Tidak Terbukti, Penanganan Laporan 7 Pejabat Pemkab Sumbawa Dihentikan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Bawaslu Kabupaten Sumbawa memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan 001/REG/LP/PB/Kab/18.08/X/2024 yang dilaporkan salah seorang warga inisial IA.

Laporan dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa pada 11 Oktober 2024 lalu dengan terlapor tujuh orang pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Mereka adalah pria inisial BP, WI, J, A, H, DS dan pria inisial AB. Semuanya adalah pejabat eselon II.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Karena diduga menggelar pertemuan bersama salah satu calon bupati di rumah salah satu terlapor yang berlokasi di Wilayah Kebayan, Kecamatan Sumbawa pada Selasa 8 Oktober 2024, malam.

Pihak pelapor membawa dua orang saksi berserta bukti-bukti berupa fhoto dan video. Tampak di dalam video tersebut, salah seorang calon bupati hadir di rumah pejabat bersangkutan bersama dengan para terlapor lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH., Cmed saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Keputusan untuk menghentikan penanganan berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian bersama anggota Sentra Gakkumdu, meliputi Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pengkajian dilakukan selama 3+2 hari. Pihak terkait mulai dari pelapor, saksi dan para terlapor diundang untuk diklarifikasi. ‘’Termasuk calon bupati yang hadir itu juga kita klarifikasi. Saat klarifikasi, kami didampingi Jaksa dan Polisi,’’ ungkap Jho, akrabnya disapa.

Dari hasil klarifikasi, pelapor mengaku tidak memiliki bukti berupa video yang asli. Terungkap, bukti yang dilayangkan ke Bawaslu hanya berupa fhoto dan potongan-potongan video yang sudah diedit.
‘’Pengakuan pelapor, video diambil dari jarak jauh pakai HP. Kemudian disalin ke laptop karena dianggap sensitif,’’ bebernya.

‘’Pelapor juga mengaku kalau video  sudah diedit. Suaranya dihilangkan dan sudah dipotong-potong. Katanya ambil yang penting-penting. Nah saat disalin ke laptop juga tidak ada saksi yang melihat dia. Sehingga kita sangat kesulitan untuk membuktikan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pihak terlapor saat diklarifikasi membantah adanya pertemuan dengan calon bupati seperti yang dilaporkan. Mereka mengklaim itu adalah acara syukuran atas diterima anak tuan rumah bekerja di Surabaya. Sementara kehadiran sang calon bupati di tempat itu juga tanpa diundang.

‘’Kami tidak mau percaya begitu saja. Akhirnya kami klarifikasi calonnya. Pengakuannya juga sama, tidak diundang. Katanya hanya dengar kabar kalau ada syukuran akhirnya pergi. Saat ditanya siapa yang ngabarin, katanya lupa,’’ tuturnya.

Tidak hanya itu, tim klarifikasi juga menanyakan terkait tema pembicaraan selama kegiatan berlangsung. ‘’Katanya hanya doa bersama dan makan-makan. Sempat ada sambutan tuan rumah terkait maksud para pejabat diundang. Ya tapi lagi-lagi maksudnya syukuran,’’ terangnya.

Dari hasil pengkajian Bawaslu dan laporan hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan peristiwa pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. Bukti-bukti juga dinilai lemah. Oleh karenanya, hasil pembahasan Gakkumdu memutuskan penanganan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 71 ayat 1 berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Juncto Pasal 188 Undang-undang 10 tahun 2026 yang berbunyi ”Setiap  pejabat  negara, pejabat  Aparatur  Sipil Negara,  dan Kepala  Desa  atau  sebutan lain/Lurah  yang  dengan  sengaja  melanggar  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

‘’Status penanganan laporan sudah kami tembuskan ke pelapor dan kami tempelkan di papan pengumuman di kantor Bawaslu Sumbawa,’’ pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Blusukan di Bungin, Jarot - Ansori Berkomitmen Optimalkan Potensi Sumber Daya Kelautan

Kam Okt 17 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Blusukan di Pulau Bungin Cawabup pasangan JARI (Jarot-Ansori), Drs. H. Mohamad Ansori disambut antusias […]
news-2511

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

news-2511