Mahasiswa Promer UTS Bersama Bawaslu Kabupaten Sumbawa Sukses Gelar Dialog Publik Jelang Pilkada Serentak 2024

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com- Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan bahaya praktik politik uang atau money politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selain merusak demokrasi, kejahatan tersebut dapat menyeret para pelaku dipidana penjara bertahun-tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, SH dalam dialog publik Program Merdeka yang digelar Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) di Desa Leseng, Selasa (5/11/2024).

Selain Bawaslu, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Sumbawa, Muhammad Ali dan Ketua HMI Cabang Sumbawa. Kegiatan juga dihadiri Kepala Desa Leseng, Kapolsek Moyo Hulu dan Kasi Pemerintahan Pemerintah Kecamatan Moyo Hulu.

Menurut Jho sapaan akrab Jusriadi, sanksi bagi pelaku politik uang di Pilkada lebih berat dibandingkan dengan di Pemilu. Dalam pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi beberapa kategori. Politik uang yang terjadi pada saat kampanye, masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Sementara sanksinya yakni pidana penjara dan denda berkisar mulai dari paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda 48 juta.

Di Pilkada sanksi bagi pelaku money politik lebih berat lagi. Di Pasal 187A Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota disebutkan, pelaku politik uang dapat dipidana paling sedikit 32 bulan kurungan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‘’Pasal yang sama juga berlaku bagi penerima. Artinya tidak hanya pemberi, penerima pun dapat di Pidana. Makanya hati-hati kalau menerima uang sebagai imbalan untuk pemilih di Pilkada. Sanksinya lebih berat dari pada Pemilu,’’ ujar Jho, akrab pria asal Desa Leseng itu disapa.

Pada kesempatan itu, Jho mengimbau kepada warga untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi. Laporan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu, bisa juga di Sekretariat Panwascam maupun di Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Laporan bisa juga disampaikan secara online melalui aplikasi Sigap Lapor.

‘’Ketentuan terbaru, jadwal penerimaan laporan mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita untuk hari Senin-Kamis. Pukul 08.30 sampai pukul 16.30 untuk hari jumat. Untuk masa tenang dan hari pemungutan suara, penerimaan laporan 24 jam,’’ terangnya.

Bagi warga yang hendak memasukkan laporan dugaan pelanggaran, pastikan laporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran, identitas pelapor dan nama dan alamat domisili pelapor. Kemudian harus tahu tempat dan lokasi kejadian, uraian kejadiannya dan melampirkan bukti-bukti. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Jarot - Ansori Berupaya Tingkatkan PAD Hingga 50 Persen Dengan Optimalkan Kelola SDA Sumbawa

Sel Nov 5 , 2024
Spread the love      H. Ansori Bersama H. Jarot akan Mewakafkan Diri untuk Mengabdi dan Melayani Masyarakat Sumbawa Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1512