
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com -Pembayaran gaji dan tunjangan Dr Aheruddin Sidik SE, ME belum lama ini sempat menuai polemik, pasca tersebar kwitansi pembayaran gaji dan tunjangan bulan Oktober 2024 sebagai anggota DPRD KSB.
Menanggapi hal itu Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Ir Irhas Rayes MSI menegaskan, pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2, menyebutkan bahwa Anggota DPRD itu tetap sebagai Anggota DPRD sebelum resmi ada SK Pemberhentian dari Gubernur NTB. Terlebih lagi posisi Dr Aheruddin Sidik SE, ME saat itu belum menerima SK pemberhentian.
“Jadi status Dr Aheruddin saat itu masih sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat meskipun telah mengajukan pengunduran diri untuk kepentingan pencalonannya sebagai Calon Wakil Bupati,” jelas Sekwan pada selasa ( 05/11 ).
Pembayaran itupun atas inisiatif dari Sekretariat DPRD KSB atas statusnya masih sebagai anggota DPRD KSB. “Doktor Aher tidak pernah meminta apalagi menanyakan soal gaji di penghujung masa jabatannya, justru kami dari Sekretariat DPRD lah yang pro aktif karena diyakini masih ada hak beliau yang harus kami bayarkan,” urai Ir Irhas Rayes MSI, saat dijumpai media ini diruang kerjanya.
Tak dipungkiri, saat itu sempat ada keraguan karena terkait dengan proses Pilkada. Untuk lebih meyakinkan keputusannya, pihaknya langsung berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, tetapi pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB mengatakan hal itu masih debatable karena tidak jelas didalam aturan PKPU nya.
Atas dasar itulah pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB mengembalikan perihal persoalan tersebut kepada Sekretariat DPRD kabupaten Sumbawa Barat. Pada akhirnya gaji serta tunjangan yang telah terbayarkan tersebut dikembalikan melalui Sekretariat DPRD KSB atas inisiatif dari Dr Aheruddin ( ADV )