
SUMBAWA BESAR NTB,
BIDIKAN KAMERA NEWS – Peredaran narkoba telah menyasar semua kalangan. Mirisnya, cukup banyak pengguna narkoba di Kabupaten Sumbawa adalah anak-anak dan remaja. Sebagian besarnya berstatus pelajar. Menyikapi kondisi ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Sumbawa gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai program yang ada.

Dari ikhtiar ini, masyarakat mulai sadar akan bahaya narkoba. Karena itu secara inisiatif maupun dorongan dari keluarga dan pengguna narkoba yang telah sembuh, cukup banyak anak dan remaja di Kabupaten Sumbawa yang memanfaatkan pelayanan rehabilitasi yang disiapkan secara gratis oleh BNNK Sumbawa.
Kepala BNNK Sumbawa, AKBP Denny Priaddi, S.Sos didampingi Ketua Tim P2M, Nursyafruddin A.Md dan Achmady Ketua selaku Ketua Tim Rehabilitasi dalam jumpa pers menyambut Hari Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024 di Kantor BNN Sumbawa, Selasa (25/6), menyebutkan pada rentang waktu Januari—Juni 2024 ini, pelayanan rehabilitasi mencapai 128 persen.
Artinya, pengguna narkoba yang melakukan rehabilitas di BNNK Sumbawa melebihi target, yaitu 32 orang dari target 25 orang. Dari jumlah ini, 18 orang di antaranya masih berusia remaja atau berumur di bawah 18 tahun. Sedangkan 1 orangnya berusia di bawah 15 tahun. Semuanya masih berstatus pelajar.
“Mereka dengan kesadaran sendiri datang untuk direhab. Sebagian lainnya diantar keluarga, dan ada juga yang mengikuti temannya yang telah berhasil sembuh pasca direhab,” bebernya.
Masih adanya pengguna narkoba yang enggan untuk direhab, ungkap Denny—sapaan akrab Kepala BNNK, karena kurangnya informasi dan menganggap ada biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu ada kekhawatiran masyarakat bahwa dengan melaporkan diri untuk direhab akan diproses hukum.
Untuk diketahui, sambung Denny, pelayanan rehabilitasi tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang menginginkan untuk direhab agar sembuh dari ketergantungan narkoba, akan dilayani sebaik-baiknya dan tidak akan diproses hukum.
Di bagian lain, Denny mengakui bahwa peredaran narkoba di daerah ini cukup marak. Hasil koordinasi dengan jajaran Polres Sumbawa, jumlah kasus yang berhasil diungkap pada tahun 2023 mencapai 75 kasus, dengan jumlah tersangka 93 orang, dan barang bukti berupa shabu 569,22 gram, Tramadol 1.200 butir dan BB Dextro 2.000 butir. Kemudian pada tahun 2024 dari Januari hingga Juni 2024, yang diungkap mencapai 38 kasus dengan barang bukti shabu seberat 735,03 gram. Dari para tersangka yang ditangkap ini, tercatat 18 orang yang diajukan untuk mengikuti Program Asesmen Terpadu yang dilaksanakan bersama tim hukum dan tim medis. Tak hanya itu, terdapat 160 orang narapidana kasus narkoba yang menjadi warga binaan Lapas Sumbawa. BNNK Sumbawa bekerjasama dengan Lapas, melaksanakan kegiatan Program Rehabilitasi Sosial kepada warga binaan. Saat ini sudah berjalan 2 kali pertemuan.
Semua upaya terbut lanjut Denny, untuk memberantas dan dan mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkoba, serta mewujudkan Sumbawa yang “Bersinar” atau bebas dari peredaran narkoba, dengan terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas lembaga. (*)