
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Personel Satresnarkoba jajaran Polres Sumbawa Polda NTB mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan ini, Personel Satuan Res Narkoba mengamankan seorang pria berinisial EPN alias J (40) warga Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK., M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Thamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut, terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (02/11/24) sekitar pukul 17.30 WITA, Ia diamankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Dijelaskan Kasat, penangkapan terduga pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat seorang pria yang kerap mengedarkan Narkoba di wilayah setempat.
“Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke TKP sehingga mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti utama berupa 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,24 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 timbangan digital, 2 bendel klip obat kosong, 1 kotak besi hitam, 2 sekop plastik, dan 1 kantong kain warna hitam.
“Saat di interogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan,,” ungkapnya.
Guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (Hps)