Satreskrim Polres KSB Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka 

Spread the love

Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com – Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58) tahun.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Yasmara melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini bermula dari laporan korban berinisial RL alias R (39) tahun warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka E.

“Tersangka kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/55/XI/2024/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 07 November 2024,” kata, IPTU Kadek dalam keterangan persnya, Jum’at (22/11/2024).

Berdasarkan penyelidikan, jelasnya, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming iming menjaga bayı sehingga saat itu suami korban setuju kalau ke istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi dan tidak di izinkan jika ke negara lain. 

“Motif utama tersangka ini, iming iming ke negara Abu Dhabi tapi ternyata korban tidak ke Abu Dhabi, bahkan korban sempat di lempar ke negara Turki dan Libya,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY Alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal Pemulangan PMI terkendala Tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama RL dengan nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama N Alias N denganNomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan dan 2 lembar data RL.

“Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk ekploitasi terhadap perempuan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Tersangka E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPTU Zainal menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

H. Arif M.Si, Menilai HL. M. Iqbal Tidak Miliki Pengetahuan Keberadaan Institusi Pendidikan Tinggi Kebudayaan di NTB

Jum Nov 22 , 2024
Spread the love      Sumbawa besar, bidikankameranews.com –Drs. H. Arif, M.Si, salah seorang tokoh di Sumbawa dan Bima, menilai bahwa Calon Gubernur […]
news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412