LSM Gempur Desak PT Brantas ABIPPRAYA tuntaskan Pembayaran Material 1,3 Milyar ke CV Central Lestari

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) melalui Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT 1) Provinsi NTB melalui satuan pelaksanaan kegiatan operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air V (OP V) telah tuntas melakukan pekerjaan pelaksanaan Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Sumbawa Tahun Anggaran 2022 lalu. Dan semua pengerjaan Bendungan tersebut dengan Multy years Contrak (Kontrak Tahun Jamak) Tahun 2022-2023, dan sumber pendanaannya juga berasal dari Pinjaman (Loan).

Dimana pemerintah pusat melalui PUPR RI telah menggelontorkan Dana Milyaran Rupiah ke Pulau Sumbawa untuk penanganan sejumlah bendungan, khususnya kabupaten Sumbawa.

Adapun beberapa bendungan yang telah tuntas ditangani sebanyak 16 Bendungan dan satu bendungan ada di Kabupaten Sumbawa Barat antara lain yakni Bendungan Lamenta, Bendungan Pemasar, Bendungan Labangka, Bendungan Pernek, Bendungan Selante, Bendungan Serading, Bendungan Penyaring, Bendungan Olat Rawa, Bendungan Sejari 1, Bendungan Muer, Bendungan Brangkolong, Bendungan Kaswangi, dan Bendungan Mantar di Desa Kiantar.

Dan 13 Bendungan itu, masuk dalam Paket Sumbawa I dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas ABIPRAYA (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp 181 Milyar, yang mana dalam pelaksanaan di beberapa tempat lokasi proyek masih menyisakan masalah ke perusahaan lokal (CV Central Lestari) karena belum tuntaskan pembayaran bahan material (Pasir, red), penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi.

Menyikapi persoalan ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pendukung Demokrasi (Gempur) Hamzah kepada media ini, Selasa (28/5), sangat menyayangkan sikap perusahaan BUMN (PT. Brantas ABIPPRAYA, Persero) yang tidak konsisten dalam perjanjian dalam kontrak pengadaan material dengan sejumlah perusahaan lokal. tegasnya.

Dikatakan Hamzah, bila memang benar adanya bahwa perusahaan BUMN tersebut meninggalkan hutang mencapai Rp 1.351.830.272,. Sebab sebut dia, jangankan mampu melakukan pembinaan terhadap perusahaan lokal justru cendrung terkesan merugikan.

“Karena itu, dengan adanya kejadian ini kami meminta kepada Mentri PUPR dan BUMN RI melalui BWS NT I untuk menjadi catatan agar menuntaskan semua utang pembayaran material (Pasir dan Batu, red) ke Perusahaan Lokal,” harapnya.

Sementara itu, Direktur CV Central Lestari Saodah mengungkapkan, agar pihak perusahaan PT. Brantas ABIPPRAYA bisa menuntaskan semua pembayaran material (Pasir, red), penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi, yang pernah disuplai ke sejumlah proyek bendungan di dua kabupaten yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat sampai tuntas pekerjannya November 2023 lalu.

“Kami berharap perusahaan tersebut segara menuntaskan kewajibannya. Kami juga turut berperan dalam membantu proses lancarnya pembangunan yang dikerjakan di Daerah ini sehingga proyek sudah tuntas november 2023 lalu namun sampai saat ini belum juga diselesaikan hanya janji-janji semata,” pungkasnya

Terkait persoalan ini, Manager Proyek PT. Brantas ABIPPRAYA persero di pekerjaan 13 Bendungan di Kabupaten Sumbawa Catur, saat dikonfirmasi melalui Whatsap’s Selasa (28/5) tidak memberikan respon, sampai berita ini ditayangkan. (IA-Dy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengangkatan Datu Rajamuda Kesultanan Sumbawa, Raihan Omar Hasani Daeng Mas Madinah Siap Mengemban Amanah

Rab Mei 29 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,bidikankameranews.com –Acara puncak Prosesi Adat Pengangkatan Datu Rajamuda Kesultanan Sumbawa berlangsung hari ini, Rabu, 29 Mei […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711