
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepolisian Sektor Buer jajaran Polres Sumbawa melalui Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin Aipda Deni Rosandi melakukan mediasi terhadap dua orang warga terkait perselisihan masalah status di media sosial Facebook bertempat di Mako Polsek Buer, Selasa (23/04/24).
Perselisihan dipicu oleh unggahan status facebook oleh seorang wanita berinisial HR warga Desa Labuh Burung yang menuding pria berinisial HS warga Desa Juru Mapin untuk tidak mengganggunya. Sementara HS yang mengetahui unggahan tersebut tidak merasa melakukan atau menggangu HR sehingga membuat keduanya berselisih paham.

Menanggapi laporan perselisihan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin mengambil inisiatif untuk memanggil kedua belah pihak ke Mapolsek Buer guna melakukan mediasi.
Hasilnya kedua belah pihak bersedia berdamai dan menyelesaikannya masalah tersebut secara kekeluargaan.
Kapolsek Buer, IPDA Totok Arisuwondo SH., saat dikonfirmasi mengatakan proses mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan tersebut membuahkan hasil positif.
“Alhamdulillah mereka sepakat berdamai. Ditandai dengan saling berjabat tangan dan membuat surat pernyataan bersama,” ungkap Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menghimbau masyarakat khususnya warga Kecamatan Buer agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (Jim)