Dua Mantan Staf UNSA Layangkan Gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Mataram

Spread the love

SUMBAWA , bidikankameranews.com – Menindaklanjuti hasil Mediasi ketiga oleh Disnakertrans Kabupaten Sumbawa terhadap adanya pengaduan dari saudara Hermansyah dan saudari Nani Suryani atas pemberhentian kerjanya oleh Yayasan Perguruan Tinggi Universitas SAMAWA, maka pada hari Rabu 26 juni 2024, dilakukan mediasi di Disnakertrans Sumbawa, namun mengalami jalan buntu (Gagal).

Sikap yang disampaikan pihak Universitas SAMAWA sangatlah tidak patut dan keliru, kata kuasa hukum kedua Staf UNSA yang dipecat, Advokat Slamet Ariadi SH dari Kantor Hukum Jimmo Law Office dalam keterangan Persnya usai pertemuan kepada sejumlah wartawan di sekretariat Forwaka Sumbawa Rabu siang (26/06/2024), padahal sebelumnya pada agenda mediasi ke-2 pekan lalu pihak Universitas SAMAWA sudah menerima risalah penyelesaian hubungan industrial yang pada pokoknya Disnakertrans Kabupaten Sumbawa sudah memberikan anjuran berupa pemberian hak pesangon maupun hak pengganti masa kerja yang harus diberikan pihak Yayasan UNSA kepada mantan stafnya yang telah diberhentikan sejak februari 2024.

“Namun sayangnya pada pertemuan kali ini, pihak UNSA berdalih dengan alasan bahwa pemberian Pesangon maupun upah pengganti masa kerja itu tidak diatur dalam statuta Yayasan Perguruan Tinggi UNSA, padahal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Artinya kedudukan Statuta yang disampaikan oleh Pihak Universitas SAMAWA sangat tidak berdasar dan tidak mencerminkan norma yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” tandas Jimmo Milano akrab Advokat muda ini disapa.

Menurutnya, kedudukan Statuta Yayasan tidak boleh melanggar ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yang artinya kedudukan statuta Yayasan dibawah ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, oleh karena hal itu dengan tidak adanya penyelesaian dari perkara perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja yaitu saudara Hermansyah dan Nani Suryani dengan pihak Universitas Samawa, maka dua mantan UNSA ini akan segera melayangkan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Mataram, ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas SAMAWA Dr.Lahmuddin Zuhri SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau mediasi ketiga yang difasilitasi pihak Disnakertrans Sumbawa terkait dengan Pemberhentian dua Staf UNSA tersebut, sikap kami di UNSA sudah jelas bahwa kedua Staf UNSA itu diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, dan apa pelanggaran berat yang dilakukan mohon maaf “Off The Record”, ujarnya.

“Sedangkan terkait dengan tuntutan dan permintaan pesangon dari kedua Staf UNSA, itu tidak dapat dipenuhi karena tidak diatur dalam statuta Yayasan UNSA,” kata Doktor Lahmuddin.(Herman)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Koalisi Gerindra - NasDem untuk Tiga Pilkada di NTB, Lombok Barat, KSB, Sedangkan Sumbawa Pasangan Jarot - Ansori

Rab Jun 26 , 2024
Spread the love      Mataram, bidikankameranews.com –Partai Gerindra dan Partai NasDem bakal membangun koalisi di tiga wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811