
Taliwang , bidikankameranews.com – Berdasarkan Press Rilis yang diterima media bahwa, pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024 sekitar Pukul 14.50 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap dua) terkait tindak pidana pemilu dilakukan oleh Tersangka J yang merupakan Kepala Desa Sapugara Bree yang disangkakan melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016.
Bahwa tahapan ini adalah tahapan penanganan perkara dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial terkait adanya intimidasi terhadap masyarakat penerima bantuan Program harapan Keluarga (PKH) yang dilakukan oleh Tersanga J yang merupakan kepala desa Sapugara Bree untuk memilih pasangan calon tertentu.( *** )