Komisioner KPU Sumbawa, Heri Kurniawansyah, HS M.AP Paparkan Tahapan – Tahapan Pilkada 2024

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, telah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mulai mensosialisasikan Tahapan-tahapan Pilkada Sumbawa.

Komisioner KPU Sumbawa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Heri Kurniawansyah, HS M.AP,. yang dikonfirmasi media ini, Senin (01/04/2024) menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, Tahapan Pilkada serentak telah dimulai sejak 26 Januari 2024 meliputi perencaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

“Tahapan telah dimulai sejak Januari 2024, namun karena proses penetapan anggota terpilih pada pemilu 2024 lalu belum usai sehingga untuk Pilkada setelah idul fitri, KPU Sumbawa akan langsung bekerja mengejar waktu sambil terus berkoordinasi dengan KPU RI,” ujar Heri.

Adapun tahapan selanjutnya kata Heri yakni sosialisasi kepada masyarakat yang juga telah dimulai sejak 27 Februari hingga 26 November 2024.

Kemudian Pembentukan badan adhoc yakni PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. “Masa kerja Badan Adhoc ini mulai 27 Mei hingga 27 Januari 2025 nanti,” jelas Heri.

Lanjut Heri, untuk pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Selanjutnya, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan atau lembaga survey dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024. Dan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dilaksanakan 24 April sampai 31 Mei 2024.

Sedangkan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024. Lalu, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai Desember 2024. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jelang Idul Fitri Aktifitas Masyarakat Meningkat, Sat Lantas Polres Sumbawa Urai Kemacetan

Sel Apr 2 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Polres Sumbawa melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat mengurai kemacetan yang berada di Jalan Hasanuddin […]