
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penahanan terhadap seorang operator SPBU Rhee terduga pelaku penggelapan berinisial DK (25) warga Dusun Rhee Loka, RT. 001 RW. 002, Desa Rhee Sumbawa Besar, pada jumat 05 april 2024 sekitar pukul 17.30.
Terduga pelaku DK dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan BBM pada hari Jumat tanggal 05 april 2024, sekitar pukul 01.00 wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada jumat (5/4/2023) membenar adanya penangkapan tersebut.
Awalnya pada hari kamis tanggal 04 April 2024 terduga pelaku DK masuk kerja seperti biasa menjadi operator di SPBU Rhee. DK masuk bekerja pada hari kamis sekitar jam 21.00 wita sampai pukul 08.00 wita.
“namun saat pergantian sip/jaga terduga pelaku DK sudah tidak berada di tempat, serta uang hasil dari penjualan minyak solar dan pertalite hari itu juga ikut dibawa dengan total sejumlah Rp.11.392.000 ( sebelas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah )”, ungkap Kasat Regi.
Atas laporan korban, penyidik Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku DK beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, tandas Kasat Reskrim. (Jim)