Satnarkoba Polres KSB Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Spread the love

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com – Dalam 2 ( dua ) pekan ini Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Selasa 21 Mei 2024.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat akan berusaha mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat, hal ini terbukti dengan diungkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H terhadap praktek bisnis Narkotika jenis sabu sebanyak 64 ( enam puluh empat ) gram bertempat di sebuah rumah di wilayah Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.

Berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku Pria berinisial ( F ) dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dibantu oleh ( A ) dan ( I ) yang ketiganya beralamat di wilayah Kec. Brang Rea, barang haram jenis sabu milik terduga ( F ) seberat 100 ( seratus ) gram, yang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 ( tiga puluh ) gram, sedang yang dikunsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebih 5 ( lima ) gram, tutur kasi Humas.

Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat berikut barang bukti yang disita berupa :

  • 64 ( enam puluh empat ) gram sabu.
  • 1 ( satu ) timbangan elektrik.
  • uang tunai Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah)
  • seperangkat alat hisap konsumsi sabu
  • 1 (satu) buah Handphone
  • 2 ( dua ) bendel palstik klip.

Ketiga dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );

Untuk tersangka ( A)
melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );

Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00( delapan milyar rupiah).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Basiram, Penyucian Diri Datu Rajamuda Sebelum Mengemban Amanat Sebagai Putra Mahkota Kesultanan Sumbawa

Sel Mei 28 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar – NTB,Bidikan Kamera News –Prosesi hari kedua Upacara Adat Pengangkatan Datu Rajamuda Kesultanan Sumbawa hariSelasa (28/5) […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711