
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Bahwa pada hari, Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan peningkatan status terhadap proses penanganan perkara ke tingkat Penyidikan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi baik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada perkara dugaan Mafia Tanah di Desa Sekongkang Bawah .
” terhadap Perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah Dari Tahun 2019 Sampai Tahun 2024 juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap 29 (Dua Puluh Sembilan) saksi dan sejumlah dokumen ” jelas Kajari Titin Herawati dalam rilisnya kepada media.
Menurut ibu Kajari, bahwa perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
” Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 perkiraan kerugian adalah sejumlah kurang lebih 100 hektar bidang tanah sebagai hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data ” jelas Ibu Kajari
Bahwa terhadap perkara tersebut pada hari ini sesuai hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke dalam Tahapan Penyidikan.
Saat ditanya wartawan : apakah ada keterlibatan Mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah, yang kini telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Mataram terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Pihak Kepolisian terkait Pungli Mafia Tanah..?, dijawab oleh Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, bahwa Potensi menjadi tersangka yang bersangkutan sangatlah besar, ” potensi tersangka mantan kades sekongkang bawah terkait mafia tanah, sangat besar dijadikan tersangka ” katanya.
Mengapa potensi tersangka yang bersangkutan, kata Titin Herawati, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut, maka ditemukan potensi itu, kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian polres sumbawa barat terhadap yang bersangkutan, bahwa kasus tersebut adalah hal yang berbeda, ” yang ditangani oleh polres sumbawa barat terhadap mantan kades sekongkang bawah adalah kasus OTT, sementara yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan sumbawa barat adalah adanya dugaan mafia tanah praktek pungutan liar dan memanipulasi data tanah oleh yang bersangkutan ” jelas Ibu Kajari. ( Edi )