Tim Peneliti UTS Gelar Bazar dan Launching Hasil Penelitian Serat Sisal Untuk Bahan Baku Kre’ Alang Sumbawa

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com
Tim SKIM Penelitian Fundamental Reguler UTS telah sukses menggelar Bazar dan Pameran Hasil Penelitian “Analisis Karakteristik dan Sifat Mekanik Benang Dari Serat Sisal Sebagai Bahan Pembuatan Tenun Kre’ Alang”pada Jumat, 29/11 bertempat di Aula SMKN 1 Sumbawa.

Penelitian yang dilakukan oleh Tim PFR yakni Koko Hermanto, M.Sc (Dosen Teknik Industri), Sahri Yanti, Ph.D (Dosen THP), Fauzi Widyawati, S.Tr., M.T (Dosen Teknik Metalurgi), dan Shinta Essabella, M.Kom (Dosen Informatika) ini berfokus pada pemanfaatan tanaman sisal yang diperuntukkan untuk bahan Kre’ Alang.

“Sisal sebagai salah satu tanaman yang banyak terdapat di Kabupaten Sumbawa coba kami manfaatkan sebagai serat alami untuk usulan pembuatan benang tenun Kre’ Alang. Hasil pengujian laboratorium menujukkan benang dari serat sisal cocok digunakan sebagai pengganti benang pakan (bukan benang hani) pada pembuatan Kre’ Alang. Selanjutnya diproduksi tenun Kre’ Alang dengan kombinasi benang serat sisal sebagai pakan dan benang yang selama ini digunakan oleh penenun sebagai benang hani. Kami selanjutnya melakukan evaluasi kualitas tenun Kre’ Alang tersebut.” Ungkap Koko Hermanto panjang lebar.

Sebelum akhirnya dihadirkan dipublik, penelitian oleh Tim PFR ini telah melewati beberapa tahap, diantaranya: Pembuatan Serat Sisal Grade A sebagai bahan baku
benang tenun Kre Alang, lalu pembuatan sampel benang tenun dari serat sisal:
tanpa alkalinasi (SO), tanpa alkalinasi plus pewarna (SOP), Alkalinasi (s1), dan Alkalinasi plus pewarna (SIP). Selanjutnya, hasil uji FITR dan Uji Tekstil dipilh benang tenun jenis
serat sisal Alkalinasi plus pewarna (S1P) karena karakteristik mirip dengan benang existing, berikutnya perbanyak benang tenun Kre’ Alang berdasarkan sampel terpilih. Kemudian, Tim PFR mendesain salah satu motif usulan tenun Kre’ alang, dan proses menenun menggunakan benang serat sisal.
Hasil tenun Kre’ alang dari benang serat sisal, seperti motif hiu paus, motif kemang gelampok, motif gili liuk, motif taman langit, motif kemang setange.

Dr. M. Iksan Safitri, M.Si, selaku Ketua Pajatu Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada segenap tim yang telah melaksanakan dan mewujudkan kegiatan tersebut.
“Pembangunan dari segala aspek haruslah berdasarkan penelitian, karena jika tidak, bisa jadi hasilnya tidak sesuai dengan permasalahan di lapangan. Seperti hal nya yang dilakukan Bapak/Ibu dosen dari UTS, melihat berbagai peluang untuk turut mendukung kemajuan daerah lewat penelitiannya. Kami dari pengurus LATS berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan, ini bisa menjadi referensi untuk mengenalkan Kre’ Alang dengan inovasi bahan baku yang baru, mengenalkan Kre’ Alang pada teman-teman pelajar/muda dengan lebih variatif. Terima kasih kepada para peneliti yang mendukung terjadinya hal ini.”

Acara bazar juga dirangkaikan dengan launching serat sisal sebagai bahan baku pembuatan tenun Kre’ alang. Dimana acara dibuka secara resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, yang diwakili oleh Irfan, S.Pd., M.Si (Bidang GTA Dikbud Sumbawa).
“Semoga dengn hasil penelitian ini, menjadi alternatif pilihan, membuat kre Alang lebih berwarna. Dari hasil penelitian ini, nantinya Kre Alang yang dihasilkan memiliki alternatif harga, serta dapat di promosikan lebih luas lagi.” pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polri dan TNI Kawal Pergeseran Kotak Suara Dari PPK Ke KPU Kabupaten Sumbawa

Sab Nov 30 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikankameranews.com – Personel dari Polri dan TNI di masing-masing Polsek di jajaran Polres Sumbawa bersama Personel […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701