
Sumbawa Besar-NTB,
Bidikan Kamera News –
Polsek Labuhan Badas Polres Sumbawa membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berada di Dusun Bangkong Desa Karang Dima Kec. Lab Badas pada hari Sabtu (25/05/24) pukul 13.30 Wita.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek, IPDA Rohmad Rondhi itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan atau aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami meluncur ke TKP. di lokasi tengah berlangsung Judi Sabung Ayam.” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, Personel Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Ekor Ayam Jantan, 3 Buah Kiso, 7 Buah Besi Gelanggang, 2 Buah Ember Bundar Hitam, 2 Buah Jerigen Biru, 1 Buah Terpal Warna Biru dan 2 Buah Kain Gelanggang.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam kabur kocar kacir meninggalkan lokasi karena melihat kedatangan petugas di lokasi. seluruh barang bukti tersebut di diamankan Mapolsek Labuhan Badas. (Hps)