Kasus Dugaan Pungli Sertifikat di Desa Jotang Terus Berproses, Sekitar 70 Warga Sudah Dimintai Keterangnya

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Kasus dugaan pungli sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jotang Kecamatan empang, saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sumbawa.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Ketua BPD Desa Jotang bersama anggota dan masyarakat kembali mendatangi Mapolres Sumbawa, rabu (3/4/2024).

Saat ditemui di Mapolres Sumbawa, mereka mengatakan bahwa pihaknya kembali mendatangi Polres Sumbawa untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah oleh oknum Desa Jotang, ujar Ketua BPD Desa Jotang, Haris Sugianto didampingi  anggotanya Erwandi dan masyarakat Jotang.

Diungkapkan Haris, Kasus ini telah berjalan dari tahun 2023 lalu, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap oknum Kades dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah di kawasan Brang Tiram, Desa Jotang, Kecamatan Empang.

“Hingga hari ini belum ada pemanggilan terhadap oknum Kades maupun yang terlibat lainnya sehingga kami mendatangi Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa untuk meminta kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Jotang,” jelasnya.

Kasus ini kata Haris, bukanlah kasus kecil sebab melibatkan oknum aparat desa dan ratusan masyarakat yang menjadi korban. Nilainya pun sangat besar jika ditotal mencapai miliaran rupiah.

“Ini kasus serius sebab diduga melibatkan oknum aparat desa yang menarik uang pembuatan sertifikat mulai dari Rp. I juta hingga Rp. 3 juta per orang dan ada ratusan warga menjadi korban.

“Kami berharap kasus ini menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa dan kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Haris.

Menanggapi kedatangan Ketua BPD Desa Jotang bersama Anggotanya dan Masyarakat, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin.S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili  S.Tr.K S.IK, mengatakan bahwa kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat di Desa Jotang masih menjadi atensi utama Polres Sumbawa.

“Kasusnya masih berjalan dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 72 orang dari 370 warga yang membuat sertifikat. Kita akan periksa minimal setengah dan setelahnya langsung dilakukan gelar perkara,” ungkap Kasat kepada wartawan.

Ditegaskan Kasat, untuk kasus dugaan pungli masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu,  petugas harus ekstra hati-hati dalam melakukan pemeriksaan tidak bisa langsung menetapkan tersangka apalagi ini melibatkan banyak korban.

“Aturan terbaru kasus korupsi penanganannya di Polda dan kami di Reskrim terus melakukan pemeriksaan, usai idul Fitri kita akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya. Kemarin sudah kita panggil 30 orang namun yang datang 26 orang dan nanti akan kita panggil lagi 60 orang untuk memberikan kesaksian. entah itu di Polres atau di Polsek Empang tempat pemeriksaannya,” jelasnya.

Karena ini melibatkan orang banyak dalam pengungkap kasus ini, hal itulah yang membuat kasusnya kelihatan lambat padahal tim tetap bekerja melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah saksi kita periksa setengah dari jumlah 370 warga pemohon sertifikat, baru akan dipanggil Kepala Desa dan lainnya yang diduga terlibat dalam pungutan liar sertifikat tanah program pemerintah ini. nanti juga ada dari tim ahli yang dilibatkan. Jadi tidak sesederhana yang diinginkan namun kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Kasat.

Beberapa waktu yang lalu ada sekitar satu bulan lamanya belum ada pemeriksaan. hal itu karena petugas Reskrim menyurati melalui Desa namun ternyata dari pihak Desa tidak menyampaikan kepada warga yang bersangkutan, itulah yang sempat membuat lama adanya pemeriksaan.

“Kalau dari keterangan sanksi, masyarakat tidak tahu bahwa pembuatan sertifikat ini adalah program pemerintah sehingga ketika dimintai uang bervariasi mulai dari 1 juta hingga 3 jutaan. hal ini tetap salah sebab kalau program prona untuk wilayah NTB hanya sebesar 350 ribu saja, bila lebih dari itu sudah termasuk pungli,” tegas Kasat.

Setelah tuntas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik reakrim langsung gelar perkara. Dirinya yakin banyak yang terlibat dalam perkara ini. Karena itu, dirinya mohon bersabar karena petugas terus bekerja menangani kasus ini. Bahkan tindak pidana penganiayaan terkait kejadian ini, akan dialihkan penanganannya dari pihak polsek empang kepada penyidik reskrim polres sumbawa, tandas Kasat. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kodim 1628/SB, Polres Sumbawa Barat Dan Kejari Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Rab Apr 3 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com – Kodim 1628/Sumbawa Barat bersama Polres Sumbawa Barat Dan Kejari Sumbawa Barat melaksanakan buka puasa […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312