
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
KPU Kab Sumbawa telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kab Sumbawa yang berlangsung hari ini tanggal 2 Mei 2024 di Hotel Grand Samawa.
Rapat pleno terbuka tersebut dilakukan secara serempak di indonesia khusus bagi Kab/kota yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasli Pemilihan Umum (PHPU), dan Kab Sumbawa merupakan wilayah yang tidak terdapat lokus PHPU tersebut sehingga Sumbawa juga melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kab Sumbawa pada Pemilu tahun 2024.

Dasar dilakukan rapat pleno tersebut adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM, dimana Pleno harus dilakukan 3 hari setelah mendapatkan surat dari MK terkait lokus PHPU, sehingga dalam keterangannya bahwa Kab/kota yang tidak terdapat lokus PHPU yang telah teregistrasi di Buku Register MK wajib melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD pada Pemilu tahun 2024.


Adapun peserta rapat tersebut adalah Unsur Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dan Bawaslu Kab. Sumbawa. Turut hadir juga Bupati Sumbawa yang wakili oleh asisten 1 Setda Sumbawa dan unsur Forkopimda Sumbawa bersama stakeholder lainnya yaitu Kepala Kesbangpoldagri Kab Sumbawa. (Jim)