Tidak Terbukti, Penanganan Laporan 7 Pejabat Pemkab Sumbawa Dihentikan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Bawaslu Kabupaten Sumbawa memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan 001/REG/LP/PB/Kab/18.08/X/2024 yang dilaporkan salah seorang warga inisial IA.

Laporan dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa pada 11 Oktober 2024 lalu dengan terlapor tujuh orang pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Mereka adalah pria inisial BP, WI, J, A, H, DS dan pria inisial AB. Semuanya adalah pejabat eselon II.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Karena diduga menggelar pertemuan bersama salah satu calon bupati di rumah salah satu terlapor yang berlokasi di Wilayah Kebayan, Kecamatan Sumbawa pada Selasa 8 Oktober 2024, malam.

Pihak pelapor membawa dua orang saksi berserta bukti-bukti berupa fhoto dan video. Tampak di dalam video tersebut, salah seorang calon bupati hadir di rumah pejabat bersangkutan bersama dengan para terlapor lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH., Cmed saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Keputusan untuk menghentikan penanganan berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian bersama anggota Sentra Gakkumdu, meliputi Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pengkajian dilakukan selama 3+2 hari. Pihak terkait mulai dari pelapor, saksi dan para terlapor diundang untuk diklarifikasi. ‘’Termasuk calon bupati yang hadir itu juga kita klarifikasi. Saat klarifikasi, kami didampingi Jaksa dan Polisi,’’ ungkap Jho, akrabnya disapa.

Dari hasil klarifikasi, pelapor mengaku tidak memiliki bukti berupa video yang asli. Terungkap, bukti yang dilayangkan ke Bawaslu hanya berupa fhoto dan potongan-potongan video yang sudah diedit.
‘’Pengakuan pelapor, video diambil dari jarak jauh pakai HP. Kemudian disalin ke laptop karena dianggap sensitif,’’ bebernya.

‘’Pelapor juga mengaku kalau video  sudah diedit. Suaranya dihilangkan dan sudah dipotong-potong. Katanya ambil yang penting-penting. Nah saat disalin ke laptop juga tidak ada saksi yang melihat dia. Sehingga kita sangat kesulitan untuk membuktikan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pihak terlapor saat diklarifikasi membantah adanya pertemuan dengan calon bupati seperti yang dilaporkan. Mereka mengklaim itu adalah acara syukuran atas diterima anak tuan rumah bekerja di Surabaya. Sementara kehadiran sang calon bupati di tempat itu juga tanpa diundang.

‘’Kami tidak mau percaya begitu saja. Akhirnya kami klarifikasi calonnya. Pengakuannya juga sama, tidak diundang. Katanya hanya dengar kabar kalau ada syukuran akhirnya pergi. Saat ditanya siapa yang ngabarin, katanya lupa,’’ tuturnya.

Tidak hanya itu, tim klarifikasi juga menanyakan terkait tema pembicaraan selama kegiatan berlangsung. ‘’Katanya hanya doa bersama dan makan-makan. Sempat ada sambutan tuan rumah terkait maksud para pejabat diundang. Ya tapi lagi-lagi maksudnya syukuran,’’ terangnya.

Dari hasil pengkajian Bawaslu dan laporan hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan peristiwa pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. Bukti-bukti juga dinilai lemah. Oleh karenanya, hasil pembahasan Gakkumdu memutuskan penanganan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 71 ayat 1 berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Juncto Pasal 188 Undang-undang 10 tahun 2026 yang berbunyi ”Setiap  pejabat  negara, pejabat  Aparatur  Sipil Negara,  dan Kepala  Desa  atau  sebutan lain/Lurah  yang  dengan  sengaja  melanggar  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

‘’Status penanganan laporan sudah kami tembuskan ke pelapor dan kami tempelkan di papan pengumuman di kantor Bawaslu Sumbawa,’’ pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Blusukan di Bungin, Jarot - Ansori Berkomitmen Optimalkan Potensi Sumber Daya Kelautan

Kam Okt 17 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Blusukan di Pulau Bungin Cawabup pasangan JARI (Jarot-Ansori), Drs. H. Mohamad Ansori disambut antusias […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

content-1701