Kades Kiantar Hasbullah, Berupaya Menguasai Tanah Lapangan Kiantar Modus Gotong Royong, Kayuk M Ner Keberatan.

Spread the love

Kiantar, bidikankameranews.com / Tidak adanya upaya itikat baik Kepala Desa Kiantar Hasbullah dalam menyelesaikan Persoalan Tanah Lapangan Sepokbola Kiantar, hanya mengacu kepada berita Acara nomor 140/252/VIII/2024, yang mana tanah tersebut dikatakan sudah dihibahkan oleh pemilik tanah Kayuk.M.Ner dalam bentuk LISAN, berdasarkan keterangan Saksi – Saksi yang tertuang didalam berita acara tersebut, sementara Kayuk.M.Ner hingga saat inj belum pernah membuat penyerahan Hibah secara tertulis maupun ditanda tangani di hadapan Akte Notaris.

Anehnya lagi versi Kepala Desa dan BPD mengatakan bahwa Kayuk.M.Ner tidak punya dasar Alas Hak ( Sporadik ) atas kepemilikan tanah tersebut, Sementara semua saksi- saksi didalam BERITA ACARA desa, mengatakan kalau tanah tersebut berasal dari Kayuk.M.Ner, yang dikuatkan oleh BPD dan para kadus dan mengetahui Kepala Desa Stempel basah, maka secara de fakto tanah tersebut di akui kalau Milik Kayuk.M.Ner.

Atas polemik tersebut, Abdullah Camat Poto Tano melakukan mediasi pada hari rabu, ( 19/09 ) di kantor Camat poto tano, dari hasil mediasi tidak ditemukan kata sepakat, inilah hasil mediasi “

Camat Poto Tano Mediasi Pemilik Tanah dengan Pemdes Kiantar

Hadir dalam mediasi tersebut, Sekcam Poto Tano , Kasi Trantib Kecamatan Poto Tano, Kasi Pemerintahan Kecamatan Poto Tano, KAYUK.M.NER ( Pemilik tanah ), Ades Kayuk.M.Ner ( Ahli Waris ), Junaidi ( pendamping pemilik Tanah ), Hasbullah ( kades Kiantar ), Mahsar ( Ketua BPD Kiantar ), Danramil Poto Tano, kanit Intel Polsek Poto Tano, Babinsa Poto Tano, pada rabu ( 19/09 ) di Ruangan Camat Poto Tano.

KAYUK M.Ner, Pemilik tanah hanya memberikan hak pakai untuk digunakan tempat bermain, hanya keluar SPPT Kebunnya saja saat diurus, sementara SPPT tanah Lapangan tidak di keluarkan karena alasan sudah dihibah secara lisan oleh Kayuk.M.Ner.

Ades Kayuk.M.Ner pernah menghadap Kades Kiantar Hasbullah, untuk meminta membuat sporadik oleh Pemdes Kiantar, namun tidak direspon.

Kata Hasbullah kades kiantar, ades kayuk selaku anak kandung Kayuk.M.Ner saat itu datang k kantor mngklaim tanah lapangan akan dijual, dijawab oleh Hasbullah, Apa dasar kamu klaim tanah tersebut , karena tidak ada titik temu dengan pemilik tanah, pemdes melakukan rapat umum, semua keterangan yang diberikan oleh masyarakat jelas tertuang dalam berita acara tersebut, pemdes tetap mengacu pada pernyataan saksi saksi bahwa tanah tersebut sudah dihibah secara lisan oleh Kayuk.M.Ner.
” mengapa dari dulu dulu tidak mengurus dokumen alas haknya ” kata kades

KETUA BPD MAHSAR, meminta untuk dihadirkan para saksi saksi yang menanda tangani di Berita Acara tersebut , bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan secara lisan oleh Kayuk.M.Ner. diantaranya :
1, Sembilan Godang,
2, Sayang Umar,
3, Samsun,
4, Samsi Buleleng,
5, Ali Godang.

Hasil pertemuan ini, akan disampaikan ke Pak Camat Poto Tano Abdullah.S.Pd.,

Abdullah Camat Poto Tano, dari hasil pertemuan mediasi tersebut, akan memanggil para saksi yang disebutkan namanya, guna dimintai keterangan dalam waktu dekat.

DanRamil Poto tano Kapten Inf Agus mengatakan, mari kita sama sama menjaga diri, agar suasana tetap kondusif, biarkan proses ini berjalan untuk mencari titik kebenaran.

Namun kenyataannya, setelah pulang dari Mediasi di Kantor Kecamatan Poto Tano, Hasbullah selaku Kades Kiantar pada malam harinya melalui Masjid mengumumkan agar besok dilakukan gotong royong dilapangan.

Dari pengumuman tersebut, pemilik tanah Kayuk.M.Ner merasa keberatan dan langsung berkordinasi dengan Kapolsek Poto Tano, Dan Ramil Poto Tano, Camat Poto Tano untuk tidak melakukan gotong royong, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kapolsek poto tano bersama Danramil langsung mengutus anggotanya ke desa Kiantar guna memberi pemahaman.

Akan tetapi, Kepala desa tidak mengubris himbauan tersebut dengan tetap melakukan gotong royong dilapangan tersebut, alhasil pagar yang dipasang oleh pemilik tanah dirusakan dan dicabut, karena merasa sudah memiliki dan menguasai tanah tersebut berdasarkan keterangan HIBAH LISAN.

Ipda Gafir kapolsek Poto Tano, Abdullah Camat Poto Tano dan Kapten Inf Agus Danramil poto tano, menyangkan sikap Kepala Desa yang tidak bisa menjaga kondusifitas wilayah dan ini dapat memicu perrmtengkaran hebat antara pemilik tanah dengan warga. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Ingin Kuasai Lahan Warganya Dengan Modus Gotong-royong, Kades Kiantar KSB Dilaporkan Ke Penyidik

Jum Sep 20 , 2024
Spread the love      KIANTAR, bidikankameranews.com | Pemerintah Desa Kiantar Kabupaten Sumbawa Barat diduga berupaya ingin menguasai lahan milik warganya dengan modus […]