Ketua Hakim PN Sumbawa Melakukan ” Pemeriksaan Setempat ” Atas Gugatan Perdata Amy Arif 8 Milyar Ke Pemda KSB. SYAIFULLAH : Kontraktor PT ABS Kacang Lupa Kulit

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Proses gugatan Perdata oleh Amy Arif selaku Kontraktor PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan Proyek Jembatan di Desa Tepas Sepakat pada tahun 2016 , yang meminta ganti rugi atas pembelian tambahan tanah jalan 50 meter guna kepentingan untuk mempermudah akses membawa masuk alat alat material di proyek tersebut, padahal dasar sesungguhnya pihak kontraktor wajib menyediakan tanah penghubung ( overhead ) pada proyek jembatan tersebut

Overhead adalah pengorbanan sumber ekonomis yang biasanya diukur dalam satuan uang, baik yang telah terjadi, sedang terjadi, atau yang mungkin akan terjadi untuk tujuan tertentu. Berbagai hal dalam kegiatan kita juga tak lepas dari biaya, apalagi bagi sebuah proyek di perusahaan. Dalam proyek konstruksi, biaya merupakan salah satu elemen yang sangat krusial dan penting, oleh karena itu seorang pengusaha kontraktor harus fasih dalam membaca dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan asal menang dan langsung beketmrja dengan target untung saya berapa.

Inilah yang tidak diketahui oleh pihak PT Alam Bangun Samawa selaku kontraktor Jembatan Tepas Sepakat adalah  biaya tidak langsung (Indirect Cost) adalah semua biaya proyek yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi di lapangan. Meskipun begitu, biaya tidak langsung harus ada dan tidak bisa dilepaskan dari proyek yang tengah berjalan. Biaya tidak langsung ini belum secara eksplisit dihitung pada tiap proyek konstruksi tetapi perlu diperkirakan guna alokasi biaya di luar pekerjaan konstruksi. Biaya-biaya yang termasuk dalam biaya tidak langsung.

Karena pihak kontraktor kurang memahami apa itu overread dan apa itu overhead, sehingga dalam mengambil keputusan tanpa didasari oleh kajian tehnis dan Berita Acara, perinsipnya kalau proyek selesai akan minta ganti rugi ke Pemkab KSB 2 Milyar atas pengadaan tanah tersebut. Karena merasa dirugikan akhirnya Amy arif melakukan gugatan perdata ke PN Sumbawa dan tidak tanggung – tanggung nilai mencapai 8 Milyar.

Padahal guna untuk Untuk mempercepat pekerjaan Proyek Jembatan yang berlokasi di Lang Sabunga Desa Tepas Sepakat pada Tahun 2016 yang dikerjakan oleh Amy Arief selaku Kontraktor PT Alam Samawa  dengan nilai Kontrak 3, 2 Milyar yang mengalami keterlambatan pengerjaan .

Relu Dominggus Behoku.SH.MH.,  KETUA PENGADILAN Negeri Sumbawa melalui Humasnya mengatakan kepada media pada Jum’at ( 19/10 )  kalau Pemeriksaan Setempat ( PS )  dilaksanakan dengan cara datang ke lokasi kemudian menanyakan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) tekait obyek perkara dengan cara melihat alat bukti surat- surat tanah kemudian mencocokan dengan kondisi lapangan, keterangan masyarakat, keterangan pemilik tanah awal dan keterangan tokoh masyarakat setempat, ” Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Atau  untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika  objek itu merupakan barang yang dapat diukur luasnya ” jelasnya

Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai alat bukti  dalam Pasal 164  HIR/Pasal 283 RBg/ Pasal 1886 KUH Perdata . Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan , oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Daya mengikat pemeriksaan setempat seperti yang terlihat dalam beberapa yurisprudensi .

Hadir dalam PS tersebut, Ketua PN Sumbawa, Panitera, Humas PN sumbawa, Kuasa hukum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat penggugat, Kuasa Hukum Pemkab Sumbawa Barat, Biro Hukum Pemda KSB, Dinas PUPR, Kepala Desa Tepas Sepakat, Pemilik Tanah awal dan tokoh masyarakat serta perangkat desa.

Konsultan Pengawas Suratman.ST Kepada media menjelaskan, Karena dilihat pekerjaannya agak terlambat yang dikarenakan adanya kendala akses masuk lokasi proyek jembatan tersebut sudah dikelilingi oleh persawahan padi yang sudah ditanam , membuat proyek jembatan tersebut mengalami keterlambatan hal ini dikarenakan sulitnya akses masuk ke lokasi proyek tersebut, memang ada juga akses jalan masuk ke lokasi proyek tersebut melalui aliran sungai, akan tetapi kendalanya sangat berat jarena cos pengeluaran sangat tinggi.

Untuk mencari jalan keluar agar proyek tersebut cepat selesai, Amy Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa mengajak diskusi ” saya diajak diskusi oleh Amy Arif gunas nebcari solusi atas keterlambatan proyek tersebut untuk membahas persoalan keterlambatan proyek tersebut dikarenakan sulitnya akses jalan untuk membawa alat – alat material, 

”  saat diskusi saya selaku konsultan pengawas dengan kontraktor  , didalam diskusi tersebut oleh saya menyarankan kepada Amy Arif selaku Kontraktor proyek tersebut daripada menyewa tanah biaya mahal dan agar  mempermudah akses masuk  bawa material  lebih baik minta  dibayarkan saja kepada pemilik tanah, ” karena kalau disewa biaya sewanya sangat mahal, lebih baik di beli saja ” kata Suratman.

Atas saran dan masukan tersebut dari konsultan Pengawas, akhirnya Amy Arif selaku Kontraktor menyepakati untuk membeli tanah lahan sebagai akses jalan masuk membawa alat material, maka dilakukan pembayaran kepada H.Muhamad selaku pemilik tanah senilai Rp 28.750.000.- dengan luas 11,150 are yang diperuntukan untuk akses jalan masuk membawa alat material dengan bukti kwitansi pembayaran bermeterai 6000.

Anehnya, setelah proyek jembatan tersebut selesai , Ami Arif selaku kontraktor meminta ganti rugi atas tanah yang dibayarkan untuk akses membawa alat alat material tersebut meminta ganti rugi kepada Pemda Sumbawa Barat tidak tanggung – tanggung nilainya mencapai 2 Milyar ini sudah diluar kewajaran, proyek yang dikerjakannya bermasalah , minta ganti rugi hingga 2 Milyar, hingga melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa dari 2 Milyar menjadi 8 Milyar, sangat aneh sekali.

” Karena tidak ada titik temu ganti rugi, Ami Arif melakukan gugatan perdata ke Pemda Sumbawa Barat dengan terlapor Dr.H.Musyafirin selaku Bupati sumbawa barat dengan nilai gugatan 8 Milyar ” 

Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya kepada wartawan saat dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Ketua PN Sumbawa pada Jum’ at ( 19/10 )

H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya

Sementara Burhanudin. SH.MH., Kuasa Hukum Pemda Sumbawa Barat menegaskan bahwa pada tahun 2016 tanah tersebut sudah dianggarkan melalui Bidang Pemerintahan, ” SKPD yang menagani tentang pengadaan tanah waktu itu adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Sumbawa Barat, sekarang berdasarkan aturan SKPD yang memerlukan tanah , waktu itu sudah dianggarkan berdasarkan tela’an staf dari bagian Pemerintahan dan sudah ditinjau lokasi tersebut, namun tela’an staf dari bagian pemerintahan bahwa ganti rugi tanah tersebut tidak bisa diproses untuk pembayaran ganti ruginya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” jelas Burhan.

Masih kata Burhan, bahwa gugatan perdata 8 Milyar itu bukan harga tanah akan tetapi ada kerugian kerugian yang diderita oleh mereka sehingga digugat Pemkab KSB 8 Milyar, ” silahkan mereka buktikan di Persidangan dasar mereka menggugat dan harus bisa dibuktikan dasar melawan hukum di pengadilan ” urainya.

Didalam aturan pengadaan tanah, Pemkab KSB mempunyai dasar hukum, harus pengadaan itu oleh pemda berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, akan tetapi kalau kita melihat proses dari tanah tersebut sehingga bisa digunakan jalan untuk kepentingan umum, saat itu sih penggugat tersebut adalah sebagai kontraktor pada tahun 2016 PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan jembatan Tepas Sepakat dengan nilai diatas 3 Milyar, dalam pembangunan jembatan tersebut, pihak kobtraktor memerlukan overread 40 meter, jadi kontraktor untuk memudahkan mereka bekerja dengan melakukan diskusi dengan konsultan pengawas saat itu guna memperlancar pekerjaan proyek tersebut ,sehingga ada inisiatif dari Ami Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa tersebut tersebut membeli tanah tersebut guna untuk mempermudah akses membawa bahan material dan untuk sambungan opperead nya yaitu sambungan 40 meter ” tidak bisa hanya membangun jembatan saja, harus ada tanah sambungan  menuju kejalan tersebut namanya opperead 50 meter, tanah itulah yang dibeli 11 are yang kini menjadi persoalan hingga digugat ke Pengadilan ” katanya

Poinnya Masyarakat tepas mau menjual tanah tersebut, karena waktu itu jembatan sangat diperlukan untuk kepentingan umum, ” kalau untuk kepentingan Pribadi mereka tidak mau menjualnya, bahkan banyak yang mengklaim tanah tersebut,soal bayar membayar kita tunggu putusan pengadilan, masih banyak proses yang harus dilalui tidak segampang itu ” katanya. ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Manjasus Bangkitkan Semangat Masyarakat Kecamatan Empang menangkan Rafiq - Sahril

Ming Okt 20 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com.-Pasangan Abdul Rafiq SH dan H Sahril SPd MPd menggelar Kampanye Tatap muka di Desa Jotang […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1512