Gasak Isi Rumah, Pria di Dusun Kauman Labuhan Sumbawa Diringkus Polisi

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com

Polsek Labuhan Badas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ER alias Datu (29) warga RT 002 RW 001 Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa pada hari Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 wita.

Penangkapan terhadap ER berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 68 / V / 2024 / SPKT / POLRES SUMBAWA / POLDA NTB tanggal 30 Mei 2024 yang dilaporkan oleh korban, Hadi Ambarak (65) warga Dusun Kauman RT 002 RW 001 Desa Labuhan Sumbawa.

Kejadian tersebut diketahui telah beberapa kali sejak hari minggu  12 Mei 2024 hingga hari senin 13 Mei 2024. kemudian tanggal 6 Mei 2024 sampai hari jumat 17 Mei 2024.
Dalam oenangkapan terhadap ER alias Datu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) buah seprai bekas berbagai motif dan merk. 1 (satu) buah  bedcover warna cokelat.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Badas, selama meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong sejak tanggal 5 Mei 2024 karena ada acara pernikahan anaknya di Jakarta.

“terduga pelaku mencongkel ventilasi kamar samping kanan rumah korban dan masuk dengan memasang bangku kayu yang ada di sebelah rumah korban.”, ungkap Iptu Regi.

Adapun barang milik korban yang hilang antara lain : 1 (satu) unit TV Layar Datar merk TCL 32 inc warna hitam. 1 (satu) unit kompor gas dua mata merk Rinnai warna silver. 1 (satu) unit penanak nasi merk Miyako warna putih biru. 9 (sembilan) buah seprai bekas berbagai motif dan merk. 1 (satu) buah bedcover warna cokelat. 12 (dua belas) buah sarung. Beberapa bagian sepeda motor Yamaha Mio SoulGT Nopol EA 2800 AG warna hitam yaitu 1 (satu) buah roda depan beserta piringan cakramnya, 1 (satu) buah Accu, 1 (satu) buah shock belakang. Beberapa pakaian pesta perempuan. Beberapa pakaian pria seperti pakaian muslim dan kemeja. Perkakas seperti, tang, parang, cerurit, kunci inggris dan lainnya. 4 (empat) bongkahan batu tambang. 1 (satu) buah Cangkir hias.Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam celengan kaleng. 1 (satu) unit gitar kayu. 1 (satu) unit Kipas Angin merk Maspion warna merah hitam. 1 (satu) unit Ricebox warna putih.

Dikatakan Iptu Regi, setelah melakukan penyelidikan, Ps.Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas, Aipda Ardiansyah Jayadi SH berkoordinasi dengan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku ER yang sedang berada di rumah JK di Kel. Brang Biji Kec. Sumbawa.

“di rumah tersebut, kami mengamankan terduga pelaku. dan setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang hasil curiannya berupa 9 buah seprai dan 1 buah bedcover kepada pemilik rumah. sedangkan barang lainnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal di wilayab Muara kali Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa”, beber Kasat.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Labuhan Badas untuk pengembangan dan proses penyelidikan, tandasnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Indosat Fasilitasi Perempuan Sumbawa Besar Kembangkan Bisnis dengan Inovasi Teknologi di SheHacks Innovate

Jum Mei 31 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, 31 Mei 2024 – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengajak kaum perempuan di Sumbawa Besar […]