Warga Lopok Sumbawa Gugat Pemda KSB Senilai 8 Miliar Rupiah

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Dinilai tidak ada etikad baik selama 8 tahun sejak 2016 hingga 2024, Ami Arief Saifullah Warga Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, terpaksa menempuh upaya hukum dengan menggugat pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Gugatan tersebut kini telah didaftarkan Ami sapaan akrabnya Penggugat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan nomor register : PN SBW-30072024TCN pada hari Selasa 30 Juli 2024.

“Sudah 8 tahun saya menunggu etikat baik Pemda KSB dalam hal ini Bupati Sumbawa Barat, terkait kejelasan ganti rugi pembebasan lahan milik kami yang terkena dampak pembangunan Jalan Usah Tani di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea,” ujar Ami dalam dalam keterangan persnya didampingi Kakaknya, Salamudin Maula.

Dijelaskan Ami, sampai saat ini tanah yang dimilikinya sejak Tahun 2016 seluas 1.150 M 2 atau 11,5 Are dikuasai Pemda Sumbawa Barat dan tanpa seizinnya telah dijadikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan Jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji di Desa Sepakat dan juga sebagai akses ke desa lainnya seperti Desa Moteng dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Namun Pemda KSB tidak mau membayar ganti rugi tanah yang digunakan sejak tahun 2016 atau 8 tahun silam.

Sejauh ini kata Ami, pihaknya telah menempuh upaya kekeluargaan beberapa kali, termasuk menanyakan kapan pembayaran ganti rugi itu direalisasikan. Namun tergugat Pemda KSB selalu mencari alasan dan berjanji akan membayar ganti kerugian. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan, yang intinya menyampaikan bahwa tergugat secara sepihak telah membangun Jalan Usaha Tani.

Selaku penggugat, Ami telah meminta Bupati KSB memberikan solusi serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Somasi ini mendapat tanggapan dari Bupati melalui Dinas PUPR. Dalam tanggapan somasinya, Pemda Sumbawa Barat sudah menganggarkan anggaran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2016 prihal pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun Pemda KSB beralasan bahwa tahapan pembayaran ganti kerugian ini tidak dapat dilakukan karena berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Atas alasan Pemda KSB tersebut, Ami secara tegas membantah. Menurut Ami, tanah itu dibelinya pada Tahun 2016 dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 8 Agustus 2016 dengan luas 1150 M 2 atau 11,5 Are, yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Reg. No. : 593.3/18/PemdesTS/Vlll/201 6).

“Jelas teregister di Kantor Desa Tepas, bahwa kami pemiliknya, dan sampai saat ini kami tidak pernah dihubungi. Berapa besar dana ganti rugi untuk pembebasan lahan dan diberikan kepada siapa kami juga tidak tahu. Ini yang masih misteri,” bebernya.

Dikatakan Ami, Pemda KSB juga pernah berjanji secara lisan kepadanya bahwa dana pembebasan Iahan itu akan kembali dianggarkan pada tahun 2024. Dan ini tentu saja janji tidak dapat dipercaya dan diduga bohong. Sebab secara aturan, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk membebaskan obyek yang sama. Jika Pemda berani melakukan, maka ini masuk ke ranah korupsi dan bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

”Kami duga kuat apa yang disampaikan itu bohong. Mana mungkin bisa kembali dianggarkan untuk pembebasan terhadap obyek yang sudah dibebaskan,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan somasi, semakin memperjelas dan mempertegas bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang nanti akan menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan juga meminta agar kerugian materil dan immateril dikabulkan dengan total Rp. 8 miliar, tandasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tim Dosen UTS Gelar Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Usaha di Desa Penyaring

Sel Jul 30 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Tim Dosen Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menggelar kegiatan pelatihan dan pendampingan manajemen usaha […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701