DPRD KSB Tetapkan Perda Perubahan APBD Anggaran 2024

Spread the love

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com— Setelah melalui proses yang cukup panjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun anggaran 2024, Jumat, 5 Juli 2024.

Usai dilakukan penetapan, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan rancangan Perda KSB tentang perubahan APBD 2024.

Atas nama pemerintah, sambungnya, pihaknya memberikan apresiasi karena telah menyiapkan waktu dan tenaga yang ekstra untuk membahas Raperda hingga menjadi Perda. Terlebih, dapat ditetapkan tepat waktu “Kami berharap agar kemitraan ini terpelihara dengan baik antara legislatif dan eksekutif dan semakin ditingkatkan di masa-masa mendatang,” ungkapnya.

Turut menyampaikan prihal pendapatan daerah dengan enam poin penting. Pertama, Pemda sepakat dengan DPRD untuk berusaha lebih optimal meningkatkan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikuti oleh inovasi digitalisasi database dan profiling wajib pajak dan retribusi.

Serta melakukan kerjasama dengan pihak perbankan untuk pembayaran pajak dan Retribusi secara online atau cashless, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proses bisnis pajak dan retribusi daerah.

Kedua, peningkatan kompetensi petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah seiring pemanfaatan digitalisasi layanan pendapatan daerah. Ketiga, meningkatkan intensitas pendataan monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya updating data untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

Kempat, sambung Bupati kembali, peningkatan kesadaran dan peran masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kelima, peningkatan pemanfaatan aset aset daerah yang belum optimal berkontribusi terhadap pendapatan daerah. “Terakhir optimalisasi manajemen kas daerah Untuk memanfaatkan kas dalam bentuk deposito,” ujarnya.

Nah, kaitan dengan belanja daerah, itu nantinya akan diarahkan untuk penguatan dan akselerasi pencapaian tujuan serta sasaran yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD KSB tahun 2021-2026.

Perbup Sumbawa Barat nomor 14 tahun 2024 tentang perubahan RKPD KSB tahun 2024 yang meliputi belanja daerah telah dialokasikan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seperti belanja fungsi pendidikan, belanja fungsi kesehatan, belanja transfer ke desa, hingga belanja infrastruktur yang terutama dalam meningkatkan konektivitas antar desa kelurahan dan kecamatan serta jaringan air bersih.

Selanjutnya, peningkatan kualitas program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. Yang ketiga, sesuai dengan tema pembangunan tahun 2024 belanja pemerintah daerah juga diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia berakhlak manusia berakhlak mulia, termasuk di dalamnya para ASN dan non ASN yang profesional dan sejahtera.

Lebih jauh Bupati menjelaskan, terkait pembiayaan daerah. Mengenai pembiayaan daerah merupakan salah satu sumber potensial pendapatan daerah. Tahun ini pembiayaan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dilakukan dalam bentuk investasi permanen dan non-permanen di antaranya memenuhi modal inti daerah pada PT. Bank NTB Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat nomor 6 tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sumbawa Barat kepada PT. Bank NTB syariah. Pembiayaan daerah yang kedua ialah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) telah didasarkan pada hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2023.

“Setelah ini Perda perubahan APBD 2024 ini disetujui oleh teman-teman DPR, selanjutnya Pemda akan disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi dan disahkan,” pungkasnya. (AS/adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wakil Bupati, Hj. Dewi Noviany, Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Anggaran Tahun 2023 Dalam Paripurna Dewan

Jum Jul 5 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Wakil Bupati Sumbawa mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811