Warga Lopok Sumbawa Gugat Pemda KSB Senilai 8 Miliar Rupiah

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Dinilai tidak ada etikad baik selama 8 tahun sejak 2016 hingga 2024, Ami Arief Saifullah Warga Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, terpaksa menempuh upaya hukum dengan menggugat pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Gugatan tersebut kini telah didaftarkan Ami sapaan akrabnya Penggugat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan nomor register : PN SBW-30072024TCN pada hari Selasa 30 Juli 2024.

“Sudah 8 tahun saya menunggu etikat baik Pemda KSB dalam hal ini Bupati Sumbawa Barat, terkait kejelasan ganti rugi pembebasan lahan milik kami yang terkena dampak pembangunan Jalan Usah Tani di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea,” ujar Ami dalam dalam keterangan persnya didampingi Kakaknya, Salamudin Maula.

Dijelaskan Ami, sampai saat ini tanah yang dimilikinya sejak Tahun 2016 seluas 1.150 M 2 atau 11,5 Are dikuasai Pemda Sumbawa Barat dan tanpa seizinnya telah dijadikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan Jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji di Desa Sepakat dan juga sebagai akses ke desa lainnya seperti Desa Moteng dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Namun Pemda KSB tidak mau membayar ganti rugi tanah yang digunakan sejak tahun 2016 atau 8 tahun silam.

Sejauh ini kata Ami, pihaknya telah menempuh upaya kekeluargaan beberapa kali, termasuk menanyakan kapan pembayaran ganti rugi itu direalisasikan. Namun tergugat Pemda KSB selalu mencari alasan dan berjanji akan membayar ganti kerugian. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan, yang intinya menyampaikan bahwa tergugat secara sepihak telah membangun Jalan Usaha Tani.

Selaku penggugat, Ami telah meminta Bupati KSB memberikan solusi serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Somasi ini mendapat tanggapan dari Bupati melalui Dinas PUPR. Dalam tanggapan somasinya, Pemda Sumbawa Barat sudah menganggarkan anggaran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2016 prihal pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun Pemda KSB beralasan bahwa tahapan pembayaran ganti kerugian ini tidak dapat dilakukan karena berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Atas alasan Pemda KSB tersebut, Ami secara tegas membantah. Menurut Ami, tanah itu dibelinya pada Tahun 2016 dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 8 Agustus 2016 dengan luas 1150 M 2 atau 11,5 Are, yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Reg. No. : 593.3/18/PemdesTS/Vlll/201 6).

“Jelas teregister di Kantor Desa Tepas, bahwa kami pemiliknya, dan sampai saat ini kami tidak pernah dihubungi. Berapa besar dana ganti rugi untuk pembebasan lahan dan diberikan kepada siapa kami juga tidak tahu. Ini yang masih misteri,” bebernya.

Dikatakan Ami, Pemda KSB juga pernah berjanji secara lisan kepadanya bahwa dana pembebasan Iahan itu akan kembali dianggarkan pada tahun 2024. Dan ini tentu saja janji tidak dapat dipercaya dan diduga bohong. Sebab secara aturan, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk membebaskan obyek yang sama. Jika Pemda berani melakukan, maka ini masuk ke ranah korupsi dan bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

”Kami duga kuat apa yang disampaikan itu bohong. Mana mungkin bisa kembali dianggarkan untuk pembebasan terhadap obyek yang sudah dibebaskan,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan somasi, semakin memperjelas dan mempertegas bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang nanti akan menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan juga meminta agar kerugian materil dan immateril dikabulkan dengan total Rp. 8 miliar, tandasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tim Dosen UTS Gelar Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Usaha di Desa Penyaring

Sel Jul 30 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Tim Dosen Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menggelar kegiatan pelatihan dan pendampingan manajemen usaha […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701