Ketua Hakim PN Sumbawa Melakukan ” Pemeriksaan Setempat ” Atas Gugatan Perdata Amy Arif 8 Milyar Ke Pemda KSB. SYAIFULLAH : Kontraktor PT ABS Kacang Lupa Kulit

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Proses gugatan Perdata oleh Amy Arif selaku Kontraktor PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan Proyek Jembatan di Desa Tepas Sepakat pada tahun 2016 , yang meminta ganti rugi atas pembelian tambahan tanah jalan 50 meter guna kepentingan untuk mempermudah akses membawa masuk alat alat material di proyek tersebut, padahal dasar sesungguhnya pihak kontraktor wajib menyediakan tanah penghubung ( overhead ) pada proyek jembatan tersebut

Overhead adalah pengorbanan sumber ekonomis yang biasanya diukur dalam satuan uang, baik yang telah terjadi, sedang terjadi, atau yang mungkin akan terjadi untuk tujuan tertentu. Berbagai hal dalam kegiatan kita juga tak lepas dari biaya, apalagi bagi sebuah proyek di perusahaan. Dalam proyek konstruksi, biaya merupakan salah satu elemen yang sangat krusial dan penting, oleh karena itu seorang pengusaha kontraktor harus fasih dalam membaca dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan asal menang dan langsung beketmrja dengan target untung saya berapa.

Inilah yang tidak diketahui oleh pihak PT Alam Bangun Samawa selaku kontraktor Jembatan Tepas Sepakat adalah  biaya tidak langsung (Indirect Cost) adalah semua biaya proyek yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi di lapangan. Meskipun begitu, biaya tidak langsung harus ada dan tidak bisa dilepaskan dari proyek yang tengah berjalan. Biaya tidak langsung ini belum secara eksplisit dihitung pada tiap proyek konstruksi tetapi perlu diperkirakan guna alokasi biaya di luar pekerjaan konstruksi. Biaya-biaya yang termasuk dalam biaya tidak langsung.

Karena pihak kontraktor kurang memahami apa itu overread dan apa itu overhead, sehingga dalam mengambil keputusan tanpa didasari oleh kajian tehnis dan Berita Acara, perinsipnya kalau proyek selesai akan minta ganti rugi ke Pemkab KSB 2 Milyar atas pengadaan tanah tersebut. Karena merasa dirugikan akhirnya Amy arif melakukan gugatan perdata ke PN Sumbawa dan tidak tanggung – tanggung nilai mencapai 8 Milyar.

Padahal guna untuk Untuk mempercepat pekerjaan Proyek Jembatan yang berlokasi di Lang Sabunga Desa Tepas Sepakat pada Tahun 2016 yang dikerjakan oleh Amy Arief selaku Kontraktor PT Alam Samawa  dengan nilai Kontrak 3, 2 Milyar yang mengalami keterlambatan pengerjaan .

Relu Dominggus Behoku.SH.MH.,  KETUA PENGADILAN Negeri Sumbawa melalui Humasnya mengatakan kepada media pada Jum’at ( 19/10 )  kalau Pemeriksaan Setempat ( PS )  dilaksanakan dengan cara datang ke lokasi kemudian menanyakan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) tekait obyek perkara dengan cara melihat alat bukti surat- surat tanah kemudian mencocokan dengan kondisi lapangan, keterangan masyarakat, keterangan pemilik tanah awal dan keterangan tokoh masyarakat setempat, ” Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Atau  untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika  objek itu merupakan barang yang dapat diukur luasnya ” jelasnya

Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai alat bukti  dalam Pasal 164  HIR/Pasal 283 RBg/ Pasal 1886 KUH Perdata . Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan , oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Daya mengikat pemeriksaan setempat seperti yang terlihat dalam beberapa yurisprudensi .

Hadir dalam PS tersebut, Ketua PN Sumbawa, Panitera, Humas PN sumbawa, Kuasa hukum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat penggugat, Kuasa Hukum Pemkab Sumbawa Barat, Biro Hukum Pemda KSB, Dinas PUPR, Kepala Desa Tepas Sepakat, Pemilik Tanah awal dan tokoh masyarakat serta perangkat desa.

Konsultan Pengawas Suratman.ST Kepada media menjelaskan, Karena dilihat pekerjaannya agak terlambat yang dikarenakan adanya kendala akses masuk lokasi proyek jembatan tersebut sudah dikelilingi oleh persawahan padi yang sudah ditanam , membuat proyek jembatan tersebut mengalami keterlambatan hal ini dikarenakan sulitnya akses masuk ke lokasi proyek tersebut, memang ada juga akses jalan masuk ke lokasi proyek tersebut melalui aliran sungai, akan tetapi kendalanya sangat berat jarena cos pengeluaran sangat tinggi.

Untuk mencari jalan keluar agar proyek tersebut cepat selesai, Amy Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa mengajak diskusi ” saya diajak diskusi oleh Amy Arif gunas nebcari solusi atas keterlambatan proyek tersebut untuk membahas persoalan keterlambatan proyek tersebut dikarenakan sulitnya akses jalan untuk membawa alat – alat material, 

”  saat diskusi saya selaku konsultan pengawas dengan kontraktor  , didalam diskusi tersebut oleh saya menyarankan kepada Amy Arif selaku Kontraktor proyek tersebut daripada menyewa tanah biaya mahal dan agar  mempermudah akses masuk  bawa material  lebih baik minta  dibayarkan saja kepada pemilik tanah, ” karena kalau disewa biaya sewanya sangat mahal, lebih baik di beli saja ” kata Suratman.

Atas saran dan masukan tersebut dari konsultan Pengawas, akhirnya Amy Arif selaku Kontraktor menyepakati untuk membeli tanah lahan sebagai akses jalan masuk membawa alat material, maka dilakukan pembayaran kepada H.Muhamad selaku pemilik tanah senilai Rp 28.750.000.- dengan luas 11,150 are yang diperuntukan untuk akses jalan masuk membawa alat material dengan bukti kwitansi pembayaran bermeterai 6000.

Anehnya, setelah proyek jembatan tersebut selesai , Ami Arif selaku kontraktor meminta ganti rugi atas tanah yang dibayarkan untuk akses membawa alat alat material tersebut meminta ganti rugi kepada Pemda Sumbawa Barat tidak tanggung – tanggung nilainya mencapai 2 Milyar ini sudah diluar kewajaran, proyek yang dikerjakannya bermasalah , minta ganti rugi hingga 2 Milyar, hingga melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa dari 2 Milyar menjadi 8 Milyar, sangat aneh sekali.

” Karena tidak ada titik temu ganti rugi, Ami Arif melakukan gugatan perdata ke Pemda Sumbawa Barat dengan terlapor Dr.H.Musyafirin selaku Bupati sumbawa barat dengan nilai gugatan 8 Milyar ” 

Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya kepada wartawan saat dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Ketua PN Sumbawa pada Jum’ at ( 19/10 )

H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya

Sementara Burhanudin. SH.MH., Kuasa Hukum Pemda Sumbawa Barat menegaskan bahwa pada tahun 2016 tanah tersebut sudah dianggarkan melalui Bidang Pemerintahan, ” SKPD yang menagani tentang pengadaan tanah waktu itu adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Sumbawa Barat, sekarang berdasarkan aturan SKPD yang memerlukan tanah , waktu itu sudah dianggarkan berdasarkan tela’an staf dari bagian Pemerintahan dan sudah ditinjau lokasi tersebut, namun tela’an staf dari bagian pemerintahan bahwa ganti rugi tanah tersebut tidak bisa diproses untuk pembayaran ganti ruginya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” jelas Burhan.

Masih kata Burhan, bahwa gugatan perdata 8 Milyar itu bukan harga tanah akan tetapi ada kerugian kerugian yang diderita oleh mereka sehingga digugat Pemkab KSB 8 Milyar, ” silahkan mereka buktikan di Persidangan dasar mereka menggugat dan harus bisa dibuktikan dasar melawan hukum di pengadilan ” urainya.

Didalam aturan pengadaan tanah, Pemkab KSB mempunyai dasar hukum, harus pengadaan itu oleh pemda berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, akan tetapi kalau kita melihat proses dari tanah tersebut sehingga bisa digunakan jalan untuk kepentingan umum, saat itu sih penggugat tersebut adalah sebagai kontraktor pada tahun 2016 PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan jembatan Tepas Sepakat dengan nilai diatas 3 Milyar, dalam pembangunan jembatan tersebut, pihak kobtraktor memerlukan overread 40 meter, jadi kontraktor untuk memudahkan mereka bekerja dengan melakukan diskusi dengan konsultan pengawas saat itu guna memperlancar pekerjaan proyek tersebut ,sehingga ada inisiatif dari Ami Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa tersebut tersebut membeli tanah tersebut guna untuk mempermudah akses membawa bahan material dan untuk sambungan opperead nya yaitu sambungan 40 meter ” tidak bisa hanya membangun jembatan saja, harus ada tanah sambungan  menuju kejalan tersebut namanya opperead 50 meter, tanah itulah yang dibeli 11 are yang kini menjadi persoalan hingga digugat ke Pengadilan ” katanya

Poinnya Masyarakat tepas mau menjual tanah tersebut, karena waktu itu jembatan sangat diperlukan untuk kepentingan umum, ” kalau untuk kepentingan Pribadi mereka tidak mau menjualnya, bahkan banyak yang mengklaim tanah tersebut,soal bayar membayar kita tunggu putusan pengadilan, masih banyak proses yang harus dilalui tidak segampang itu ” katanya. ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Manjasus Bangkitkan Semangat Masyarakat Kecamatan Empang menangkan Rafiq - Sahril

Ming Okt 20 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com.-Pasangan Abdul Rafiq SH dan H Sahril SPd MPd menggelar Kampanye Tatap muka di Desa Jotang […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

content-1701