
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com -Kepala sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kabupaten Sumbawa Barat Nurul Jihad.M.Pd , merasa prihatin atas bangunan Peningkatan Laboratorium kimia dan fisika berlantai 2 untuk fasiltas pendukung bagi para siswa -siswi SMAN 2 Taliwang tersebut, yang dikerjakan melalui anggaran DANA DAK 2021, karena bangunan tersebut dikerjakan asal-asalan melalui Dinas Provinsi Nusa Tenggara Barat

” saya belum merasa puas atas proyek Peningkatan untuk Laboratorium Kimia dan Fisika tersebut, karena belum rapi dan terkesan asal – asalan ” katanya kepada media.
Proyek milik provinsi tersebut melalui Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Menurut Nurul, masih banyak kekurangannya, pekerjaan yang tidak Presisi dan konsennya terasa miring, namun lanjut Nurul bahwa selaku kepala sekolah SMAN 2 Taliwang tersebut juga merasa bersyukur kalau bangunan tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk ruangan Laboratorium kimia dan fisika, yang walaupun belum sepenuhnya dikatakan rapi.
Diakui memang, kalau sejak dikerjakan bangunan tersebut pada tahun 2021 melalui DAK 2021, banyak menuai persoalan hingga masuk ke Ranah Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
” saya sempat diambil keterangan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sebagai Saksi, saya mendukung penub penegakan hukum oleh Kejaksaan Sumbawa Barat atas dugaan korupsi bangunan tersebut ” katanya
Untuk diketahui, baru – baru ini pihak kejaksaan negeri sumbawa barat telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi pada pembangunan dan rehabilitasi bangunan SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.
Press Release
Perkara Praktek Mafia Tanah pada Desa Sekongkang Bawah dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan peningkatan status terhadap proses penanganan perkara ke tingkat Penyidikan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi baik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021 sebanyak 8 (delapan) orang saksi dan juga sejumlah dokumen,
” Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 ” kata Titin Herawati Utara.SH.MH ., kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam keterangan persnya kepada media.
Menurutnya , Perkiraan Kerugian terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp. 4.446.882.000-, (empat miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap perkara tersebut pada hari ini sesuai hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke dalam Tahapan Penyidikan karena dugaan tersangkanya sudah dikantongi ( edi )