
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penahanan terhadap “oknum” Debt Collector berinisial AS alias Akur alias Akurat (41) warga asal Kab. Wonogiri, Jawa tengah, pada kamis 4 april 2024 sekitar pukul 23.30 wita.
Terduga “oknum” Debt Collector ditangkap karena diduga melakukan penipuan, penggelapan, terhadap korban (pelapor) Heriyansyah (38) warga PPN RT. 003 RW 012, Kelurahan Seketeng Sumbawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Sumbawa menyebutkan, kasus tersebut berlangsung di kos-kosan milik terduga pelaku di Kel. Seketeng, Sumbawa pada 18 mei 2023 lalu, sekitar pukul 21.35 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK membenarkan.adanya penahanan “oknum” Debt Collector berinisial AS alias Akur alias Akurat.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian itu berawal pada rabu tanggal 17 mei 2023, terduga pelaku Akur menghubungi korban Heriyansyah via WA dan mengirim foto 1 unit mobil Toyota Inova Rebon tahun 2018 warna silver, dengan harga Rp. 250.000.000.
“setelah tawar menawar akhirnya sepakat harga Rp. 220.000.000, kemudian Akurat meminta DP kepada Heriyansyah sebesar Rp.50.000.000 dengan perjanjian akan mengantar mobil tersebut ke rumah Heriyansyah.
setelah itu, uang tersebut di transfer ke rekening BCA Akurat sejumlah Rp.50.000.000″, papar Kasat.
namun setelah menunggu beberapa hari, sambung Iptu Regi, korban Heriyansyah mendapat informasi bahwa mobil tersebut sudah digadai. korban selalu menghubungi terduga pelaku Akurat, namun selalu banyak alasan. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa untuk ditindak lanjuti secara hukum, tandas Kasat. (Jim)