Rakornas Pembina Samsat Tingkat Nasional, Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Spread the love

Medan, bidikankameranews.com–
Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (06/11/2024).
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan mendukung pencapaian target nasional dalam optimalisasi penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Rakor menjadi salah satu momentum penting bagi Pembina Samsat Tingkat Nasional untuk memperkuat sinergi guna mencapai target kesamsatan yang telah ditetapkan, khususnya terkait peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap roda pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung perbaikan layanan publik dan fasilitas umum,” ujarnya.

Di Jasa Raharja sendiri, Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menyumbang sekitar 97% dari total pendapatan. Namun, data menunjukkan bahwa kepatuhan pembayaran pajak masih relatif rendah. Padahal, selain untuk santunan korban kecelakaan, dana tersebut juga dipergunakan untuk berbagai program kepada masyarakat, termasuk peningkatan ekonomi masyarakat, hingga pencegahan kecelakaan.
“Dari data realisasi santunan kami, kendaraan yang terlibat kecelakaan hanya 67,47% yang pajaknya sudah lunas. Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Rivan.

Rivan mengatakan bahwa berbagai langkah sinergi kebijakan telah dilakukan oleh
Pembina Samsat, baik di tingkat nasional maupun provinsi. “Dalam Rakor ini, Pembina
Samsat Tingkat Nasional juga menyepakati berbagai langkah optimalisasi kepatuhan
masyarakat dalam membayar pajak melalui rekomendasi-rekomendasi, termasuk terus mengingatkan, baik kepada masyarakat maupun kepada instansi untuk
melakukan pelunasan pajak kendaraannya,” tambahnya.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Samsat adalah salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik yang paling lama di Indonesia, dengan sejarah yang dimulai sejak tahun 1970-an.
“Samsat ini telah berjalan cukup lama dan sudah menjadi contoh pelayanan publik terintegrasi.
Untuk itu, kami berharap dengan sinergi dan kolaborasi yang sudah terbentuk, kita dapat menyatukan langkah dalam kegiatan kesamsatan ini, guna mencapai targettarget yang sudah kita tetapkan,” tutur Aan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dari 165 juta unit kendaraan yang terdaftar di Indonesia, hanya 69 juta unit yang patuh memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perpanjangan STNK masih di bawah 50%, selaras dengan data penerimaan SWDKLLJ Jasa Raharja.

Aan berharap sisa waktu tahun 2024 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pembina Samsat untuk memperkuat konsolidasi, sehingga target-target yang ditetapkan di awal tahun bisa tercapai, baik melalui pendekatan persuasif seperti sosialisasi maupun melalui penegakan hukum.
“Dengan target yang telah ditetapkan, kami berharap adanya sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menekankan pentingnya
kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia mengatakan, bahwa pemenuhan target PKB harus menjadi komitmen bersama dan menyarankan kepala daerah di Sumatera Utara untuk mendorong pelunasan PKB, terutama untuk kendaraan dinas.
“Kami sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Samsat di Sumut untuk
mengejar target capaian pajak, serta meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melunasi pajak kendaraan dinas mereka,” tegas Fatoni.

Agus juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan sangat menentukan anggaran daerah untuk pembangunan. Ia mengingatkan bahwa bagi kabupaten/kota yang tidak memenuhi target, dana bagi hasil dari pemerintah pusat mungkin tidak dapat diberikan. “Apabila target yang telah disepakati tidak tercapai, maka dana bagi
hasil ke kabupaten/kota tidak bisa dibayarkan. Untuk itu, mari kita terus bersinergi melaksanakan tugas kita masing-masing mendukung kegiatan kesamsatan dengan mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan,” tambahnya.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak di Sumatera Utara baru mencapai ratarata 57%. Fatoni meminta jajaran pemerintah untuk mengintensifkan sosialisasi hingga ke tingkat desa, serta mengimplementasikan inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Dalam Rakor ini Pj. Gubernur Sumatera Utara juga menandatangani prasasti empat Samsat baru, yakni di Medan Utara, Kabanjahe, Tebing Tinggi, dan Sibuhuan. Turut hadir dalam agenda tersebut, antara lain mewakili PJ. Gubernur Jawa Tengah, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An An Andri Hikmat, Sekda Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, para Dirlantas Polda, Kepala Bapenda, dan Kepala Jasa Raharja se Indonesia. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

H. Tajuddin Ajak Warga Moyo Utara Menangkan Novi-Talif

Sab Nov 9 , 2024
Spread the love      Sunbawa besar, bidikankameranews.com –Ketua Dewan Penasehat Novi-Talif, H. Tajuddin SH meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701