Sidang Vonis Ny. Lusi Ricuh, Tim Sambo Law Firm Nilai Putusan Majelis Hakim PN Sumbawa Sangat Kontroversial

Spread the love

SUMBAWA BESAR, (29 Juli 2024) BIDIKAN KAMERA NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Reno Hanggara SH menjatuhkan vonis terhadap Nyonya Lusi selama 7 bulan penjara, potong masa tahanan yang dijalani selama 6 bulan.

Putusan kasus Sumber Elektronik yang dinilai kontroversial ini, dijatuhkan pada sidang yang berlangsung pada Hari Senin, 29 Juli 2024, sore. Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Tim Kuasa Nyonya Lusi dan puluhan pengunjung yang hadir. Mereka memprotes putusan yang dinilai sangat tidak adil. Kericuhan pun terjadi, karena Tim Kuasa Hukum dari Kantor Sambo (Sasak Mbojo) Law Firm terdiri dari Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH, mengamuk di ruang sidang. Beruntung ketiga hakim yang memimpin sidang panik dan bergegas meninggalkan ruangan, sedangkan Safran—Tim Kuasa Hukum terdakwa berusaha ditenangkan aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan.

Tidak hanya di ruang sidang, keributan juga terjadi di ruang pelayanan Pengadilan Negeri Sumbawa. Tim Sambo yang meminta salinan putusan majelis hakim ditanggapi dengan alasan berbelit-belit. Padahal majelis hakim berjanji setelah dijatuhkan putusan tersebut, salinan akan langsung diberikan. Beberapa petugas PN berusaha mengendalikan situasi. Bahkan Ketua PN Sumbawa ikut turun tangan. Tim Sambo marah sebab mendapat informasi salinan putusan yang sudah dibacakan akan direvisi.

“Ini tidak benar, harusnya setelah putus, salinan itu diberikan bukan direvisi atau dirubah redaksinya,” tukas Safran.

Ketika majelis hakim tidak siap untuk membacakan putusan yang belum lengkap atau terjadi kekeliruan, lanjut Safran, harusnya sidang putusan ditunda.

“Jangan sudah dibaca baru direvisi atau diperbaiki,” sesalnya

saat ditemui wartawan.
Hingga menjelang magrib, salinan itu belum selesai dan tim kuasa hukum terdakwa tetap bertahan di kantor pengadilan.

Terhadap putusan hakim, Safran menegaskan telah menyatakan banding. Sementara JPU, Hendra S, SH yang ditemui terpisah, menyatakan pikir-pikir.

“Hasil sidang ini akan kami laporkan dulu ke atasan,” ujarnya singkat.

Wakil Ketua PN Sumbawa, Relly Dominggus Behuku SH MH, belum berhasil dikonfirmasi. Menurut petugas setempat, Ketua PN Sumbawa akan menerima wartawan setelah salinan putusan yang akan diberikan kepada Tim Kuasa Nyonya Lusi, selesai ditangani. Hingga magrib menunggu belum juga kelar, akhirnya wartawan meninggalkan lokasi. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim Sambo Law Firm Tuding Putusan Hakim Terhadap Vonis Ny. Lusi Tak Berdasarkan Fakta Hukum dan Persidangan

Sen Jul 29 , 2024
Spread the love      SUMBAWA BESAR, (29 Juli 2024) BIDIKAN KAMERA NEWS – Safran SH MH selaku Kuasa Hukum Nyonya Lusi dari […]