KENDALA PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIKPENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Spread the love

Oleh : Eni Widyawati
Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi
Universitas Teknologi Sumbawa NIM 232015087

ABSTRAK :

Dana Alokasi Khusus Fisik sangat diperlukan untuk membantu sekolah-sekolah memenuhi standar pelayanan minimal dan mencapai standar nasional pendidikan melalui sarana dan prasarana. Bantuan Dana Alokasi Khusus Fisik diberikan pada satuan pendidikan yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, namun pada pelaksanaannya Dana Alokasi Khusus Fisik masih menghadapi berbagai permasalahan, salah satu di antaranya adalah bahwa Lembaga pendidikan anak usia dini di kabupaten sumbawa barat masih banyak yang memiliki sarana dan prasarana sangat minim dan memprihatinkan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala sekolah dalam pemanfaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dan menganalisis dampak mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan bagi sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis literatur research dengan mencari sumber referensi yang berasal dari data pokok pendidikan, data pada aplikasi Omspan dan pengumpulan data dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kendala sekolah dalam pemanfataan Dana Alokasi Khusus Fisik dan dampak mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik bagi sekolah.

Kata kunci : Pengelolaan Dana Alokasi Khusus PAUD

PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 1, Ayat (1), dinyatakan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang baik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Pasal 5, Ayat (1), dijelaskan bahwa, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 11, Ayat (1), menyatakan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Republik Indonesia, 2003).
Dalam Amandemen UUD 1945, Pasal 31, Ayat (3) dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketagwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ayat (2) mengatakan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Republik Indonesia, 2002).
Penyelenggaraan pendidikan yang terdapat di Indonesia adalah pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal yang dibagi menjadi 4 jenjang, antara lain pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Berdasarkan penjelasan diatas, bantuan DAK diberikan pada satuan pendidikan yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pada pelaksanaannya, DAK masih menghadapi berbagai permasalahan, salah satu di antaranya anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yang disalurkan ke daerah pada kenyataannya belum dapat diserap semua. Terkait dengan hal tersebut Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018 melaksanakan penelitian tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. (Final_Cetak_06_Pemanfaatan_DAK_Fisik.pdf).


Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan juga merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah”. Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah dengan pertimbangan kriteria umum, khusus dan teknis. Tujuan diberikannya DAK, yaitu membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, serta untuk mendorong percepatan pembangunan daerah sehingga tercapainya sasaran prioritas nasional. (Final_Cetak_06_Pemanfaatan_DAK_Fisik.pdf
.Penelitian ini mengkhususkan pada subjek penelitian pendidikan anak usia dini yang terdapat di Kabupaten Sumbawa Barat. Dimana upaya meningkatkan layanan PAUD yang berkualitas, adil dan bermutu serta keberlangsungan proses pembelajaran yang baik bagi semua lembaga pendidikan anak usia dini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan berupaya membantu penyediaan biaya pembangunan pendidikan anak usia dini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DAK Fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.


Data kondisi lembaga PAUD secara keseluruhan yang ada di seluruh provinsi Indonesia berasal dari Ihktisar Data Pendidikan Daerah tahun 2022/2023 . (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023 dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik PAUD Status Tahun 2022/2023.
Sumber tabel 1. (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023.

Tabel 1. Menunjukan jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga PAUD Negeri dan Swasta di Seluruh Indonesia sebanyak 193.260 lembaga. Mengacu pada rekapitulasi dapodik Satuan PAUD 2023, lembaga Negeri dan Swasta di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 173 lembaga atau 0,09% dari jumlah Lembaga PAUD di Seluruh Indonesia.

Grafik 1. Jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik PAUD Status Tahun 2022/2023.

Sumber grafik 1. (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023.

Tabel 2. Jumlah Satuan Pendidikan PAUD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022/2023.

Sumber tabel 2. (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi 2023.

Tabel 2. Menunjukan jumlah Satuan Pendidikan/Lembaga PAUD di Nusa Tenggara Barat sebanyak 4.778 satuan pendidikan. Mengacu pada rekapitulasi dapodik Satuan PAUD 2023, lembaga Negeri dan Swasta di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 173 lembaga atau 3,62% dari jumlah Lembaga PAUD di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada pelaksanaannya, DAK Fisik masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti di Kabupaten Sumbawa Barat masih banyak sekolah yang memiliki sarana dan prasarana sangat minim dan memprihatinkan. Fasilitas kegiatan belajar mengajar sungguh jauh dari layak dengan kondisi gedung yang bocor, bangku sekolah yang rusak dan jumlahnya yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, sanitasi, jamban yang tidak sesuai dengan rasio jumlah siswa, dan lainnya. Masalah tersebut masih didapati khususnya di lembaga swasta. Sebab dari permasalahan itu salah satu di antaranya bahwa anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yang disalurkan ke daerah pada kenyataannya belum dapat diserap semuanya. Hal tersebut dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhinya, antara lain:

1. Dalam pengalokasian DAK ada kecenderungan dinas pendidikan kabupaten/kota lebih mengutamakan sekolah negeri dari pada sekolah swasta;

2. Kurangnya Sumber Daya Manusia pada lembaga untuk mengakses maupun melaporkan kondisi sekolah melalui Data Pokok Pendidikan.


Berdasarkan uraian di atas maka diperlukan adanya kajian Kendala Pemanfaatan DAK Fisik Pendidikan Anak Usia Dini. Perumusan permasalahan Kajian Kendala Pemanfaatan DAK Fisik Pendidikan Anak Usia Dini yang dapat disimpulkan berdasarkan uraian di atas, adalah:

1. Kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;

2. Dampak mekanisme penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan bagi sekolah.


Tujuan umum dari kajian Kendala Pemanfaatan DAK adalah opsi kebijakan tentang pemanfaatan DAK, sedangkan tujuan khusus dari kajian Kendala Pemanfaatan DAK, yaitu:

1. Mengidentifikasi kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;

2. Menganalisis dampak mekanisme penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan bagi sekolah. Berdasarkan tujuan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah belum memenuhi kriteria sebagai penerima DAK Fisik dan dampak bagi sekolah akan menciptakan proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik dan perkembangan pada anak tidak optimal.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang gunakan ialah penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan mengumpulkan data dari dapodik pendidikan, data pada aplikasi Omspan dan peninjauan lapangan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Menurut Permendikbud Nomor 25, Tahun 2017, Pasal 1, Ayat (1), menyebutkan bahwa “Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah”. Berdasarkan tujuan tersebut secara tidak langsung DAK merupakan upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan melalui pemenuhan standar kebutuhan sarana dan prasarana. Pasal 1, Ayat (8), mengatakan bahwa “Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Ayat (9), menyebutkan bahwa “Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan merupakan upaya pemenuhan sarana dan prasarana yang belum mencapai standard sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi standard sarana dan prasarana pendidikan”.


Secara umum tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan. Secara khusus bertujuan untuk: 1. menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran; 2. memenuhi kebutuhan jumlah ruang kelas baru sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan; 3. menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk SMP dan SMA; 4. menyediakan sarana penunjang mutu pembelajaran berupa koleksi perpustakaan untuk SD, penyediaan alat pendidikan dan/atau media pendidikan untuk SMP dan SMA; dan 5. menyediakan sarana dan prasarana kegiatan praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk teaching factory untuk SMK.


Alokasi pemberian DAK Fisik saat ini , pemerintah daerah berkomitmen pada penyaluran untuk TK Negeri, karena sebagian besar TK Negeri sudah memenuhi standar sarana dan prasarana maupun kriteria sebagai penerima DAK Fisik.

Kendala sekolah dalam pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Data sekolah penerima DAK Fisik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumbawa Barat menurut data Omspan Tahun 2022 s.d 2023 dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 3. Menunjukan terdapat 3 detail kegiatan antara lain Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang, Pembangunan Toilet (jamban) beserta Sanitasinya dan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya. Adapun penerima manfaat dialokasikan pada 4 (empat) TK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat.

Tabel 4. Data sekolah penerima DAK Fisik PAUD di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023.

Tabel 4. Menunjukan terdapat 2 detail kegiatan antara lain Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang dan Pembangunan Ruang UKS. Adapun penerima manfaat dialokasikan pada 3 (tiga) TK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa rata-rata penerima manfaat DAK Fisik adalah TK Negeri, dimana TK Negeri merupakan sekolah prioritas pemerintah daerah untuk mengalokasikan pembiayaan DAK Fisik. Disamping sebagai sekolah prioritas, TK Negeri sudah memiliki semua kriteria sebagai penerima DAK.


Pada dasarnya penyaluran DAK Fisik kepada sekolah penerima DAK, sekolah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum dan kriteri khusus yang meliputi : 1. Diprioritaskan bagi sekolah yang berlokasi di daerah 3T (Terdepan, Terluar,, dan Tertinggal) untuk jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA; 2. Masih beroperasional, memiliki izin operasional, dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 3. Banguna sekolah berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan milik sendiri (milik Pemerintah Daerah untuk sekolah Negeri, milik yayasan/badan hukum untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat) yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti peralihan hak (akta jual beli, akta hibah, akta ikrar wakaf, akta peralihan hak dan/atau akta pelepasan hak atas tanak adat (khusus Provinsi Papua/Papua Barat)S oleh pihak yang berwenang/dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/Provinsi/Kabupaten/Kota/Yayasan/badan hukum; 4. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar dan/atau prasarana pendidikan; 5. Mempunyai Kepala Sekolah yang definitif dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat, Kepal Sekolahnya tidak boleh dirangkap oleh pembina/pengurus/pengawas/badan hukum; 6. Khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat harus memiliki izin operasional dan dipriorotaskan bagi sekolah yang sudah terakresitasi; 7. Memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah; 8. Memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi; 9. Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan/atau APBD) pada tahun anngara berkenaan; 10. Mempunyai potensi berkembang dan dalam tida tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untuk sekolah yang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akobat huru hara, kebakaran atau bencana alam; dan 11. Sekolah telah mengisi Data Dapodik Pendidikan (Dapodik) dalam sistem penataan online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendiidkan Dasar dan Menengah pada laman http://dapo.dikdasmen.Kemendikbud.go.id.


Berdasarkan identifikasi kriteria penerima DAK Fisik diatas dapat disimpulkan bahwa sekolah penerima DAK harus memenuhi kriteria, sedangkan sekolah yang belum berkesempatan untuk mendapatkan DAK Fisik belum memenuhi sepenuhnya kriteria dimaksud, antara lain

1. Bangunan sekolah berada di atas lahan yang bermasalah/sengketa dan bukan milik sendiri.

2. Khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat rata-rata memiliki izin operasional yang sudah kadaluarsa, tetapi pihak sekolah malas mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional, sehingga akan berdampak pada penginputan dapodik sarana dan prasarana;

3. Sebagian sekolah mempunyai kecenderungan jumlah siswa yang tidak stabil atau tidak meningkat. Seiring dengan identifikasi kriteria diatas, bahwa pemanfaatan DAK Fisik masih belum didapati di lembaga swasta, hal tersebut terjadi karena rata-rata lembaga swasta belum memenuhi sepenuhnya kriteria dimaksud.
Dampak mekanisme penyaluran DAK Fisik bagi sekolah.


Mengingat keterbatasan sekolah dalam memenuhi kriteria sebagai sekolah penerima DAK Fisik, hal ini akan berdampak kurang baik bagi sekolah umumya para pelaku sekolah seperti Kepala Sekolah, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan khususnya kepada peserta didik. Ruang Kelas yang tidak memenuhi standar sesuai dengan jumlah siswa mengakibatkan siswa tidak leluasa dalam beraktifitas, Ruang Guru maupun Ruang Kepala Sekolah yang sempit dan taman bermain yang kurang memadai, sehingga kendala itu akan menciptakan proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik dan perkembangan pada anak tidak optimal.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data Tentang Kendala Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan Anak Usia Dini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1 Sekolah penerima DAK harus memenuhi maksimal 11 kriteria dan minimum 4 kriteria antara lain :

a).Bangunan sekolah berada di atas lahan yang tidak bermasalah bermasalah/sengketa dan milik sendiri;

b) khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat harus memiliki izin operasional dan diprioritaskan bagi sekolah yang sudah terakreditasi;

c) Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untuk sekolah yang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam;

d) sekolah telah mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada laman.

2 Keterbatasan sekolah dalam memenuhi kriteria sebagai sekolah penerima DAK Fisik akan berdampak khususnya kepada peserta didik, sehingga dengan keterbatasan itu akan menciptakan proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik dan perkembangan pada anak tidak optimal.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Transformasi Limbah Baglog Jamur Tiram Menjadi Pupuk Organik : Program dari Mahasiswa Program Merdeka Desa Pernek

Jum Mei 31 , 2024
Spread the love      Desi Rohmandani Putri, Mitha Ananda SafitriUniversitas Teknologi Sumbawa PERNEK, MOYO HULU –Pupuk organik kini semakin banyak diminati oleh […]