Warga Lopok Sumbawa Gugat Pemda KSB Senilai 8 Miliar Rupiah

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Dinilai tidak ada etikad baik selama 8 tahun sejak 2016 hingga 2024, Ami Arief Saifullah Warga Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, terpaksa menempuh upaya hukum dengan menggugat pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Gugatan tersebut kini telah didaftarkan Ami sapaan akrabnya Penggugat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan nomor register : PN SBW-30072024TCN pada hari Selasa 30 Juli 2024.

“Sudah 8 tahun saya menunggu etikat baik Pemda KSB dalam hal ini Bupati Sumbawa Barat, terkait kejelasan ganti rugi pembebasan lahan milik kami yang terkena dampak pembangunan Jalan Usah Tani di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea,” ujar Ami dalam dalam keterangan persnya didampingi Kakaknya, Salamudin Maula.

Dijelaskan Ami, sampai saat ini tanah yang dimilikinya sejak Tahun 2016 seluas 1.150 M 2 atau 11,5 Are dikuasai Pemda Sumbawa Barat dan tanpa seizinnya telah dijadikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan Jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji di Desa Sepakat dan juga sebagai akses ke desa lainnya seperti Desa Moteng dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Namun Pemda KSB tidak mau membayar ganti rugi tanah yang digunakan sejak tahun 2016 atau 8 tahun silam.

Sejauh ini kata Ami, pihaknya telah menempuh upaya kekeluargaan beberapa kali, termasuk menanyakan kapan pembayaran ganti rugi itu direalisasikan. Namun tergugat Pemda KSB selalu mencari alasan dan berjanji akan membayar ganti kerugian. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan, yang intinya menyampaikan bahwa tergugat secara sepihak telah membangun Jalan Usaha Tani.

Selaku penggugat, Ami telah meminta Bupati KSB memberikan solusi serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Somasi ini mendapat tanggapan dari Bupati melalui Dinas PUPR. Dalam tanggapan somasinya, Pemda Sumbawa Barat sudah menganggarkan anggaran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2016 prihal pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun Pemda KSB beralasan bahwa tahapan pembayaran ganti kerugian ini tidak dapat dilakukan karena berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Atas alasan Pemda KSB tersebut, Ami secara tegas membantah. Menurut Ami, tanah itu dibelinya pada Tahun 2016 dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 8 Agustus 2016 dengan luas 1150 M 2 atau 11,5 Are, yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Reg. No. : 593.3/18/PemdesTS/Vlll/201 6).

“Jelas teregister di Kantor Desa Tepas, bahwa kami pemiliknya, dan sampai saat ini kami tidak pernah dihubungi. Berapa besar dana ganti rugi untuk pembebasan lahan dan diberikan kepada siapa kami juga tidak tahu. Ini yang masih misteri,” bebernya.

Dikatakan Ami, Pemda KSB juga pernah berjanji secara lisan kepadanya bahwa dana pembebasan Iahan itu akan kembali dianggarkan pada tahun 2024. Dan ini tentu saja janji tidak dapat dipercaya dan diduga bohong. Sebab secara aturan, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk membebaskan obyek yang sama. Jika Pemda berani melakukan, maka ini masuk ke ranah korupsi dan bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

”Kami duga kuat apa yang disampaikan itu bohong. Mana mungkin bisa kembali dianggarkan untuk pembebasan terhadap obyek yang sudah dibebaskan,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan somasi, semakin memperjelas dan mempertegas bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang nanti akan menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan juga meminta agar kerugian materil dan immateril dikabulkan dengan total Rp. 8 miliar, tandasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tim Dosen UTS Gelar Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Usaha di Desa Penyaring

Sel Jul 30 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Tim Dosen Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menggelar kegiatan pelatihan dan pendampingan manajemen usaha […]
news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812