Pelaku Pemagaran Property Dipolisikan Oleh Pihak Perumahan Hayatu Sa’ida Residence

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Pemagaran liar terhadap Properti Perumahan Hayatu Sa’ida Residence, di Peliuk Buin Dua, Desa Moyo Luar di jalan lintas Desa Moyo-Kota Sumbawa Besar, oleh 4 orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (07/10/2024), membuat tidak nyaman pihak perumahan karena menyebabkan kerugian materil dan non materil.

Pihak perumahan Hayatu Sa’ida Residence, Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati melaporkan tindakan pemagaran oleh 4 orang pelaku yang tidak dikenal identitasnya. Namun 2 orang pelaku telah teridentifikasi melalui rekaman kamera.

Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati tidak tinggal diam dan melaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa pada Selasa (08/10/2024), bersama kuasa hukum yang bernaung dibawah Samawa Law Office (SLO). Ada Endra syaifuddin, SH., M.H, Iwan Haryanto, S.H., M.H dan Zis Nurhadi, S.H., M.H, Iwan Haryanto, SH.
Pada saat kejadian pemagaran, para pelaku menggunakan tutup kepala dan muka ala ninja tapi ada satu orang yang pada bagian mukanya terbuka.

Menurut Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati, keberadaan perumahan Hayatu Sa’ida Residence, bersih secara hukum dan semua dokumen bukti-bukti kepemilikan secara hukumnya pun dikantongi.

Terhadap pemagaran atau penyerobotan tanah tersebut Wahib mengaku rugi hingga 40-an juta rupiah karena praktis tidak bisa bekerja sejak pemagaran dilakukan. Bahkan para tukang juga meninggalkan pekerjaan mereka.

“Kami merasa dirugikan karena kejadian ini. Warga komplek merasa risih dengan kejadian ini,” kata Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati kepada media, Jum’at (11/10/2024).

Mengenai status hukum tanah tersebut, Mr Wahib Saleh Saeed Al Batati menegaskan bahwa clear secara hukum.
“Kami beli di pak Sulaiman, ada akta jual beli, sertifikat juga asli tahun 2019. Ada 4 sertifikat dan terakhir pada 2023. Semua ada buktinya dan sudah balik nama,” sebutnya.

Sejauh ini tambah Mr. Wahib Saleh Saeed Al Batati, perumahan tersebut dihuni 120 unit.

Kuasa Hukum pihak Perumahan Hayatu Sa’ida Residence, Iwan Haryanto, SH.,MH., mewakili Samawa Law Office, menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal identitas itu dengan cara melakukan pemagaran terhadap perumahan tersebut, terindikasi melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHp Jo Pasal 2 dan pasal 6 peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tokoh Masyarakat Kecamatan Lopok, Syamsuddin Cela, Ajak Masyarakat Menangkan Jarot - Ansori

Jum Okt 11 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tokoh Masyarakat Kecamatan Lopok, Syamsuddin Cela dalam orasi politiknya di Desa Pungkit Kecamatan Lopok […]