Kasus Dugaan Pungli Sertifikat di Desa Jotang Terus Berproses, Sekitar 70 Warga Sudah Dimintai Keterangnya

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Kasus dugaan pungli sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jotang Kecamatan empang, saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sumbawa.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Ketua BPD Desa Jotang bersama anggota dan masyarakat kembali mendatangi Mapolres Sumbawa, rabu (3/4/2024).

Saat ditemui di Mapolres Sumbawa, mereka mengatakan bahwa pihaknya kembali mendatangi Polres Sumbawa untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah oleh oknum Desa Jotang, ujar Ketua BPD Desa Jotang, Haris Sugianto didampingi  anggotanya Erwandi dan masyarakat Jotang.

Diungkapkan Haris, Kasus ini telah berjalan dari tahun 2023 lalu, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap oknum Kades dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah di kawasan Brang Tiram, Desa Jotang, Kecamatan Empang.

“Hingga hari ini belum ada pemanggilan terhadap oknum Kades maupun yang terlibat lainnya sehingga kami mendatangi Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa untuk meminta kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Jotang,” jelasnya.

Kasus ini kata Haris, bukanlah kasus kecil sebab melibatkan oknum aparat desa dan ratusan masyarakat yang menjadi korban. Nilainya pun sangat besar jika ditotal mencapai miliaran rupiah.

“Ini kasus serius sebab diduga melibatkan oknum aparat desa yang menarik uang pembuatan sertifikat mulai dari Rp. I juta hingga Rp. 3 juta per orang dan ada ratusan warga menjadi korban.

“Kami berharap kasus ini menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa dan kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Haris.

Menanggapi kedatangan Ketua BPD Desa Jotang bersama Anggotanya dan Masyarakat, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin.S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili  S.Tr.K S.IK, mengatakan bahwa kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat di Desa Jotang masih menjadi atensi utama Polres Sumbawa.

“Kasusnya masih berjalan dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 72 orang dari 370 warga yang membuat sertifikat. Kita akan periksa minimal setengah dan setelahnya langsung dilakukan gelar perkara,” ungkap Kasat kepada wartawan.

Ditegaskan Kasat, untuk kasus dugaan pungli masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu,  petugas harus ekstra hati-hati dalam melakukan pemeriksaan tidak bisa langsung menetapkan tersangka apalagi ini melibatkan banyak korban.

“Aturan terbaru kasus korupsi penanganannya di Polda dan kami di Reskrim terus melakukan pemeriksaan, usai idul Fitri kita akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya. Kemarin sudah kita panggil 30 orang namun yang datang 26 orang dan nanti akan kita panggil lagi 60 orang untuk memberikan kesaksian. entah itu di Polres atau di Polsek Empang tempat pemeriksaannya,” jelasnya.

Karena ini melibatkan orang banyak dalam pengungkap kasus ini, hal itulah yang membuat kasusnya kelihatan lambat padahal tim tetap bekerja melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah saksi kita periksa setengah dari jumlah 370 warga pemohon sertifikat, baru akan dipanggil Kepala Desa dan lainnya yang diduga terlibat dalam pungutan liar sertifikat tanah program pemerintah ini. nanti juga ada dari tim ahli yang dilibatkan. Jadi tidak sesederhana yang diinginkan namun kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Kasat.

Beberapa waktu yang lalu ada sekitar satu bulan lamanya belum ada pemeriksaan. hal itu karena petugas Reskrim menyurati melalui Desa namun ternyata dari pihak Desa tidak menyampaikan kepada warga yang bersangkutan, itulah yang sempat membuat lama adanya pemeriksaan.

“Kalau dari keterangan sanksi, masyarakat tidak tahu bahwa pembuatan sertifikat ini adalah program pemerintah sehingga ketika dimintai uang bervariasi mulai dari 1 juta hingga 3 jutaan. hal ini tetap salah sebab kalau program prona untuk wilayah NTB hanya sebesar 350 ribu saja, bila lebih dari itu sudah termasuk pungli,” tegas Kasat.

Setelah tuntas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik reakrim langsung gelar perkara. Dirinya yakin banyak yang terlibat dalam perkara ini. Karena itu, dirinya mohon bersabar karena petugas terus bekerja menangani kasus ini. Bahkan tindak pidana penganiayaan terkait kejadian ini, akan dialihkan penanganannya dari pihak polsek empang kepada penyidik reskrim polres sumbawa, tandas Kasat. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kodim 1628/SB, Polres Sumbawa Barat Dan Kejari Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Rab Apr 3 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com – Kodim 1628/Sumbawa Barat bersama Polres Sumbawa Barat Dan Kejari Sumbawa Barat melaksanakan buka puasa […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

118000216

118000217

118000218

118000219

118000220

118000221

118000222

118000223

118000224

118000225

118000226

118000227

118000228

118000229

118000230

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

128000206

128000207

128000208

128000209

128000210

128000211

128000212

128000213

128000214

128000215

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

238000195

content-1701