Warga Lopok Sumbawa Gugat Pemda KSB Senilai 8 Miliar Rupiah

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Dinilai tidak ada etikad baik selama 8 tahun sejak 2016 hingga 2024, Ami Arief Saifullah Warga Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, terpaksa menempuh upaya hukum dengan menggugat pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Gugatan tersebut kini telah didaftarkan Ami sapaan akrabnya Penggugat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan nomor register : PN SBW-30072024TCN pada hari Selasa 30 Juli 2024.

“Sudah 8 tahun saya menunggu etikat baik Pemda KSB dalam hal ini Bupati Sumbawa Barat, terkait kejelasan ganti rugi pembebasan lahan milik kami yang terkena dampak pembangunan Jalan Usah Tani di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea,” ujar Ami dalam dalam keterangan persnya didampingi Kakaknya, Salamudin Maula.

Dijelaskan Ami, sampai saat ini tanah yang dimilikinya sejak Tahun 2016 seluas 1.150 M 2 atau 11,5 Are dikuasai Pemda Sumbawa Barat dan tanpa seizinnya telah dijadikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan Jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji di Desa Sepakat dan juga sebagai akses ke desa lainnya seperti Desa Moteng dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Namun Pemda KSB tidak mau membayar ganti rugi tanah yang digunakan sejak tahun 2016 atau 8 tahun silam.

Sejauh ini kata Ami, pihaknya telah menempuh upaya kekeluargaan beberapa kali, termasuk menanyakan kapan pembayaran ganti rugi itu direalisasikan. Namun tergugat Pemda KSB selalu mencari alasan dan berjanji akan membayar ganti kerugian. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan, yang intinya menyampaikan bahwa tergugat secara sepihak telah membangun Jalan Usaha Tani.

Selaku penggugat, Ami telah meminta Bupati KSB memberikan solusi serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Somasi ini mendapat tanggapan dari Bupati melalui Dinas PUPR. Dalam tanggapan somasinya, Pemda Sumbawa Barat sudah menganggarkan anggaran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2016 prihal pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun Pemda KSB beralasan bahwa tahapan pembayaran ganti kerugian ini tidak dapat dilakukan karena berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Atas alasan Pemda KSB tersebut, Ami secara tegas membantah. Menurut Ami, tanah itu dibelinya pada Tahun 2016 dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 8 Agustus 2016 dengan luas 1150 M 2 atau 11,5 Are, yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Reg. No. : 593.3/18/PemdesTS/Vlll/201 6).

“Jelas teregister di Kantor Desa Tepas, bahwa kami pemiliknya, dan sampai saat ini kami tidak pernah dihubungi. Berapa besar dana ganti rugi untuk pembebasan lahan dan diberikan kepada siapa kami juga tidak tahu. Ini yang masih misteri,” bebernya.

Dikatakan Ami, Pemda KSB juga pernah berjanji secara lisan kepadanya bahwa dana pembebasan Iahan itu akan kembali dianggarkan pada tahun 2024. Dan ini tentu saja janji tidak dapat dipercaya dan diduga bohong. Sebab secara aturan, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk membebaskan obyek yang sama. Jika Pemda berani melakukan, maka ini masuk ke ranah korupsi dan bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

”Kami duga kuat apa yang disampaikan itu bohong. Mana mungkin bisa kembali dianggarkan untuk pembebasan terhadap obyek yang sudah dibebaskan,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan somasi, semakin memperjelas dan mempertegas bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang nanti akan menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan juga meminta agar kerugian materil dan immateril dikabulkan dengan total Rp. 8 miliar, tandasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tim Dosen UTS Gelar Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Usaha di Desa Penyaring

Sel Jul 30 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Tim Dosen Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menggelar kegiatan pelatihan dan pendampingan manajemen usaha […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701