
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Proses gugatan Perdata oleh Amy Arif selaku Kontraktor PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan Proyek Jembatan di Desa Tepas Sepakat pada tahun 2016 , yang meminta ganti rugi atas pembelian tambahan tanah jalan 50 meter guna kepentingan untuk mempermudah akses membawa masuk alat alat material di proyek tersebut, padahal dasar sesungguhnya pihak kontraktor wajib menyediakan tanah penghubung ( overhead ) pada proyek jembatan tersebut

Overhead adalah pengorbanan sumber ekonomis yang biasanya diukur dalam satuan uang, baik yang telah terjadi, sedang terjadi, atau yang mungkin akan terjadi untuk tujuan tertentu. Berbagai hal dalam kegiatan kita juga tak lepas dari biaya, apalagi bagi sebuah proyek di perusahaan. Dalam proyek konstruksi, biaya merupakan salah satu elemen yang sangat krusial dan penting, oleh karena itu seorang pengusaha kontraktor harus fasih dalam membaca dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan asal menang dan langsung beketmrja dengan target untung saya berapa.

Inilah yang tidak diketahui oleh pihak PT Alam Bangun Samawa selaku kontraktor Jembatan Tepas Sepakat adalah biaya tidak langsung (Indirect Cost) adalah semua biaya proyek yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi di lapangan. Meskipun begitu, biaya tidak langsung harus ada dan tidak bisa dilepaskan dari proyek yang tengah berjalan. Biaya tidak langsung ini belum secara eksplisit dihitung pada tiap proyek konstruksi tetapi perlu diperkirakan guna alokasi biaya di luar pekerjaan konstruksi. Biaya-biaya yang termasuk dalam biaya tidak langsung.

Karena pihak kontraktor kurang memahami apa itu overread dan apa itu overhead, sehingga dalam mengambil keputusan tanpa didasari oleh kajian tehnis dan Berita Acara, perinsipnya kalau proyek selesai akan minta ganti rugi ke Pemkab KSB 2 Milyar atas pengadaan tanah tersebut. Karena merasa dirugikan akhirnya Amy arif melakukan gugatan perdata ke PN Sumbawa dan tidak tanggung – tanggung nilai mencapai 8 Milyar.
Padahal guna untuk Untuk mempercepat pekerjaan Proyek Jembatan yang berlokasi di Lang Sabunga Desa Tepas Sepakat pada Tahun 2016 yang dikerjakan oleh Amy Arief selaku Kontraktor PT Alam Samawa dengan nilai Kontrak 3, 2 Milyar yang mengalami keterlambatan pengerjaan .
Relu Dominggus Behoku.SH.MH., KETUA PENGADILAN Negeri Sumbawa melalui Humasnya mengatakan kepada media pada Jum’at ( 19/10 ) kalau Pemeriksaan Setempat ( PS ) dilaksanakan dengan cara datang ke lokasi kemudian menanyakan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) tekait obyek perkara dengan cara melihat alat bukti surat- surat tanah kemudian mencocokan dengan kondisi lapangan, keterangan masyarakat, keterangan pemilik tanah awal dan keterangan tokoh masyarakat setempat, ” Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur luasnya ” jelasnya
Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR/Pasal 283 RBg/ Pasal 1886 KUH Perdata . Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan , oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Daya mengikat pemeriksaan setempat seperti yang terlihat dalam beberapa yurisprudensi .
Hadir dalam PS tersebut, Ketua PN Sumbawa, Panitera, Humas PN sumbawa, Kuasa hukum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat penggugat, Kuasa Hukum Pemkab Sumbawa Barat, Biro Hukum Pemda KSB, Dinas PUPR, Kepala Desa Tepas Sepakat, Pemilik Tanah awal dan tokoh masyarakat serta perangkat desa.



Konsultan Pengawas Suratman.ST Kepada media menjelaskan, Karena dilihat pekerjaannya agak terlambat yang dikarenakan adanya kendala akses masuk lokasi proyek jembatan tersebut sudah dikelilingi oleh persawahan padi yang sudah ditanam , membuat proyek jembatan tersebut mengalami keterlambatan hal ini dikarenakan sulitnya akses masuk ke lokasi proyek tersebut, memang ada juga akses jalan masuk ke lokasi proyek tersebut melalui aliran sungai, akan tetapi kendalanya sangat berat jarena cos pengeluaran sangat tinggi.
Untuk mencari jalan keluar agar proyek tersebut cepat selesai, Amy Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa mengajak diskusi ” saya diajak diskusi oleh Amy Arif gunas nebcari solusi atas keterlambatan proyek tersebut untuk membahas persoalan keterlambatan proyek tersebut dikarenakan sulitnya akses jalan untuk membawa alat – alat material,
” saat diskusi saya selaku konsultan pengawas dengan kontraktor , didalam diskusi tersebut oleh saya menyarankan kepada Amy Arif selaku Kontraktor proyek tersebut daripada menyewa tanah biaya mahal dan agar mempermudah akses masuk bawa material lebih baik minta dibayarkan saja kepada pemilik tanah, ” karena kalau disewa biaya sewanya sangat mahal, lebih baik di beli saja ” kata Suratman.
Atas saran dan masukan tersebut dari konsultan Pengawas, akhirnya Amy Arif selaku Kontraktor menyepakati untuk membeli tanah lahan sebagai akses jalan masuk membawa alat material, maka dilakukan pembayaran kepada H.Muhamad selaku pemilik tanah senilai Rp 28.750.000.- dengan luas 11,150 are yang diperuntukan untuk akses jalan masuk membawa alat material dengan bukti kwitansi pembayaran bermeterai 6000.
Anehnya, setelah proyek jembatan tersebut selesai , Ami Arif selaku kontraktor meminta ganti rugi atas tanah yang dibayarkan untuk akses membawa alat alat material tersebut meminta ganti rugi kepada Pemda Sumbawa Barat tidak tanggung – tanggung nilainya mencapai 2 Milyar ini sudah diluar kewajaran, proyek yang dikerjakannya bermasalah , minta ganti rugi hingga 2 Milyar, hingga melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa dari 2 Milyar menjadi 8 Milyar, sangat aneh sekali.
” Karena tidak ada titik temu ganti rugi, Ami Arif melakukan gugatan perdata ke Pemda Sumbawa Barat dengan terlapor Dr.H.Musyafirin selaku Bupati sumbawa barat dengan nilai gugatan 8 Milyar ”
Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya kepada wartawan saat dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Ketua PN Sumbawa pada Jum’ at ( 19/10 )
H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya
Sementara Burhanudin. SH.MH., Kuasa Hukum Pemda Sumbawa Barat menegaskan bahwa pada tahun 2016 tanah tersebut sudah dianggarkan melalui Bidang Pemerintahan, ” SKPD yang menagani tentang pengadaan tanah waktu itu adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Sumbawa Barat, sekarang berdasarkan aturan SKPD yang memerlukan tanah , waktu itu sudah dianggarkan berdasarkan tela’an staf dari bagian Pemerintahan dan sudah ditinjau lokasi tersebut, namun tela’an staf dari bagian pemerintahan bahwa ganti rugi tanah tersebut tidak bisa diproses untuk pembayaran ganti ruginya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” jelas Burhan.
Masih kata Burhan, bahwa gugatan perdata 8 Milyar itu bukan harga tanah akan tetapi ada kerugian kerugian yang diderita oleh mereka sehingga digugat Pemkab KSB 8 Milyar, ” silahkan mereka buktikan di Persidangan dasar mereka menggugat dan harus bisa dibuktikan dasar melawan hukum di pengadilan ” urainya.
Didalam aturan pengadaan tanah, Pemkab KSB mempunyai dasar hukum, harus pengadaan itu oleh pemda berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, akan tetapi kalau kita melihat proses dari tanah tersebut sehingga bisa digunakan jalan untuk kepentingan umum, saat itu sih penggugat tersebut adalah sebagai kontraktor pada tahun 2016 PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan jembatan Tepas Sepakat dengan nilai diatas 3 Milyar, dalam pembangunan jembatan tersebut, pihak kobtraktor memerlukan overread 40 meter, jadi kontraktor untuk memudahkan mereka bekerja dengan melakukan diskusi dengan konsultan pengawas saat itu guna memperlancar pekerjaan proyek tersebut ,sehingga ada inisiatif dari Ami Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa tersebut tersebut membeli tanah tersebut guna untuk mempermudah akses membawa bahan material dan untuk sambungan opperead nya yaitu sambungan 40 meter ” tidak bisa hanya membangun jembatan saja, harus ada tanah sambungan menuju kejalan tersebut namanya opperead 50 meter, tanah itulah yang dibeli 11 are yang kini menjadi persoalan hingga digugat ke Pengadilan ” katanya
Poinnya Masyarakat tepas mau menjual tanah tersebut, karena waktu itu jembatan sangat diperlukan untuk kepentingan umum, ” kalau untuk kepentingan Pribadi mereka tidak mau menjualnya, bahkan banyak yang mengklaim tanah tersebut,soal bayar membayar kita tunggu putusan pengadilan, masih banyak proses yang harus dilalui tidak segampang itu ” katanya. ( Edi )