
Sekongkang, bidikankameranews.com- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi pembangunan sejumlah perusahaan yang berada di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).
Kunjungan itu sendiri untuk mengecek langsung perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan dalam melakukan aktifitas pembangunan.
“Kami langsung mengecek lapangan untuk memastikan, jika aktifitas perusahaan dimaksud sesuai peruntukan dan telah mengantongi izin,” kata Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menjadi pimpinan rombongan, pada Selasa (4/6/24) kemarin.
Saat bertemu dengan perwakilan managemen PT. Nusa Raya Cipta (NRC) dilingkungan proyek, Naf’an sapaan akrabnya meminta komitmen dan keseriusan perusahaan untuk segera menyelesaikan dokumen persyaratan perizinan. “Kami datang menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tindak lanjut atas permohonan perusahaan dalam mendapatkan izin,” tuturnya.
Dikesempatan itu Naf’an mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak perusahaan, dimana sangat kooperatif untuk segera mengantongi izin. “Proses pengurusan izin sebenarnya tidak sulit karena bisa secara online. Jika merasa ada kendala bisa berkoordinasi dengan tim pemerintah KSB, terutama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP),” lanjutnya.
Dalam kunjungan itu juga, tim penataan ruang pemerintah KSB memberikan keterangan kepada pihak managemen soal dokumen yang perlu dilakukan perbaikan. Langkah persuasif itu sendiri sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik perusahaan mengajukan proses penerbitan izin.
“Perusahaan yang mengajukan penerbitan izin tetap kami layani dengan baik, karena prinsipnya sebuah investasi harus didukung betul,” tegasnya.
Ketaatan perusahaan dibuktikan dengan tidak melanjutkan aktifitas pembangunan pasca diberikan himbauan dari tim tata ruang, namun untuk land clearing yang sedang dilaksanakan dapat tetap dilanjutkan.
“Semoga dalam beberapa hari ini bisa segera rampung, sehingga pembangunan sesuai gambar yang diajukan bisa dituntaskan,” urainya.
Terakhir Naf’an mengingat, agar perusahaan yang dijadikan mitra kerja harus yang telah mengantongi izin, sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
Sementara Rahmawan Siswandoko selaku perwakilan PT. NRC saat bertemu tim pemerintah KSB mengaku ada miskomunikasi terkait dengan perizinan, sehingga pihaknya akan segera menyelesaikan prosesnya.
“Kami ini perusahaan yang sangat taat dengan aturan, jadi semua dokumen perizinan akan segera diselesaikan, termasuk syarat yang dijadikan catatan,” akunya.
Rahmawan membeberkan, jika yang dibangun dalam lokasi proyek adalah gudang sebagai tempat transit material yang dibutuhkan perusahaan, termasuk basecame (hunian) bagi para pekerja.
“Semua bangunan ini tidak permanen, karena lokasi proyek diatas lahan sewaan,” bebernya.
Tentang saran untuk menggandeng suplayer sebagai mitra kerja, Rahmawan mengaku telah membangun komunikasi dengan beberapa perusahaan yang dipastikan telah berizin, bahkan menjadi subkontraktor pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). **
Tim Tata Ruang KSB Minta PT. LIP dan PT. AUN “Perbaiki” Izin
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah, juga telah mendatangi lokasi kantor milik PT. Loyal Integritas Prima (LIP) dan PT. Alam Utama Nusantara (AUN) yang berada di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).
Kunjungan itu sendiri untuk memastikan, jika areal proyek dimaksud telah sesuai dengan perizinan, terutama Kualifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
“Kami wajib melakukan inspeksi atau pengecekan langsung lokasi milik perusahaan, apakah peruntukannya sesuai yang tertuang dalam KBLI atau tidak, termasuk memastikan infrastruktur itu sendiri telah mengantongi izin,” ujarnya.
Saat bertemu perwakilan PT. LIP, Naf’an sapaan akrabnya menyampaikan bahwa aktifitas perusahaan dilokasi tidak sesuai rekomendasi ruang, dimana pengajuan yang telah mendapat persetujuan untuk perkantoran dan workshop, namun item itu sendiri justru tidak tertera dalam KBLI.
“Bisa dikatakan tidak kesesuaian izin yang dimiliki Perusahaan dan bisa langsung ditutup,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Naf’an meminta perwakilan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan atau menyesuaikan dengan aktifitas yang ada, sehingga kantor beserta infrastruktur dinyatakan legal secara hukum. “Kami minta dalam beberapa hari ini segera dilakukan penyesuaian perizinan, sehingga pada Monev berikutnya tidak menjadi masalah,” ungkapnya.
Saat mengunjungi lokasi PT. AUN, tim tata ruang pemerintah KSB tidak mendapat keterangan dari pihak perusahaan, lantaran yang berada dilokasi hanya pekerja.
“Tolong disampaikan kepada penanggung jawab untuk segera mengurus izin, karena lokasi kantor yang dimiliki belum mengantongi rekomendasi ruang,” timpal Naa’an.
Sulaiman selaku manager umum PT. LIP yang menerima kunjungan tim tata ruang pemerintah KSB mengaku, jika tidak ada niat untuk melanggar regulasi, hanya saja terjadi miskomunikasi dan kesalahan persepsi persoalan perizinan.
“Kami akan segera melakukan penyesuaian izin seperti saran yang disampaikan tim pemerintah,” janjinya. **