petahana perlu memperhatikan pergeseran dalam dukungan politik dan meresponsnya dengan strategi yang sesuai,” kata Didu.

Di luar itu, para pesaing tentu akan berusaha mengeksploitasi kelemahan petahana sebagai salah satu upaya menarik simpati pemilih. Kegagalan dalam memberikan pelayanan publik yang memadai, menangani isu-isu sosial, ekonomi, atau lingkungan, atau skandal korupsi akan banyak dibuka sebagai upaya merusak citra petahana dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Dalam pengalaman, kata Didu, kinerja pemerintahan yang buruk bisa menjadi alasan utama untuk pemilih mencari opsi lain.

Ketidakpuasan pelayanan publik mungkin juga akan dimunculkan pesaing. Manakala ada keluhan yang tidak ditanggapi atau tidak terselesaikan dengan baik dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara warga, akan menjadi senjata bagi penantang.

”Pelayanan publik yang buruk, seperti infrastruktur yang rusak, layanan kesehatan yang tidak memadai, atau pendidikan yang kurang berkualitas, dapat menjadi pemicu utama pemilih untuk mencari alternatif lain,” kata Didu.

Pun jika ada kemunduran ekonomi lokal, juga pasti akan dieksploitasi penantang. Jika ada daerah di NTB yang mengalami kemunduran ekonomi atau ketidakstabilan, pemilih mungkin akan dengan mudah menyalahkan petahana atas masalah tersebut dan mencari kandidat baru yang dianggap memiliki rencana yang lebih baik untuk memperbaiki situasi.

Termasuk juga jika ada ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Juga pasti diungkap. Sebab, pertumbuhan yang tidak merata dan peningkatan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di suatu wilayah dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa tidak diakomodasi oleh kebijakan pemerintahan petahana.

Patut diwaspadai pula ketidakpuasan terhadap kepemimpinan. Sebab, kata Didu, kurangnya kepemimpinan yang efektif atau adanya persepsi bahwa petahana tidak mampu memimpin dengan baik dapat mengarah pada ketidakpercayaan terhadap kemampuan mereka untuk terus memimpin.

”Jangan lupa, dalam setiap Pilkada, selalu ada pula fenomena pendukung yang berpaling. Bisa jadi karena kekecewaan terhadap kebijakan atau kinerja petahana,” tandas Didu.

Calon Alternatif

Meski meyakini Zul-Rohmi jilid II akan melenggang mulus di panggung Pilgub NTB 2024, Didu tetap mendorong agar Pilgub NTB menghadirkan calon-calon alternatif.

Karena itu, kemunculan figur-figur seperti mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal yang kini rajin berkeliling menyapa warga, disambut baik oleh Didu. Juga kemunculan figur seperti HL Fathul Bahri, Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra NTB. Atau nama Ketua DPD I Partai Golkar NTB H Mohan Roliskana dan koleganya sesama Partai Beringin Hj Indah Damayanti Putri yang kini merupakan Bupati Bima. Termasuk juga kemunculan figur Bupati Sumbawa Barat Musyafirin dan mantan Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmi, dan figur lain, yang kesemuanya kata Didu layak diapresiasi.

Selain itu Dir Mi6 menduga sebagai Petahana , Zul Rohmi Jilid II dikaitkan dengan munculnya Calon Alternatif ibaratnya menghadapi kepungan para aliansi Petarung dan Pekembar politik dalam palagan kontestasi Pilgub NTB 2024 dengan berbagai bendera dan jargonnya

“Endingnya siapa nanti yang jawara, siapa jadi kuda hitam dan Siapa yang balik badan tanpa membawa piala apapun,” tandas didu.

Mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini menekankan, kehadiran calon alternatif sebagai penantang petahana, adalah prinsip fundamental dalam sistem demokrasi. Memiliki lebih dari satu pilihan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengevaluasi kinerja petahana dan alternatif lainnya.

”Ini memperkuat prinsip persaingan sehat dan memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” kata Didu.

Kehadiran calon alternatif juga di sisi lain, akan menciptakan tekanan bagi petahana untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama masa jabatan. Dengan adanya kompetisi, petahana diharapkan menunjukkan pencapaian dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat. Ini mendorong transparansi dan meningkatkan tingkat akuntabilitas dalam pemerintahan.

”Dalam banyak kasus, petahana mungkin tidak mewakili kepentingan semua segmen masyarakat. Kehadiran calon alternatif memberikan kesempatan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak terwakili atau diabaikan untuk memiliki suara dalam proses politik,” kata Didu.

Selain itu, calon alternatif juga sering kali membawa gagasan dan visi baru untuk pengembangan daerah. Mereka mungkin membawa pengalaman dari latar belakang yang berbeda atau memiliki pendekatan yang berbeda terhadap masalah yang dihadapi. Dengan demikian, keberadaan calon alternatif merangsang kompetisi ide dan inovasi dalam kebijakan publik serta program pembangunan.

Kehadiran calon alternatif juga mencegah monopoli kekuasaan dan pembentukan dinasti politik. Tanpa alternatif yang layak, petahana mungkin memiliki keunggulan yang tidak adil dalam pemilihan, yang pada gilirannya dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan stagnasi dalam pembangunan daerah.

”Jangan lupa pula, persaingan yang sehat antara calon alternatif dan petahana sering kali meningkatkan minat dan partisipasi pemilih dalam proses pemilihan. Pemilih cenderung lebih terlibat dan menyelidiki opsi-opsi yang tersedia, yang pada akhirnya meningkatkan legitimasi hasil pemilihan,” Pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Pemkab Sumbawa Alokasikan Rp. 5,4 Miliar Dana APBN Untuk Rehab Jaringan Air Baku Bendungan Labangka

Rab Mar 20 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Bupati Sumbawa Safari Ramadan di Masjid Al- Mukhlisin desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Sumbawa, Senin […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

content-1701