Demi Kesenangan Bersama Pacarnya di Kamar Hotel, Pemuda ini Rela Gadai Motor Pinjamannya

Spread the love

Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com
Kanit Pidum dan anggota Pidum 2 Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penahan terhadap terduga pelaku penggelapan sepeda motor, berinisial MH (30), warga Lingkungan Bengkel Palapa Bukit Tinggi, Kelurahan Samapuin, RT 001 RW 004 Sumbawa, pada jumat  tanggal 19 april 2024 sekitar pukul 17.30 wita.

Kejadian itu belangsung pada rabu 17 april 2024 sekitar pukul 19.00 wita kemudian dilaporkan oleh korban Munahir (49) warga
Kelurahan Brang Biji Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK membenarkan adanya penangkapan dan penahanan tersebut.

Pada saat itu, bertempat di Pasar Seketeng terduga pelaku MH bertemu dengan korban Munahir alias Eros. terduga pelaku meminjam kendaraan korban  dengan alasan pergi mengambil sayur ke rumahnya di lingkungan Bengkel Palapa Bukit tinggi Kel. Samapuin.

“karena sudah saling kenal, sehingga korban memberikan sepeda motornya Honda Scoopy warna putih dengan nopol DR 4819 DZ kepada terduga pelaku”, ujar Kasat.

Ternyata, motor yang dipinjam oleh terduga pelaku MH digadai kepada seseorang di RT 002 RW 004 Kelurahan Sumbawa sebesar RP. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).

“uang hasil gadai  sepeda motor pinjaman sebesar RP. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) digunakan untuk membayar hotel rencana selama 3 hari sebesar Rp. 750.000 dan sisanya sebesar Rp. 750.000 untuk keperluan membeli makanan dan minuman hingga habis bersama pacarnya”, ungkap Kasat.

Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar jam 12.00 wita bertempat di kos-kosan teman terduga pelaku di lingkungan Kampung Cemes Kelurahan Pekat Sumbawa, terduga pelaku diamankan oleh Tim Buser Satuan Reskrim Polres Sumbawa

“saat diinterogasi, terduga pelaku MH mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadai untuk keperluan dengan pacarnya di hotel. kebetulan saat itu terduga pelaku tidak punya uang”, terang Kasat.

Selanjutnya Kanit Pidum dan Anggota Pidum 2 Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih, NoPol : DR 4819 DZ, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) buah STNK Honda Scoopy, 1(satu) buah BPKB Honda scoppy. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Personil Satuan Damkartan Lakukan Pemadaman Rumah Tempat Pembuatan Roti di Dusun Uma Kopang BTN Kerato

Jum Apr 19 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,Bidikan Kamera News –Personil Dinas Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satdamkartan) Kabupaten Sumbawa melakukan pemadaman kebakaran sebuah […]