Dua Terduga Narkoba Hasil Tangkapan TNI AL Dilepas Polisi

Spread the love

SUMBAWA BESAR,bidikankameranews.com —Dua dari empat terduga pelaku Narkoba yang ditangkap satuan Pos TNI AL Labuh Pade, Kecamatan Utan, akhirnya dilepas kepolisian setempat.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang memenuhi unsur untuk menjadi tersangka. Yaitu yang menguasai barang dan memiliki barang. Sedangkan yang dua orang, hanya pemakai,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gde Junaidi, SH.S.Ik, dikonfirmasi wartawan, Senin (19/8).

Kapolres mengakui, dua terduga sudah dilepaskan pihaknya. Karena belum cukup bukti dan tidak ada kaitan rangkain ke barang bukti yang disita. Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap para terduga dilakukan dengan gelar perkara. Itupun melibatkan pihak TNI AL sebagai saksi.

Sebelumnya Kepala Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuhan Badas, Sofian, mengakui telah melihat satu dari dua terduga pelaku narkoba yang ditahan TNI AL lalu, berada dan kembali ke desa. Sementara yang lainnya atas informasi warga juga sudah kembali.

“Saya melihat yang satu orang ada dan kembali di desa. Warga menginformasikan yang satu orang juga sudah berada di desa,” kata, Sofian.

Sementara itu Komandan Pos AL Labuh Pade, Lettu Laut Rahman, baru mengetahui dua terduga pelaku berada diatas kapal penyeberangan ke Labuhan Aji. Itupun atas laporan anak buahnya.

Menanggapi informasi dua pelaku yang dilepas kepolisian setempat, Rahman menyayangkan, tidak ada informasi ke pihaknya. Seharusnya, pelaku yang berstatus pemakai tidak dilepas begitu saja. Minimal pembinaan dan rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Apalagi, kata dia, hasil tes urin kedua keempatnya mengakui memakai narkotika jenis sabu tersebut.

“Saya koordinasi dengan penyidik narkoba tadi, dua orang itu hari Kamis besok akan dibawah ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi. Tapi tetap ada sangkut pautnya dua terduga itu, buktinya sama sama makai barang disitu,” kata Rahman merespon Kepolisian setempat.

Rahman menegaskan pihak TNI AL tidak menerima jika terduga itu dilepas begitu saja. Seharusnya, memang aturannya jika pemakai maka minimal direhabilitasi ke BNN. Bukan dilepas begitu saja.

“Jika ada pelepasan atau terduga dua pelaku berkeliaran atau dilepas begitu saja, kami akan pertanyaan itu kepada kepolisian,” demikian, Rahman.

Sebelumnya, Komandan AL NTB, Kolonel Laut (P) Waluyo, memimpin konfrensi pers penangkapan terhadap empat terduga pelaku pengedar narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan personel TNI AL wilayah Pos Labu Pade, Kecamatan Utan.

Empat orang terduga tersebut antara lain, IS 28 tahun, T 22 tahun, AJ 18 tahun dan AS 24 tahun. Keempat orang tersebut warga Desa Sebotok dan Desa Labuhan Haji, Kecamatan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Keempatnya, diamankan TNI AL beserta barang bukti berupa 15 paket sabu siap pakai. Dan HP merk Vivo. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Penetapan Ketua Depinitif DPRD KSB, Menunggu Rekomendasi Partai

Sel Agu 20 , 2024
Spread the love      bidikankameranews.com – KSB / Sebanyak 25  anggota DPRD Sumbawa Barat , telah resmi dilantik kamis (19 /8/2024), pimpinan […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-1701