Gasak Isi Rumah, Pria di Dusun Kauman Labuhan Sumbawa Diringkus Polisi

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com

Polsek Labuhan Badas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ER alias Datu (29) warga RT 002 RW 001 Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa pada hari Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 wita.

Penangkapan terhadap ER berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 68 / V / 2024 / SPKT / POLRES SUMBAWA / POLDA NTB tanggal 30 Mei 2024 yang dilaporkan oleh korban, Hadi Ambarak (65) warga Dusun Kauman RT 002 RW 001 Desa Labuhan Sumbawa.

Kejadian tersebut diketahui telah beberapa kali sejak hari minggu  12 Mei 2024 hingga hari senin 13 Mei 2024. kemudian tanggal 6 Mei 2024 sampai hari jumat 17 Mei 2024.
Dalam oenangkapan terhadap ER alias Datu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) buah seprai bekas berbagai motif dan merk. 1 (satu) buah  bedcover warna cokelat.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Badas, selama meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong sejak tanggal 5 Mei 2024 karena ada acara pernikahan anaknya di Jakarta.

“terduga pelaku mencongkel ventilasi kamar samping kanan rumah korban dan masuk dengan memasang bangku kayu yang ada di sebelah rumah korban.”, ungkap Iptu Regi.

Adapun barang milik korban yang hilang antara lain : 1 (satu) unit TV Layar Datar merk TCL 32 inc warna hitam. 1 (satu) unit kompor gas dua mata merk Rinnai warna silver. 1 (satu) unit penanak nasi merk Miyako warna putih biru. 9 (sembilan) buah seprai bekas berbagai motif dan merk. 1 (satu) buah bedcover warna cokelat. 12 (dua belas) buah sarung. Beberapa bagian sepeda motor Yamaha Mio SoulGT Nopol EA 2800 AG warna hitam yaitu 1 (satu) buah roda depan beserta piringan cakramnya, 1 (satu) buah Accu, 1 (satu) buah shock belakang. Beberapa pakaian pesta perempuan. Beberapa pakaian pria seperti pakaian muslim dan kemeja. Perkakas seperti, tang, parang, cerurit, kunci inggris dan lainnya. 4 (empat) bongkahan batu tambang. 1 (satu) buah Cangkir hias.Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam celengan kaleng. 1 (satu) unit gitar kayu. 1 (satu) unit Kipas Angin merk Maspion warna merah hitam. 1 (satu) unit Ricebox warna putih.

Dikatakan Iptu Regi, setelah melakukan penyelidikan, Ps.Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas, Aipda Ardiansyah Jayadi SH berkoordinasi dengan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku ER yang sedang berada di rumah JK di Kel. Brang Biji Kec. Sumbawa.

“di rumah tersebut, kami mengamankan terduga pelaku. dan setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang hasil curiannya berupa 9 buah seprai dan 1 buah bedcover kepada pemilik rumah. sedangkan barang lainnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal di wilayab Muara kali Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa”, beber Kasat.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Labuhan Badas untuk pengembangan dan proses penyelidikan, tandasnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Indosat Fasilitasi Perempuan Sumbawa Besar Kembangkan Bisnis dengan Inovasi Teknologi di SheHacks Innovate

Jum Mei 31 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, 31 Mei 2024 – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengajak kaum perempuan di Sumbawa Besar […]
news-2711

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711