Diduga Tidak Memiliki Ijin Operasi, PT USI Resmi Dilaporkan Oleh LSM Amanat Ke Polda NTB

Spread the love

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com – PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang bergerak di bidang batching plant di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat resmi di laporkan ke Polda NTB.

Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM AMANAT ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB atas dugaan operasional tanpa dokumen perizinan termasuk dugaan manipulatif status perusahaan yang diduga menggunakan modal Usaha Mikro Kecil (UMK).

Ketua AMANAT Muhammad Erry Satriawan, SH, MH kepada wartawan usai melayangkan laporan itu menyebut, laporan yang di layangkan hari ini sebagai bentuk komitmen terhadap investasi yang sehat di Sumbawa Barat.

“Hari ini PT USI resmi kami laporkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kita laporkan agar perusahaan berhati hati dan menaati aturan,, jangan sampai beroperasi secara ilegal,” tegasnya, kepada wartawan, Jum’at (28/06/2024).

Ia menyayangkan jika perusahaan tak taat aturan, apalagi dari pantauan pihaknya selama ini banyak perusahaan menggunakan modus yang sama dalam pengurusan perizinan yang menggunakan status Usaha Mikro Kecil (UMK) bahkan parahnya lagi, perusahaan cendrung ‘brutal’.

“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil. Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi investasi di Sumbawa Barat dimana perusahaan berani aktifitas dan mengurus dokumen perizinan belakangan Ini yang kita jaga,” sebutnya.

Menurutnya, ditengah meningkatnya realisasi investasi Provinsi NTB Rp. 39.8 triliun sepanjang 2023, dengan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tertinggi di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 23. 4 triliun justru membawa cacatan buruk bagi dunia investasi dimana massifnya perusahaan beroperasi tanpa dokumen lengkap.

“Perusahaan yang merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK), padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan yang bergerak dalam bidang Batching Plant bukan berstatus Non UMK. Hal ini dilakukan dikarenakan lebih mempermudah melakukan seluruh kepengurusan perizinan yang dibutuhkan,” jelasnya lagi.

Belum lagi berbicara dampak negatif yang nyata dari aktivitas batching Plant ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Kami menduga kuat PT USI telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).,” terangnya.

Atas peristiwa dan fakta fakta diatas maka patut diduga PT USI telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi batching plant ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, penggelapan pajak dan kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan termsuk kami duga perusahaan beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi dari PT AMNT selaku pemilik konsesi dan IPR dan melakukan aktifitas pembangunan pabrik batching plant tanpa mengantongi Izin Pembangunan Gedung (PBG) izin baik IUP, ijin industri dan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Padahal, lanjutnya, Pemda KSB belum lama ini telah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan penyegelan terhadap tersebut. Dalam sidak itu, Tim terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), mendatangi langsung lokasi milik PT USI lantaran perusahaan yang dalam status tersegel karena persoalan perizinan.

“Yang jelas Pemda KSB telah memberikan warning bahkan telah menyegel perusahaan tersebut tapi masih saja nekat beroperasi. Tentu sebagai pemerhati dengan tegas mengambil langkah hukum agar perusahaan yang melanggar itu di proses sesuai hukum yang berlaku,” demikian, Erry. ( RED )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dilaporkan Dugaan Ijasah Palsu, Kades Poto Tano Akan Tuntut Balik.

Ming Jun 30 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankamera news.com Adi.Mulyadi.S.Pdi., Kepala Desa Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat merasa geram atas pemberitaan ” Skandal […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411