Rakornas Pembina Samsat Tingkat Nasional, Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Spread the love

Medan, bidikankameranews.com–
Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (06/11/2024).
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan mendukung pencapaian target nasional dalam optimalisasi penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Rakor menjadi salah satu momentum penting bagi Pembina Samsat Tingkat Nasional untuk memperkuat sinergi guna mencapai target kesamsatan yang telah ditetapkan, khususnya terkait peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap roda pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung perbaikan layanan publik dan fasilitas umum,” ujarnya.

Di Jasa Raharja sendiri, Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menyumbang sekitar 97% dari total pendapatan. Namun, data menunjukkan bahwa kepatuhan pembayaran pajak masih relatif rendah. Padahal, selain untuk santunan korban kecelakaan, dana tersebut juga dipergunakan untuk berbagai program kepada masyarakat, termasuk peningkatan ekonomi masyarakat, hingga pencegahan kecelakaan.
“Dari data realisasi santunan kami, kendaraan yang terlibat kecelakaan hanya 67,47% yang pajaknya sudah lunas. Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Rivan.

Rivan mengatakan bahwa berbagai langkah sinergi kebijakan telah dilakukan oleh
Pembina Samsat, baik di tingkat nasional maupun provinsi. “Dalam Rakor ini, Pembina
Samsat Tingkat Nasional juga menyepakati berbagai langkah optimalisasi kepatuhan
masyarakat dalam membayar pajak melalui rekomendasi-rekomendasi, termasuk terus mengingatkan, baik kepada masyarakat maupun kepada instansi untuk
melakukan pelunasan pajak kendaraannya,” tambahnya.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Samsat adalah salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik yang paling lama di Indonesia, dengan sejarah yang dimulai sejak tahun 1970-an.
“Samsat ini telah berjalan cukup lama dan sudah menjadi contoh pelayanan publik terintegrasi.
Untuk itu, kami berharap dengan sinergi dan kolaborasi yang sudah terbentuk, kita dapat menyatukan langkah dalam kegiatan kesamsatan ini, guna mencapai targettarget yang sudah kita tetapkan,” tutur Aan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dari 165 juta unit kendaraan yang terdaftar di Indonesia, hanya 69 juta unit yang patuh memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perpanjangan STNK masih di bawah 50%, selaras dengan data penerimaan SWDKLLJ Jasa Raharja.

Aan berharap sisa waktu tahun 2024 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pembina Samsat untuk memperkuat konsolidasi, sehingga target-target yang ditetapkan di awal tahun bisa tercapai, baik melalui pendekatan persuasif seperti sosialisasi maupun melalui penegakan hukum.
“Dengan target yang telah ditetapkan, kami berharap adanya sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menekankan pentingnya
kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia mengatakan, bahwa pemenuhan target PKB harus menjadi komitmen bersama dan menyarankan kepala daerah di Sumatera Utara untuk mendorong pelunasan PKB, terutama untuk kendaraan dinas.
“Kami sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Samsat di Sumut untuk
mengejar target capaian pajak, serta meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melunasi pajak kendaraan dinas mereka,” tegas Fatoni.

Agus juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan sangat menentukan anggaran daerah untuk pembangunan. Ia mengingatkan bahwa bagi kabupaten/kota yang tidak memenuhi target, dana bagi hasil dari pemerintah pusat mungkin tidak dapat diberikan. “Apabila target yang telah disepakati tidak tercapai, maka dana bagi
hasil ke kabupaten/kota tidak bisa dibayarkan. Untuk itu, mari kita terus bersinergi melaksanakan tugas kita masing-masing mendukung kegiatan kesamsatan dengan mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan,” tambahnya.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak di Sumatera Utara baru mencapai ratarata 57%. Fatoni meminta jajaran pemerintah untuk mengintensifkan sosialisasi hingga ke tingkat desa, serta mengimplementasikan inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Dalam Rakor ini Pj. Gubernur Sumatera Utara juga menandatangani prasasti empat Samsat baru, yakni di Medan Utara, Kabanjahe, Tebing Tinggi, dan Sibuhuan. Turut hadir dalam agenda tersebut, antara lain mewakili PJ. Gubernur Jawa Tengah, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An An Andri Hikmat, Sekda Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, para Dirlantas Polda, Kepala Bapenda, dan Kepala Jasa Raharja se Indonesia. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

H. Tajuddin Ajak Warga Moyo Utara Menangkan Novi-Talif

Sab Nov 9 , 2024
Spread the love      Sunbawa besar, bidikankameranews.com –Ketua Dewan Penasehat Novi-Talif, H. Tajuddin SH meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701