Musyawarah Desa, Pemdes Belo Bersama Kecamatan Verifikasi Data Kemiskinan Extrim

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Pemerintah Desa Belo bersama Kecamatan Jereweh melakukan verifikasi data masyarakat penerima bantuan Miskin Extrem yang bersumber dari Anggaran Pusat atau APBN.


Dari data yang diterima pemerintah Desa sebanyak 37 orang masuk dalam program bantuan. “Desa memverifikasi bersama pemerintah kecamatan untuk mengetahui secara langsung kelayakan penerimaan, bersama RT dan Kepala Dusun, “ungkap Kepala Desa Belo Kaharuddin, S.H.I Mpd usai kegiatan Rabu (22/5/24).


Berdasarkan Impres 2022 tentang pengentasan kemiskinan Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.


“Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Ini yang tercantum dalam Impres, “ungkap Kades.


Lanjut Kades, dari program tersebut Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memverifikasi kembali Nama-nama penerima, dengan ketentuan standar kebutuhan layak dan tidak layaknya. Dari sinkronisasi data yang di berikan oleh pemerintah pusat terdapat 10 nama yang dianggap tidak layak menerima di karenakan sudah tergolong mampu, sedangkan 27 masih layak untuk menerima bantuan.
“Data validasi bukan dikeluarkan oleh kepala desa tetapi dari unsur perangkat yaitu Kepala Dusun dan RT yang diketahui oleh BPD, Kepala Desa, Camat, Polri dan TNI, “jelas Kades.


Di sisi lain Sekretaris Kecamatan Jereweh Zainul Haqi, S.A.P, M.P.A mengungkapkan Desa menjalankan verifikasi berdasarkan Impres yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, “Kecamatan dan Desa meneruskan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dan sudah dilaksanakan meskipun data yang sudah di verifikasi belum menjadi dasar untuk di hilangkan dalam daftar penerima, “akunya.(AS/006)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PASANGAN ROHMI - FIRIN KOMPAK HADIR DI DPP PPP

Kam Mei 23 , 2024
Spread the love      Jakarta , bidikankameranews.co. – Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah – HW […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711