Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap

Spread the love

Mataram ,bidikankameranews.com – front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) menggelar Haering di Kanwil ATR/BPN Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait obyek tanah yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta di wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Dimana tanah tersebut diklaim oleh Ali BD. Ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab meminta kepada Kanwil BPN NTB untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam Satgas mafia tanah seperti Kanwil KumHAM NTB, Kejati NTB, Polda NTB dan pihak Kanwil BPN NTB sendiri. Menurutnya hal tersebut harus dibongkar bahwa ada persekongkolan jahat, konspirasi jahat oknum pejabat BPN Sumbawa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa serta pihak penggugat yakni Ali BD. Dimana BPN sendiri tidak mempertahankan produknya.

Abdul Hatab menyebutkan PBN Sumbawa sebagai biang kerok dalam permasalahan tersebut mestinya harus dihadirkan. Menurutnya di BPN Sumbawa ada oknum yang bermain, mafia tanah yang sangat dahsyat yang harus dibongkar. Hal tersebut Hatap sapaan akrabnya menanyakan kepada Kanwil BPN NTB, sejauh mana pengawasan atas tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang ada di tingkat Kabupaten, Selasa 26 November 2024.

Hatab juga meminta kepada Kanwil BPN NTB untuk di jadwalkan ulang Haering dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat.

“Saya minta kepada Kanwil BPN NTB untuk Haering ini di agendakan ulang. bila tidak, mohon maaf ribuan massa akan saya kerahkan untuk mengepung kantor Kanwil BPN NTB ini,” ancam Hatab.

“Kenapa, ini harus kita buka hak orang di rampas. Kenapa BPN sendiri tidak mempertahankan haknya apa yang sudah menjadi suatu produknya. Ini ada konspirasi jahat semua pihak yang ingin merampas hak orang yang telah memiliki legal standing yang jelas,” ujar Hatab.

Dalam Haering tersebut Kanwil BPN NTB mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN NTB yakni Ruri Kabag TU, Lalu Harisandi, Kepala bidang V Pengendalian penyelesaian sengketa, Catur Bowo Susbianto, Kepala bidang Survei pengukuran dan pemetaan, Winardi Koordinator penanganan sengketa dan konflik serta sejumlah staf.

Hatab mengatakan dihadapan para pejabat Kanwil BPN NTB bahwa, sertifikat 507 yang di pegang oleh Ali BD merupakan sertifikat yang sah. Dimana sertifikat tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh pihak BPN Sumbawa. Namun, letak atau lokasi tanah yang di klaimnya bukan berada di wilayah atau obyek yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Karena, berdasarkan fakta-fakta yuridis sangat bertentangan dan batas-batasnya tidak sesuai.

“Kami tidak mengatakan SHM 507 tidak sah karena merupakan produk BPN itu sendiri, namun fakta-fakta yuridinya sangat bertebtngn dengan SHM yang di kuasai oleh Sri Marzuki Gaeta. Sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta, barat berbatasan dengan laut dan utara berbatasan dengan tanah negara, sementara SHM 507 yang di kuasai oleh Ali BD, utara berbatasan dengan laut sedangkan barat berbatasan dengan tanah negara. Ini menunjukkan perbedaan yang sangat bertolak belakang,” ungkapnya.

Hatab menyebutkan legalitas standing yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta sudah sangat lengkap. Ada 7 sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, 1179. Ketujuh sertikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa tahun 2014. Saat itu juga pihaknya meminta kepada BPN Sumbawa melalui DPRD Sumbawa untuk melakukan rekonsiliasi pengembalian batas kedua-duanya yakni SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni dan SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD berada di lokasi.   

“Rekonstruksi ulang pun dilakukan, dan jelas SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta menunjukan batas-batas yang sesuai apa yang tertera dalam sertifikat. Yakni barat berbatasan dengan laut dan udara berbatasan dengan tanah negara,” terang Hatab.

Bahkan Hatab juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk memastikan SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta tidak pernah bermasalah. Kementerian ATR/BPN RI pun mengeluarkan hasil pengecekan menunjukan yakni; tanah tersebut tidak sedang diagunkan, sertifikat ini tidak terdapat blokir, sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif kementerian, sertifikat ini tidak terdapat sita dan sertifikat ini tidak terdapat sengketa/konflik/perkara. Namun di BPN Sumbawa tanah tersebut  bermasalah bahkan terjadi overlapping.

“Ada apa dengan BPN Sumbawa, sudah jelas-jelas SHM yang di kuasai oleh Sri Marjuni di Kementerian BPN tidak ada masalah. Lebih anehnya lagi obyek tersebut dikatakan tumpang tindih (overlapping). Overlapping dengan tanah siapa? Sampai saat ini BPN Sumbawa tidak bisa membuktikan bahwa obyek tersebut overlapping dengan siapa. Ini merupakan pekerjaan oknum mafia tanah yang ada di BPN Sumbawa,” tegasnya.

Bahkan Hatab tidak segan-segan menyebutkan oknum yang bermain (mafia tanah) di BPN Sumbawa yakni H. Sahrul. Ia menyebutkan bahwa H. Sahrul merukan mafia tanah yang selama ini bermain di BPN Sumbawa dan telah banyak makan korban.

“H. Sahrul ini yang menjadi kaki tangan Ali BD di BPN Sumbawa untuk merampas hak orang lain, dan dugaan kami ada konspirasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa” ungkap Hatab.

“Pada saat PS oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, pihak BPN tidak mau hadir dan terkesan mengabaikan. Bahkan dalam perkara perdata tersebut pihak BPN Sumbawa sebagai tergugat tujuh. Seharusnya BPN Sumbawa hadir untuk mempertahankan produknya,” lanjutnya.

Disampaikan Hatab, H. Sahrul pernah menyampaikan bahwa telah melakukan rekonsiliasi pengembalian batas pada tahun 2012 dan ditemukan satu hamparan SHM 507 dari sengketa tanah Ali BD dengan Pengko Wijaya. Namun Hatab membantah pernyataan dari Sahrul. 

“Tidak ada korelasinya pengembalian batas Pengko Wijaya dengan lokasi atau obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni. Dan lokasi SHM 507 tidak berada pada lokasi yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni, itu jelas dan di buktikan dengan fakta hukum secara yuridis,” terang tegasnya.

Pengklaiman SHM 507 yang di lakukan rekonstruksi oleh Sahrul pada tahun 2012 dengan Pengko pada obyek yang di kuasai oleh Sri Marjuni sangat tidak mendasar. Harab saat itu meminta tunjukan Warkah atas SHM 507 yang disebutkan berada di lokasi obyek yg di kuasai oleh Sri Marjuni, namun Sahrul tidak bisa menujukkan. 

“SHM 507 tidak memiliki warkah, hanya buku tanah,” tegas Hatab.

Sebelumnya Hatab juga telah melakukan audiensi dengan satgas mafia tanah di Kejagung RI yakni Bas Faomasi J. Laia, SH., MH. Dirinya meminta kepada satgas mafia tanah tanah untuk segera turun kelokasi dan mengecek langsung lokasi yang saat ini menjadi sengketa.

Salam audiensi tersebut Satgas mafia tanah Faomasi J. Laia, SH., MH, akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejati NTB dan akan turun bersama bersama-sama untuk melakukan pengecekan dan memanggil semua pihak.

“Kita akan segera turun dalam waktu dekat dan berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB,” ujar Faomasi J. Laia saat ditemui ketua LSM FPPK-PS di ruang kerjanya di jakarta.

Sementara itu saat Haering di Kanwil BPN NTB, pihak Kanwil BPN NTB tidak bisa menjawab apa yang di sampaikan oleh Abdul Hatab dan tidak bisa mengambil sikap. Kanwil Pihak BPN NTB hanya bisa memberikan jawaban normatif. Kabag TU Kanwil BPN NTB mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh LSM FPPK-PS. pihaknya juga berterima kasih atas kehadiran darinpihak LSM FPPK-PS yang berkesempatan hadir dan melakukan Haering bersama Kanwil BPN NTB.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Lalu Harisandi, Kepala bidang V Pengendalian penyelesaian sengketa mengatakan akan menjadwalkan ulang audiensi dengan LSM FPPK-PS dengan menghadirkan semua pihak. Namun Kanwil BPN NTB belum bisa memastikan waktunya kapan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau saya belum bisa memutuskan kapan akan dilakukan audiensi ulang, karena kami harus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang akan hadir nanti,” ujar Lalu Harisandi.

Dirinya juga enggan berkomentar terlalu jauh terkait konflik yang terjadi pada obyek yang menjadi sengketa antara Ali BD dengan Sri Marjuni Gaeta.

Disinggung adanya mafia tanah di BPN Sumbawa, Lalu Harisandi tidak mau berspekulasi. Dirinya akan menelusuri apa yang di sampaikan oleh Abdul Hatab bahwa ada oknum mafia tanah di BPN Sumbawa.

“Kan masih dugaan, harus ada proses pengecekan dan pemeriksaan secara mendalam. BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan bersinergi dengan satgas mafia tanah seperti Kepolisian, Kejaksaan. Intinya kami atensi maslaah ini,” tandas Lalu Harisandi.

Hatab menambahkan, sangat di sayangkan kepada Kepala BPN Sumbawa yang saat itu di jabat oleh Subhan melakukan pencoretan sertifikat atas nama Sri Marjuni Gaeta. Pencoretan sertifikat yang di lakukan Subhan saat itu tidak memiliki dasar yang kuat bahkan dilakukan secara ilegal.

“Ini benar-benar konspirasi jahat yang di lakukan oleh oknum pejabat BPN Sumbawa,” pungkas Hatab.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kantongi C1 Plano, AMAR - NANI Unggul 37,21 persen

Kam Nov 28 , 2024
Spread the love      Taliwang, bidikankameranews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat nomor urut 1 AMAR – NANI meraup […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

content-1701