
SUMBAWA BESAR, bidikankameranews.com (15 Juli 2024) –
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri seluruh Komisioner KPU, anggota Bawaslu, FKUB, FKLE, organisasi sosial, organisasi masyarakat, perwakilan Parpol, organisasi mahasiswa, PWI, AJI, IJTI dan SMSI ini berlangsung di Gedung Pertemuan Grand Sumbawa, Senin (15 Juli 2024).

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP menilai sangat penting mensosialisasikan PKPU 8 ini karena berbeda dengan PKPU sebelumnya yang sudah empat kali dirubah oleh MK dan MA.
“Sosialisasi ini agar kita mengetahui aturan atau regulasi terkait pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan serentak. Karena ini pertama kali digelar pemilihan serentak,” kata Syamsi saat membuka kegiatan.
Dari sosialisasi ini, Ia berharap para peserta yang hadir dapat meneruskannya kepada masyarakat luas.
Untuk diketahui, PKPU 8 ini berisi 14 Bab dan terdapat 149 pasal. Mengatur mulai proses pencalonan, syarat, sampai penarikan (pengundian) nomor urut.
Syamsi berharap pertemuan ini mendapatkan hasil yang baik. Kami tetap bersikap transparan terhadap segala aturan yang ada dan siap menerima masukan dari berbagai pihak,” harapnya.
Dalam dalam kesempatan itu ketua KPU juga menyampaikan tentang kegiatan yang saat ini sedang dilakukan.
“Sekarang ini kami masih dalam tahap pencoklitan, semoga sudah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dari 24 Juni – 24 Juli. Mohon buka pintu dan memberikan kesempatan kepada jajaran kami. Sebab banyak masyarakat yang belum bisa ditemui. Ada juga yang ditemui tapi enggan dicoklit karena mereka meminta untuk menggunakan data sebelumnya,” ungkapnya. (*)