Pemdes Kiantar KSB Diduga Rekayasa Dokumen Hibah Lahan Warga, Pemilik Tidak Terima Tanahnya Diklaim

Spread the love

MATARAM, bidikankameranews.com | Pemerintah Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat diduga asal mengklaim lahan milik warga nya. Melalui kepala desanya, lahan dengan luas sekitar 1 hektare tersebut dianggap telah dihibahkan oleh pemiliknya yakni Kayuk M. Ner.

Padahal, Kayuk M. Ner selama ini tidak pernah menghibahkan lahan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Namun Pemdes telah membuatkan berita acara yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan.

Seolah-olah dalam berita acara yang dibuat pemdes Kiantar, lahan tersebut telah beralih kepemilikan hibah dari Kayuk kepada Pemdes yang dibenarkan oleh Saksi-Saksi yang menandatangani berita acara tersebut.

Dalam berita acara juga tidak terdapat tanda tangan Kayuk sebagai pemilik yang menghibahkan lahannya. Diduga kuat dokumen itu telah direkayasa karena diduga kehendak dari Pemdes yang ingin menguasai lahan.

Kayuk M. Ner pun merasa keberatan dan merasa dizalimi oleh Pemdes Kiantar. Kayuk mengatakan, bahwa tidak pernah menghibahkan dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait lahan tersebut.

“Saya sangat keberatan kalau tanah itu dokumen nya direkayasa seolah-olah telah terjadi hibah ke pemdes Kiantar,” Kata Kayuk kepada media ini.

Kayuk menegaskan, bahwa ia tetap akan mempertahankan haknya karena hasil dari keringatnya selama ini. Jika ada rekayasa tanda tangan atau cap jempol, maka Kayuk tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau betul saya telah menghibahkan tanah tersebut, mana bukti 2rtdokumen tandatangan penyerahan hibah di atas materai di hadapan kantor urusan Agama,” katanya.

Sementara salah satu warga Kiantar, Junaidi merasa sangat prihatin dengan Kepala Desa yang tidak bisa membuat wilayah kondusif, terkesan menjadi Provokator dengan berupaya menghasut para saksi yang menanda tangani berita acara tersebut.

Padahal di dalam ilmu hukum pidana, para saksi harus mengetahui historis tanah tersebut, bukan main tanda tangan asal jadi, tanah tersebut adalah Milik Kayuk,M.Ner, bukan milik siapa siapa.

”Saya ingatkan kepada kepala desa, jangan membuat kegaduhan dengan berupaya menguasai tanah lapangan sepak bola tersebut dengan menghalalkan berbagai cara,” kata Junaidi

Junaidi juga menuding kalau Kepala Desa diduga berupaya melakukan Permainan Mafia Tanah, dengan berupaya menguasai tanah tersebut sebagai Aset Desa dengan melakukan segala cara.

”Saya akan tetap terdepan membela pemilik tanah, karena tanah tersebut orang nya masih hidup dan segar bugar dan belum pernah menanda tangani surat hibah, jangan coba – coba kepala desa bermain Mafia Tanah ” katanya tegas.

Junaidi juga mengatakan kalau dirinya sudah berkonsultasi dengan Pihak Kejaksaan terkait tanah lapangan tersebut, bahwa secara hukum Penyerahan Hibah Tanah harus disertai dokumen otentik yang ditanda tangani oleh pemilik tanah dan para Ahli waris di depan Kantor Urusan Agama maupun Akte Notaris, bukan sekedar pernyataan lisan, Hukum itu pembuktian bukan rekayasa ” terang Junaidi. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Janji ROMI-FIRIN Ke Pedagang Kecil dan UMKM, Tawarkan Bantuan Modal Bayar ke Diri Sendiri

Ming Sep 15 , 2024
Spread the love      Lombok Barat – Pasangam Calon Gubernur Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah – HW Musyafirin (Rohmi – […]
news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

news-1312