
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar di kantornya kemarin tidak menampik, pembahasan APBD 2025 akan dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD KSB saat ini. ‘’Pembahasan dan pengesahan APBD 2025 ini akan dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024,’’ katanya, Senin (05/06/2024).
Menurutnya, kebijakan mempercepat pembahasan APBD 2025 ini dilakukan mengingat pelantikan anggota DPRD hasil pemilu 2024 lalu akan dilakukan pada 19 Agustus 2024. Setelah pelantikan, anggota baru akan menunjuk pimpinan sementara DPRD yang bertugas mengantarkan pelantikan pimpinan devinitif. Setelah itu, pimpinan baru akan disibukkan dengan pembasan tata tertib (Tatib) serta pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
‘’Jika menunggu pelantikan anggota dewan baru, dipastikan APBD 2025 akan molor. Karena dewan baru lebih banyak bertugas menyelesaikan tatib dan penyusunan AKD seperti fraksi, komisi, anggota banggar, badan kehormatan dan lain sebagainya,’’ paparnya.
Sementara disatu sisi, batas terakhir pembahasan APBD 2025 paling telat dilakukan pada 25 Desember 2024. Selain pembahasan APBD 2025, DPRD masa jabatan 2019-2024 juga dipastikan akan membahas APBD Perubahan tahun 2024. ‘’APBD perubahan juga akan dibahas oleh DPRD lama. Termasuk bersamaan dengan pengesehan sejumlah perda,’’ jelasnya.