Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap

Spread the love

Mataram ,bidikankameranews.com – front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) menggelar Haering di Kanwil ATR/BPN Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait obyek tanah yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta di wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Dimana tanah tersebut diklaim oleh Ali BD. Ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab meminta kepada Kanwil BPN NTB untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam Satgas mafia tanah seperti Kanwil KumHAM NTB, Kejati NTB, Polda NTB dan pihak Kanwil BPN NTB sendiri. Menurutnya hal tersebut harus dibongkar bahwa ada persekongkolan jahat, konspirasi jahat oknum pejabat BPN Sumbawa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa serta pihak penggugat yakni Ali BD. Dimana BPN sendiri tidak mempertahankan produknya.

Abdul Hatab menyebutkan PBN Sumbawa sebagai biang kerok dalam permasalahan tersebut mestinya harus dihadirkan. Menurutnya di BPN Sumbawa ada oknum yang bermain, mafia tanah yang sangat dahsyat yang harus dibongkar. Hal tersebut Hatap sapaan akrabnya menanyakan kepada Kanwil BPN NTB, sejauh mana pengawasan atas tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang ada di tingkat Kabupaten, Selasa 26 November 2024.

Hatab juga meminta kepada Kanwil BPN NTB untuk di jadwalkan ulang Haering dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat.

“Saya minta kepada Kanwil BPN NTB untuk Haering ini di agendakan ulang. bila tidak, mohon maaf ribuan massa akan saya kerahkan untuk mengepung kantor Kanwil BPN NTB ini,” ancam Hatab.

“Kenapa, ini harus kita buka hak orang di rampas. Kenapa BPN sendiri tidak mempertahankan haknya apa yang sudah menjadi suatu produknya. Ini ada konspirasi jahat semua pihak yang ingin merampas hak orang yang telah memiliki legal standing yang jelas,” ujar Hatab.

Dalam Haering tersebut Kanwil BPN NTB mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN NTB yakni Ruri Kabag TU, Lalu Harisandi, Kepala bidang V Pengendalian penyelesaian sengketa, Catur Bowo Susbianto, Kepala bidang Survei pengukuran dan pemetaan, Winardi Koordinator penanganan sengketa dan konflik serta sejumlah staf.

Hatab mengatakan dihadapan para pejabat Kanwil BPN NTB bahwa, sertifikat 507 yang di pegang oleh Ali BD merupakan sertifikat yang sah. Dimana sertifikat tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh pihak BPN Sumbawa. Namun, letak atau lokasi tanah yang di klaimnya bukan berada di wilayah atau obyek yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Karena, berdasarkan fakta-fakta yuridis sangat bertentangan dan batas-batasnya tidak sesuai.

“Kami tidak mengatakan SHM 507 tidak sah karena merupakan produk BPN itu sendiri, namun fakta-fakta yuridinya sangat bertebtngn dengan SHM yang di kuasai oleh Sri Marzuki Gaeta. Sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta, barat berbatasan dengan laut dan utara berbatasan dengan tanah negara, sementara SHM 507 yang di kuasai oleh Ali BD, utara berbatasan dengan laut sedangkan barat berbatasan dengan tanah negara. Ini menunjukkan perbedaan yang sangat bertolak belakang,” ungkapnya.

Hatab menyebutkan legalitas standing yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta sudah sangat lengkap. Ada 7 sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, 1179. Ketujuh sertikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa tahun 2014. Saat itu juga pihaknya meminta kepada BPN Sumbawa melalui DPRD Sumbawa untuk melakukan rekonsiliasi pengembalian batas kedua-duanya yakni SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni dan SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD berada di lokasi.   

“Rekonstruksi ulang pun dilakukan, dan jelas SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta menunjukan batas-batas yang sesuai apa yang tertera dalam sertifikat. Yakni barat berbatasan dengan laut dan udara berbatasan dengan tanah negara,” terang Hatab.

Bahkan Hatab juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk memastikan SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta tidak pernah bermasalah. Kementerian ATR/BPN RI pun mengeluarkan hasil pengecekan menunjukan yakni; tanah tersebut tidak sedang diagunkan, sertifikat ini tidak terdapat blokir, sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif kementerian, sertifikat ini tidak terdapat sita dan sertifikat ini tidak terdapat sengketa/konflik/perkara. Namun di BPN Sumbawa tanah tersebut  bermasalah bahkan terjadi overlapping.

“Ada apa dengan BPN Sumbawa, sudah jelas-jelas SHM yang di kuasai oleh Sri Marjuni di Kementerian BPN tidak ada masalah. Lebih anehnya lagi obyek tersebut dikatakan tumpang tindih (overlapping). Overlapping dengan tanah siapa? Sampai saat ini BPN Sumbawa tidak bisa membuktikan bahwa obyek tersebut overlapping dengan siapa. Ini merupakan pekerjaan oknum mafia tanah yang ada di BPN Sumbawa,” tegasnya.

Bahkan Hatab tidak segan-segan menyebutkan oknum yang bermain (mafia tanah) di BPN Sumbawa yakni H. Sahrul. Ia menyebutkan bahwa H. Sahrul merukan mafia tanah yang selama ini bermain di BPN Sumbawa dan telah banyak makan korban.

“H. Sahrul ini yang menjadi kaki tangan Ali BD di BPN Sumbawa untuk merampas hak orang lain, dan dugaan kami ada konspirasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa” ungkap Hatab.

“Pada saat PS oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, pihak BPN tidak mau hadir dan terkesan mengabaikan. Bahkan dalam perkara perdata tersebut pihak BPN Sumbawa sebagai tergugat tujuh. Seharusnya BPN Sumbawa hadir untuk mempertahankan produknya,” lanjutnya.

Disampaikan Hatab, H. Sahrul pernah menyampaikan bahwa telah melakukan rekonsiliasi pengembalian batas pada tahun 2012 dan ditemukan satu hamparan SHM 507 dari sengketa tanah Ali BD dengan Pengko Wijaya. Namun Hatab membantah pernyataan dari Sahrul. 

“Tidak ada korelasinya pengembalian batas Pengko Wijaya dengan lokasi atau obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni. Dan lokasi SHM 507 tidak berada pada lokasi yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni, itu jelas dan di buktikan dengan fakta hukum secara yuridis,” terang tegasnya.

Pengklaiman SHM 507 yang di lakukan rekonstruksi oleh Sahrul pada tahun 2012 dengan Pengko pada obyek yang di kuasai oleh Sri Marjuni sangat tidak mendasar. Harab saat itu meminta tunjukan Warkah atas SHM 507 yang disebutkan berada di lokasi obyek yg di kuasai oleh Sri Marjuni, namun Sahrul tidak bisa menujukkan. 

“SHM 507 tidak memiliki warkah, hanya buku tanah,” tegas Hatab.

Sebelumnya Hatab juga telah melakukan audiensi dengan satgas mafia tanah di Kejagung RI yakni Bas Faomasi J. Laia, SH., MH. Dirinya meminta kepada satgas mafia tanah tanah untuk segera turun kelokasi dan mengecek langsung lokasi yang saat ini menjadi sengketa.

Salam audiensi tersebut Satgas mafia tanah Faomasi J. Laia, SH., MH, akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejati NTB dan akan turun bersama bersama-sama untuk melakukan pengecekan dan memanggil semua pihak.

“Kita akan segera turun dalam waktu dekat dan berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB,” ujar Faomasi J. Laia saat ditemui ketua LSM FPPK-PS di ruang kerjanya di jakarta.

Sementara itu saat Haering di Kanwil BPN NTB, pihak Kanwil BPN NTB tidak bisa menjawab apa yang di sampaikan oleh Abdul Hatab dan tidak bisa mengambil sikap. Kanwil Pihak BPN NTB hanya bisa memberikan jawaban normatif. Kabag TU Kanwil BPN NTB mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh LSM FPPK-PS. pihaknya juga berterima kasih atas kehadiran darinpihak LSM FPPK-PS yang berkesempatan hadir dan melakukan Haering bersama Kanwil BPN NTB.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Lalu Harisandi, Kepala bidang V Pengendalian penyelesaian sengketa mengatakan akan menjadwalkan ulang audiensi dengan LSM FPPK-PS dengan menghadirkan semua pihak. Namun Kanwil BPN NTB belum bisa memastikan waktunya kapan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau saya belum bisa memutuskan kapan akan dilakukan audiensi ulang, karena kami harus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang akan hadir nanti,” ujar Lalu Harisandi.

Dirinya juga enggan berkomentar terlalu jauh terkait konflik yang terjadi pada obyek yang menjadi sengketa antara Ali BD dengan Sri Marjuni Gaeta.

Disinggung adanya mafia tanah di BPN Sumbawa, Lalu Harisandi tidak mau berspekulasi. Dirinya akan menelusuri apa yang di sampaikan oleh Abdul Hatab bahwa ada oknum mafia tanah di BPN Sumbawa.

“Kan masih dugaan, harus ada proses pengecekan dan pemeriksaan secara mendalam. BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan bersinergi dengan satgas mafia tanah seperti Kepolisian, Kejaksaan. Intinya kami atensi maslaah ini,” tandas Lalu Harisandi.

Hatab menambahkan, sangat di sayangkan kepada Kepala BPN Sumbawa yang saat itu di jabat oleh Subhan melakukan pencoretan sertifikat atas nama Sri Marjuni Gaeta. Pencoretan sertifikat yang di lakukan Subhan saat itu tidak memiliki dasar yang kuat bahkan dilakukan secara ilegal.

“Ini benar-benar konspirasi jahat yang di lakukan oleh oknum pejabat BPN Sumbawa,” pungkas Hatab.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kantongi C1 Plano, AMAR - NANI Unggul 37,21 persen

Kam Nov 28 , 2024
Spread the love      Taliwang, bidikankameranews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat nomor urut 1 AMAR – NANI meraup […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000426

118000427

118000428

118000429

118000430

118000431

118000432

118000433

118000434

118000435

118000436

118000437

118000438

118000439

118000440

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

128000511

128000512

128000513

128000514

128000515

128000516

128000517

128000518

128000519

128000520

128000521

128000522

128000523

128000524

128000525

128000526

128000527

128000528

128000529

128000530

138000351

138000352

138000353

138000354

138000355

138000356

138000357

138000358

138000359

138000360

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

168000507

168000509

168000511

168000512

168000513

168000514

168000515

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000526

168000527

168000528

168000529

168000530

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

178000681

178000682

178000683

178000686

178000687

178000688

178000689

178000692

178000693

178000695

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000717

178000718

178000719

178000720

178000721

178000722

178000723

178000724

208000146

208000147

208000148

208000149

208000150

208000151

208000152

208000153

208000155

208000156

208000162

208000164

208000171

208000172

208000173

208000174

208000175

208000176

208000177

208000178

208000179

208000180

208000181

208000182

208000183

208000184

208000185

228000356

228000357

228000362

228000364

228000365

228000366

228000367

228000368

228000371

228000372

228000373

228000374

228000375

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

238000506

238000507

238000508

238000509

238000510

238000511

238000512

238000513

238000514

238000515

238000516

238000517

238000518

238000519

238000520

238000521

238000522

238000523

238000524

238000525

238000526

238000527

238000528

238000529

238000530

238000531

238000532

238000533

238000534

238000535

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

content-1701