Rakornas Pembina Samsat Tingkat Nasional, Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Spread the love

Medan, bidikankameranews.com–
Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (06/11/2024).
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan mendukung pencapaian target nasional dalam optimalisasi penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Rakor menjadi salah satu momentum penting bagi Pembina Samsat Tingkat Nasional untuk memperkuat sinergi guna mencapai target kesamsatan yang telah ditetapkan, khususnya terkait peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap roda pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung perbaikan layanan publik dan fasilitas umum,” ujarnya.

Di Jasa Raharja sendiri, Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menyumbang sekitar 97% dari total pendapatan. Namun, data menunjukkan bahwa kepatuhan pembayaran pajak masih relatif rendah. Padahal, selain untuk santunan korban kecelakaan, dana tersebut juga dipergunakan untuk berbagai program kepada masyarakat, termasuk peningkatan ekonomi masyarakat, hingga pencegahan kecelakaan.
“Dari data realisasi santunan kami, kendaraan yang terlibat kecelakaan hanya 67,47% yang pajaknya sudah lunas. Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Rivan.

Rivan mengatakan bahwa berbagai langkah sinergi kebijakan telah dilakukan oleh
Pembina Samsat, baik di tingkat nasional maupun provinsi. “Dalam Rakor ini, Pembina
Samsat Tingkat Nasional juga menyepakati berbagai langkah optimalisasi kepatuhan
masyarakat dalam membayar pajak melalui rekomendasi-rekomendasi, termasuk terus mengingatkan, baik kepada masyarakat maupun kepada instansi untuk
melakukan pelunasan pajak kendaraannya,” tambahnya.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Samsat adalah salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik yang paling lama di Indonesia, dengan sejarah yang dimulai sejak tahun 1970-an.
“Samsat ini telah berjalan cukup lama dan sudah menjadi contoh pelayanan publik terintegrasi.
Untuk itu, kami berharap dengan sinergi dan kolaborasi yang sudah terbentuk, kita dapat menyatukan langkah dalam kegiatan kesamsatan ini, guna mencapai targettarget yang sudah kita tetapkan,” tutur Aan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dari 165 juta unit kendaraan yang terdaftar di Indonesia, hanya 69 juta unit yang patuh memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perpanjangan STNK masih di bawah 50%, selaras dengan data penerimaan SWDKLLJ Jasa Raharja.

Aan berharap sisa waktu tahun 2024 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pembina Samsat untuk memperkuat konsolidasi, sehingga target-target yang ditetapkan di awal tahun bisa tercapai, baik melalui pendekatan persuasif seperti sosialisasi maupun melalui penegakan hukum.
“Dengan target yang telah ditetapkan, kami berharap adanya sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menekankan pentingnya
kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia mengatakan, bahwa pemenuhan target PKB harus menjadi komitmen bersama dan menyarankan kepala daerah di Sumatera Utara untuk mendorong pelunasan PKB, terutama untuk kendaraan dinas.
“Kami sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Samsat di Sumut untuk
mengejar target capaian pajak, serta meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melunasi pajak kendaraan dinas mereka,” tegas Fatoni.

Agus juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan sangat menentukan anggaran daerah untuk pembangunan. Ia mengingatkan bahwa bagi kabupaten/kota yang tidak memenuhi target, dana bagi hasil dari pemerintah pusat mungkin tidak dapat diberikan. “Apabila target yang telah disepakati tidak tercapai, maka dana bagi
hasil ke kabupaten/kota tidak bisa dibayarkan. Untuk itu, mari kita terus bersinergi melaksanakan tugas kita masing-masing mendukung kegiatan kesamsatan dengan mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan,” tambahnya.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak di Sumatera Utara baru mencapai ratarata 57%. Fatoni meminta jajaran pemerintah untuk mengintensifkan sosialisasi hingga ke tingkat desa, serta mengimplementasikan inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Dalam Rakor ini Pj. Gubernur Sumatera Utara juga menandatangani prasasti empat Samsat baru, yakni di Medan Utara, Kabanjahe, Tebing Tinggi, dan Sibuhuan. Turut hadir dalam agenda tersebut, antara lain mewakili PJ. Gubernur Jawa Tengah, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An An Andri Hikmat, Sekda Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, para Dirlantas Polda, Kepala Bapenda, dan Kepala Jasa Raharja se Indonesia. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

H. Tajuddin Ajak Warga Moyo Utara Menangkan Novi-Talif

Sab Nov 9 , 2024
Spread the love      Sunbawa besar, bidikankameranews.com –Ketua Dewan Penasehat Novi-Talif, H. Tajuddin SH meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701