FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com –
Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan memecat oknum hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa. Pasalnya, oknum hakim tersebut diduga menerima suap. Oknum hakim setempat cenderung membela yang salah dan menyalahkan yang benar. Dan hampir semua putusan yang kontroversial, aneh, dan tidak logis ini dilakukan oleh oknum hakim yang sama. Hal tersebut disampaikan Ketua FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap saat bersama massanya menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (6/11/24).

Hatap mengambil contoh dua kasus yang putusannya sangat aneh. Putusan ini dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin Jhon Michael Leuwol SH. Pertama, perkara perdata No. 3/Pdt.G/2024/PN.Sbwa yaitu sengketa tanah dengan penggugat Ali BD dan tergugat Sri Marjuni Gaeta dkk. Dalam perkara ini, Ali BD mengklaim lahan milik Sri Marjuni Gaeta dkk yang bersertifikat SHM No. 1180 dan SHM No. 1181.

Dalam mengklaim tanah ini, Ali BD menjadikan dasar SHM SHM No. 507 dan 511 yang dikantonginya. Padahal fakta hukum, fakta lapangan dan dokumen tanah, batas-batasnya sudah berbeda.

Dalam SHM No. 507 dan 511 yang dijadikan Ali BD sebagai dasar gugatan, laut berada di sebelah utara. Sedangkan fakta lapangan dan dokumen, laut berada sebelah barat. Artinya lanjut Hatap, lahan yang disengketakan oleh Ali BD bukan bagian dari SHM 507 karena sangat jelas batas-batasnya berbeda. Atau tanah yang diklaim oleh Ali BD tidak berada di lokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta Dkk.
Namun di luar dugaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang dipimpin Jhon Michael mengabulkan gugatan penggugat (Ali BD).

Kemudian kasus kedua, adalah perkara No. 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw tentang hutang piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani. Dalam perkara ini ungkap Hatap, Risqi meminjam uang Rp 315 juta kepada Sri Dewi dengan batas waktu selama 6 bulan sejak Tahun 2022. Namun tahun 2024, tidak ada itikad baik dari peminjam untuk membayar hutangnya. Sri Dewi mengajukan gugatan ke PN Sumbawa. Tapi putusan majelis hakim justru membuat Sri Dewi gigit jari.

Hakim memutuskan perkara itu tidak bisa diteruskan. Karenanya, Hatap menduga hakim telah menerima suap.
Sulitnya mendapat keadilan di PN Sumbawa, Hatap pun mengambil upaya hukum melaporkan majelis hakim PN Sumbawa yang menangani dua perkara itu ke Komisi Yudisial RI. Dari laporan ini, Ia mendesak agar majelis hakim itu dipecat dan diproses hukum.

“Mereka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim. Mohon kiranya diperiksa, dipecat dan ditangkap,” pinta Hatap.

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa melalui Humas, Fransiskus Xaverius Lae SH yang dikonfirmasi terpisah, mempersilahkan siapapun untuk melapor. Sebab hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Tentunya laporan itu harus disertai bukti-bukti. Demikian dengan masyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim PN Sumbawa, Fransiskus mempersilahkan melakukan upaya hukum lain yang disiapkan oleh negara, yaitu banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Kemudian persoalan perkara hutang piutang yang diajukan Sri Dewi Astuti, dalam pertimbangan hakim tidak masuk materi perkara atau bukan masuk dalam gugatan sederhana. Penggugat disarankan melakukan gugatan biasa.
“Bisa diajukan gugatan. Silakan, kita siap memprosesnya,” demikian Fransiskus. (SR)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringati HKN dan Harlah KSB Tahun 2024, Dinkes KSB dan PT. AMNT Gelar Kampanye Stop Stunting dan Lomba Balita Sehat Tingkat Kabupaten

Rab Nov 6 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat bersama PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) melalui Yayasan […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811