
Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Rapat evaluasi penanganan pelanggaran pada pemilihan umum 2024. kegiatan ini dihadiri Seluruh Ketua Panwascam bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran se-kabupaten sumbawa, sabtu (20/4/2024) di Aula Hotel Patahyangan Sumbawa besar.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami S.IP dalam sambutan singkatnya mengajak seluruh Panwascam untuk mempersiapkan diri karena akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“tentu ada penilaian tersendiri meskipun pelaksanaan pemilu cukup baik, lancar dan aman, namun kami berharap agar pengawasan lebih baik lagi. kekurang dalam pemilu kemarin tentu dapat dibenahi terutama dalam hal pengawasan dan pelanggaran dalam pemilu 2024”, tegas Arnan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Propinsi NTB, Umar Achmad Seth SH MH mengatakan, sengketa pileg ditangani Bawaslu propinsi, kabupaten/kota.
Ia mengajak untuk memahami betul situasi, kondisi lapangan terhadap pengawasan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 november mendatang.

Dikatakan Umar Achmad, pola pengawasan yang telah dilakukan pada pemilu yang lalu diharapkan agar lebih dipahami lagi. Evaluasi pengawasan selama proses pemilu dikelompokkan dalam 3 kelompok aktifitas, karena itu dirinya berharap agar seluruh peserta masih berada dalam kelompok Bawaslu Sumbawa.
“Saya yakin mereka memiliki catatan tersendiri dan akan disampaikan secara tertutup”, ucapnya.

Ditegaskan Umar Achmad, pemilu serentak 2024 ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan secara nasional dan menjadi sejarah. Tugas kita mulai dari pusat hingga TPS adalah sama hanya posisi yang berbeda. Tugas kita adalah tugas pencegahan, indeks kerawanan pemilu harus menjadi atensi meskipun di kabupaten sumbawa minim kerawanan pemilu, terangnya.
Menurutnya, untuk penanganan pelanggaran dilakukan dengan upaya pencegahan pada setiap tahapan pemilu. Seharusnya saat ini sudah terbentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengidentifikasi adanya pelanggaran pada lembaga Adhoc, pencegahan pelanggaran pendaftaran calon, tahapan penetapan calon, tahapan kampanye, dan lainnya.
“Menjadi pengawas harus lebih paham tentang pengawasan, pencegahan, dan penanganan sengketa pemilu”, tegasnya.
Tugas Panwaslu melakukan pengawasan aktifitas seluruh stake holder pemilu, termasuk mengawasi aktifitas diri sendiri. Seluruh proses yang dilakukan oleh KPU, TNI/Polri, Kepala Daerah, seluruhnya diawasi.
Mengawasi seluruh pelaksanaan undang undang, termasuk materi kampanye pasangan calon pilkada, tandasnya. (Jim)